Monday, December 10, 2012

hukum menggugurkan kandungan atau aborsi

ِِAborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh) hukumnya adalah haram. sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari terjadi perkhilafan(perbedaan pendapat) di antara u'lama'.  menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya adalah haram. sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص : 446 -447 دارالفكر

No comments:

Post a Comment