Monday, December 10, 2012

hukum menggugurkan kandungan atau aborsi

ِِAborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh) hukumnya adalah haram. sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari terjadi perkhilafan(perbedaan pendapat) di antara u'lama'.  menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya adalah haram. sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص : 446 -447 دارالفكر

yang dinamakan bayi kembar

Bayi bisa dinamakan kembar yaitu jika jarak kelahiran antara bayi pertama dan bayi kedua tidak lebih dari minimal masa hamil. sedangkan jika jaraknya hingga enam bulan atau lebih maka titak dinamakan bayi kembar, karena masing-masing adalah dihasilkan dari kehamilan yang berbeda waktu.

Refrensi :

حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص :446 دارالفكر.

hukum mempelajari ilmu haidl

Permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka kaum wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang ada didalamnya, agar ibadah yang iya lakukan syah dan benar menurut syara'. untuk mengetahui hukum permsalahan tersebut tidak ada jalan lain kecuali mempelajarinya, baik itu mempelajarinya secara langsung kepada yang mengetahui atau dg cara membaca kitab-kitab yang membahas tentang haidl.
sedangkan ketentuan mempelajarinya adalah sebagai berikut :
1. fardhu 'ain bagi wanita yang telah baligh
setiap wanita wajib untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas, dan istihadoh. sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat syah dan batalnya suatu ibadah tiada lain adalah fardhu pula. sehingga wanita wajib mempelajari hal tersebut meskipun harus keluar rumah. dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh meng halanginya. akan tetapi jika mahrom atau suaminya mengetahui maka wajib bagi dia untuk membri tahu dan mengajarkannya, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah kluar rumah.
2. fardhu kifayah bagi laki-laki
mengingat pentingnya permasalahan haidl, nifas, dan istihadhoh, maka laki-laki juga mendapat kan hukum fadhu meskipun bukan fardhu'ain. karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliahnya adalah fardhu kifayah. hal ini untuk menegakkan agama dan untuk keperluan Ifta' (fatwa).
refrensi :
الشرقاوي الجزء الاول ص 148 الحرمين
الاء قناع بها مش  البجيرمي علي الخطيب الجزء الأول ص 367 دارالفكر

Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid



Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid
Menurt Imam Al-Ghozali memotong dan membuang anggota tubuh ketika dalam keadaan hadas besar/haid tidak diperbolehkan karena kelak di hari kiamat ia (anggota tubuh yg dibuang) akan kembali dan menagih atas perbuatannya, oleh karena itu sebaiknya anggota yg terlepas pada saat haid, disimpan dan dimandikan bareng pada waktu suci. Waullh a'llm.
Refrensi : kitab risalahtul mahaid.

hukum mencerai atau thalaq melalui sms

Bagaimana hukum thalaq melalui sms Bagaimana hukum thalaq melalui sms...? serta refrensinya


Telah dibahas dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH ( jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
Atau tidak ada niat namun pada waktu menulis mengucapkan apa yg ditulis dengan lafadz yg shoreh (khusus talak, seperti kamu saya cerai)
“ refrensi fathul mu’in hal 20 juz 4 ctkn dar-fkr “.