Monday, November 26, 2012

hukum wanita menutup muka atau wajah


Kasifah.51: wa aurotul mar'ati wal amati indal ajanibi jamiul badani hattal wajhi wal kafaini walau indal amnil fitnati
kterangan yg sama ada di taqrib,tausyih, mirqotus su'udit. gimana kang?
maksud dari qoul tersebut yaitu, aurat wanita dihadapan lelaki seluruh badan, termasuk wajah. tapi jika  kita telusuri dalam beberapa refrensi ternyta sbenarnya wajah tidak termasuk aurat akan tetapi karena fitnah tidak dapat dihindari maka wanita harus menutp wajahnya.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

hukum mandi wajib jika anggota badan terkena lem



Ada orang mandi besar, setelah itu dia tau kalaw tangannya terkena lem, shingga air tidak bisa basahi kulit. Apakah wajib mandi lagi?
jawab:
Hukumnya tidak wajib mandi lagi, namun kewajibannya hanyalah membasahi anggota yg terkena lem setelah dibersihkan. Waullh a'lam.
Ta'birnya kitab apa ya? kalaw sawir/musyawarah bersama teman-teman gak ada ta'birnya gak laku.. terima kasih.
Kita samakan dengan masalah orang junub kmudian mandi dapat separo kemudian tidur, maka setelah bangun tidur tidak perlu mandi lagi, cukup meneruskan anggota yg belum terbasahi air. kuncinnya mualah itu tidak wajib dalam mandi. refrensi fatal mu’in-juz awal

kapan waktunya aqiqoh



Apakah aqiqoh itu ditentukan waktunya? misal ketika anak berumur 40 hri, dan bgaimna status anak yg meninggal dunia ketika baru dilahirkan tapi orang tua ank itu tidak mampu untuk mengaqiqohi Anaknya, Saya pernah denger kalau anak bayi meninggal tapi belum diaqiqohi kelak dia tidak dapat mengenali orang tuanya, apa bener begitu???
Jawab :
Waktu disunhkannya mengaqiqihi anak adalah mulai sang anak dilahirkan sampai baligh. dan bila setelah baligh anak belum diaqiqahi maka kesunahan ortu mengaqhi anak gugur. Namun disunahkan bagi anak untuk aqiqh dengan hartanya sendri.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.

Waktunya aqiqah



Apakah aqiqoh itu ditentukan waktunya? 
misal ketika anak berumur 40 hri, dan bgaimna status anak yg meninggal dunia ketika baru dilahirkan tapi orang tua ank itu tidak mampu untuk mengaqiqohi Anaknya, Saya pernah denger kalau anak bayi meninggal tapi belum diaqiqohi kelak dia tidak dapat mengenali orang tuanya, apa bener begitu???.
Jawab :
Waktu disunhkannya mengaqiqihi anak adalah mulai sang anak dilahirkan sampai baligh. dan bila setelah baligh anak belum diaqiqahi maka kesunahan ortu mengaqhi anak gugur. Namun disunahkan bagi anak untuk aqiqh dengan hartanya sendri.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.

Boleh tidak aqiqoh dengan sapi?



Boleh tidak aqiqoh dng sapi?
Pertnyaan anda bagus,banyak yg belum faham tentang hal ini,
Aqiqh tidak hanya dengn kambing saja. boleh deng sapi dan unta, bahkan sapi dan unta dapat digunkan untk aqiqoh 7 ank skaligs. waullh a'lam
refrnsi : Tuhfah al.muhtaj hal.405 juz 9 cetakan darul fikr

Bagaimana hukumnya memberi salam kepada wanita yang bukan mahromnya/ajnaby?



Bagaimana hukumnya memberi salam kepada wanita yang bukan mahromnya/ajnaby?

Kalau dengan menggunkn shighot syar'i (assalamualaikm) mka haram bgai cowok, makruh makruh menjawabnya bagi cewek.
ma'khotnya mna,,,,??
Di kitab mu’in bab jihat juz 4..