Sunday, May 6, 2012

Terjemahan Bulughul Marom


Terjemahan Bulughul Marom
TERJEMAHAN HADITS-HADITS DARI KITAB BULUGHUL MAROM
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
Oleh: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Daftar Isi
Daftar Isi ................................................................................................................................................. 1
1. Kitab Thaharah ................................................................................................................................... 2
2. Kitab Shalat ....................................................................................................................................... 13
3. Kitab Jenazah .................................................................................................................................... 39
4. Kitab Zakat ........................................................................................................................................ 44
5. Kitab Puasa ....................................................................................................................................... 49
6. Kitab Haji .......................................................................................................................................... 53
7. Kitab Jual-Beli ................................................................................................................................... 58
8. Kitab Nikah ....................................................................................................................................... 72
9. Kitab Pidana ...................................................................................................................................... 86
10. Kitab Hukuman ............................................................................................................................... 90
11. Kitab Jihad ...................................................................................................................................... 94
12. Kitab Makanan................................................................................................................................ 99
13. Kitab Sumpah dan Nadzar ............................................................................................................. 102
14. Kitab Putus Perkara ....................................................................................................................... 104
15. Kitab Budak ................................................................................................................................... 107
16. Kitab Adab dan Kesopanan ............................................................................................................ 109
2
1. Kitab Thaharah

Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Hadits ke-2 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Hadits ke-3 Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Hadits ke-4 Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”

Hadits ke-5 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-6 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-7 Menurut Riwayat Imam Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”

Hadits ke-8 Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”

Hadits ke-9 Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar.

Hadits ke-10 Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Hadits ke-11 Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-12 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

Hadits ke-13 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-14 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-15 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-16 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.”

Hadits ke-17 Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.

Hadits ke-18 Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-19 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.

Hadits ke-20 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.” Diriwayatkan oleh Muslim

Hadits ke-21 Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”

Hadits ke-22 Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-23 Maimunah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata: “Ia benar-benar telah mati.” Beliau bersabda: “Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-24 Abu Tsa’labah al-Khusny berkata: “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?” Beliau menjawab: “Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-25 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Hadits ke-26 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-27 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: “Tidak boleh.” Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.

Hadits ke-28 Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29 Amru Ibnu Kharijah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.

Hadits ke-30 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-31 Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.

Hadits ke-32 Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
4

Hadits ke-33 Dari Abu Samah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.

Hadits ke-34 Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-35 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-36 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudlu.” Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa’i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.

Hadits ke-37 Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-38 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa’i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab tersebut.

Hadits ke-39 Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-40 Lafadz lain dalam riwayat Bukhari – Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula

Hadits ke-41 Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu, ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.

Hadits ke-42 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-43 Dari dia pula: “Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-44 Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa.” Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-45 Menurut riwayat Abu Dawud: “Jika engkau berwudlu berkumurlah.”

Hadits ke-46 Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-47 Abdullah ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-48 Dari dia pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.

Hadits ke-49 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi, menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-50 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi

Hadits ke-51 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-52 Dari Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya, dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-53 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya dengan kalimat berita.

Hadits ke-54 Dia berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-55 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-56 Dalam hadits serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.

Hadits ke-57 Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-58 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-59 Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-60 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-61 Dari Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho’ hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-62 Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo’a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Hadits ke-63 Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: “Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya.” Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-64 Menurut riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i: bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.

Hadits ke-65 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.

Hadits ke-66 Shafwan Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-67 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang yang menetap –yakni dalam hal mengusap kedua sepatu. Riwayat Muslim.

Hadits ke-68 Tsauban Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib –yaitu sorban-sorban dan tasakhin– yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-69 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-70 Melalui Abu Bakrah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-71 Dari Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya: dua hari? Rasul menjawab: “ya, boleh.” Ia bertanya lagi: tiga hari? Rasul menjawab: “ya, boleh sekehendakmu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.

Hadits ke-72 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya’ sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.

Hadits ke-73 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: “Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-74 Menurut Riwayat Bukhari: “Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat.” Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.

Hadits ke-75 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Dalam masalah itu wajib berwudlu.” Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-76 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.

Hadits ke-77 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-78 Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: “Tidak, karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.

Hadits ke-79 Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Hadits ke-80 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.

Hadits ke-81 Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-82 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.

Hadits ke-83 Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul.

Hadits ke-84 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita’liq oleh Bukhari.

Hadits ke-85 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.

Hadits ke-86 Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.

Hadits ke-87 Ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu.” Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu ‘anhu tanpa sabda beliau: “Lepaslah tali pengikat itu.” Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.

Hadits ke-88 Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan hadits marfu’: “Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring.” Dalam sanadnya juga ada kelemahan.

Hadits ke-89 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh al-Bazzar.

Hadits ke-90 Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.

Hadits ke-81 Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-82 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.

Hadits ke-83 Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul.

Hadits ke-84 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita’liq oleh Bukhari.

Hadits ke-85 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.

Hadits ke-86 Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.

Hadits ke-87 Ia menambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu.” Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu ‘anhu tanpa sabda beliau: “Lepaslah tali pengikat itu.” Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.

Hadits ke-88 Menurut Riwayat Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan hadits marfu’: “Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring.” Dalam sanadnya juga ada kelemahan.

Hadits ke-89 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh al-Bazzar.

Hadits ke-90 Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.

