Friday, January 25, 2013

konsep ushul fiqih

KONSEP USHUL FIQH
A. Pengertian Ushul Fiqh sebagai Istimbat Hukum Islam Pengertian ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata ushul dan kata fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’ah. Dilihat dari tata bahasa Arab , rangkaian kata ushul dan kata fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim berikut ini:
 أَ صْلُ وُ جُوْبِ الزَّ كاَةِ الْكِتَابُ أي الدَّ لِيْلُ عَلىَ وُجُوْ بِهاَ. الكِتاَبُ : قاَلَ اللَّهُ تَعاَلىَ.......... وَأ تُوا الزَّكاَةَ...

Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah ta’ala berfirman :…dan tunaikanlah zakat. Dan dapat pula berarti kaidah kulliyyah, yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari aturan / ketentuan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram: Allah ta’ala berfirman :”diharamkan bagimu ( memakan) bangkai …” Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh. Fiqh itu sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu . sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh sayyid Al-Jurjany , pengertian fiqh yaitu:

العِلْمُ باِ الاَ حْكاَمِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِ لَّتِهاَ التَّفّْصِيْلِـيََّةِ

Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat:
 ... وَ أَ قِيْمُوْا الصَّلاَةَ ...
Atau seperti sabda Rasulullah saw berikut ini:
 اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ ( رواه البخارى و مسلم عن جا بر بن عبد الله)
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr ( benda-benda yang memabukkan) HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah Hadis tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamr. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian ushul fiqh, sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama’ ahli ushul fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahab Khallaf memberi pengertian il,u ushul fiqh dengan :ilmu tentang kaidah-kaidah ( aturan-aturan/ketentuan-ketentuan ) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’, sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai berikut: Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya dengan memberi illat ( alasan-alasan) yang dijadikan dasar oleh syara’; oleh karena itu ilmu ushul fiqh juga dikatakan :
 مَجْمُوْعَةُ القَواَعِدِ الَّتىِ تُبَيِِّّنُ لِلْفَقِيْهِ طُرُقَ اِسْتِخْراَجِ الاَحْكاَمِ مِنَ الاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih ( ahli hukum Islam ) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.Berangkat dari beberapa pengertian ushul fiqh maupun fiqh seperti tersebut di atas ulama’ ushul menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa arab itu dapat dipahami dengan baik dan sempurna. Untuk itu mereka telah menciptakan beberapa kaidah lughawiyyah untuk dapat memahami nash atau dalil agar hukum-hukum dapat dipetik dari dalil yang menjadi pegangan hukum tersebut. Seseorang yang mau mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya haruslah lebih dahulu mempelajari apa yang dinamakan

طُرُقُ الاِسْتِنْبَطِ

artinya cara atau methode mengeluarkan hukum dari dalilnya. Istimbath menurut bahasa ialah mengeluarkan, seperti dalam ucapan berikut ini:
 اِسْتِخْراَجُ الْماَءِ مِنَ الْعَيْنِ
 ( mengeluarkan /mengambil) air dari mata air.. sedang menurut iastilah adalah:

 اِسْتِخْراَجُ المَعاَنِ مِنَ النُّصُوْصِ بِفَرْطِ الذِّ هْنِ وَ قُوَّةِ القَرِيْحَةِ

Mengeluarkan makna-makna dari nash ( yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan ( potensi) naluriah. , karena nash itu sendiri ada yang berbentuk lafdziyyah (bahasa) dan ada yang berupa maknawiyyah (bukan bahasa) seperti istihsan, maslahat mursalah, sadz-dz=adzari’ah dan sebagainya.