Hadits ke-91 Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

Hadits ke-92 Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu’ : “Apabila setan datang kepada seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya ia menjawab: Engkau bohong.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: “Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri.”

Hadits ke-93 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma’lul.

Hadits ke-94 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo’a: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Hadits ke-95 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-96 Dari Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padaku: “Ambillah bejana itu.” Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-97 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” Riwayat Imam Muslim.

Hadits ke-98 Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: “Dan tempat-tempat sumber air.” Lafadznya ialah: “Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya, dan di tempat perteduhan.”

Hadits ke-99 Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: “Atau di tempat menggenangnya air.” Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.

Hadits ke-100 Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-101 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma’lul.

Hadits ke-102 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-103 Salman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, atau ber-istinja’ (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja’ dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-104 Hadits menurut Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu ‘anhu berbunyi: “Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat.”

Hadits ke-105 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-106 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika telah keluar dari buang air besar, beliau berdo’a: “Aku mohon ampunan-Mu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.

Hadits ke-107 Ibnu Mas’u d Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hendak buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya bersabda: “Ini kotoran menjijikkan.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan: “Ambilkan aku yang lain.”

Hadits ke-108 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, dan bersabda: “Keduanya tidak dapat mensucikan.” Riwayat Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.

Hadits ke-109 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya.” Riwayat Daruquthni.

Hadits ke-110 Menurut riwayat Hakim: “Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing.” Hadits ini sanadnya shahih.

Hadits ke-111 Suraqah Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-112 Dari Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-113 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah memuji kamu sekalian.” Mereka berkata: Sesungguhnya kami selalu beristinja’ dengan air setelah dengan batu. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-114 Hadits tersebut dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tanpa menyebut istinja’ dengan batu.

Hadits ke-115 Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Air itu dari air.” Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.

Hadits ke-116 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-117 Riwayat Muslim menambahkan: “Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani).”

Hadits ke-118 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau bersabda: “Ia harus mandi.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-119 Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi menjawab: “Ya, lalu darimana datangnya persamaan?”

Hadits ke-120 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum’at, berbekam dan memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-121 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-122 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh.” Riwayat Imam Tujuh.

Hadits ke-123 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum’at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama.” Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.

Hadits ke-124 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membaca Al-Qur’an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-125 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya.” Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-126 Hakim menambahkan: “Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi.”

Hadits ke-127 Menurut Imam Empat dari ‘Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Hadits ini ma’lul.

Hadits ke-128 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.

Hadits ke-129 Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada tanah.

Hadits ke-130 Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna tangannya.

Hadits ke-131 Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi menjawab: “Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-132 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub.” Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-133 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami bersentuhan.

Hadits ke-134 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits ini lemah.

Hadits ke-135 Menurut Ahmad dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits serupa. Namun ada perawi yang tidak dikenal.

Hadits ke-136 Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-137 Dan menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci.”

Hadits ke-138 Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.

Hadits ke-139 Ammar Ibnu Yassir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu begini.” Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-140 Dalam suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.

Hadits ke-141 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.” Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf.

Hadits ke-142 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam, meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya.” Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.

Hadits ke-143 Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.

Hadits ke-144 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya: “Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu.” Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-145 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: “Apabila seseorang mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum.” Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu’ menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.

Hadits ke-146 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang amat lemah.

Hadits ke-147 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: “Cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.

Hadits ke-148 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.

Hadits ke-149 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadanya: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.

Hadits ke-150 Dalam hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya’, dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu tersebut.”

Hadits ke-151 Hamnah binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: “Itu hanya gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya’, lalu engkau mandi pada waktu subuh dan shalatlah.” Beliau bersabda: “Inilah dua hal yang paling aku sukai.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.

Hadits ke-152 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: “Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-153 Dalam suatu riwayat milik Bukhari: “Dan berwudlulah setiap kali shalat.” Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.

Hadits ke-154 Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.

Hadits ke-155 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-156 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-157 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda: “Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar.” Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.

Hadits ke-158 Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Hadits ke-159 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Hadits ke-160 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: “Apa yang ada di atas kain.” Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.

Hadits ke-161 Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan lafadznya dari Abu Dawud.

Hadits ke-162 Dalam lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.

2. Kitab Shalat

Hadits ke-1 Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-2 Menurut riwayat Muslim dari hadits Buraidah tentang waktu shalat Ashar. “Dan matahari masih putih bersih.”

Hadits ke-3 Dari hadits Abu Musa: “Dan matahari masih tinggi.”

Hadits ke-4 Abu Barzah al-Aslamy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah setelah usai shalat Ashar kemudian salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya di ujung kota Madinah sedang matahari saat itu masih panas. Beliau biasanya suka mengakhirkan shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. Beliau juga suka melakukan shalat Shubuh di saat seseorang masih dapat mengenal orang yang duduk disampingnya, beliau biasanya membaca 60 hingga 100 ayat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-5 Menurut hadits Bukhari-Muslim dari Jabir: Adakalanya beliau melakukan shalat Isya’ pada awal waktunya dan adakalanya beliau melakukannya pada akhir waktunya. Jika melihat mereka telah berkumpul beliau segera melakukannya dan jika melihat mereka terlambat beliau mengakhirkannya, sedang mengenai shalat Shubuh biasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikannya pada saat masih gelap.

Hadits ke-6 Menurut Muslim dari hadits Abu Musa: Beliau menunaikan shalat Shubuh pada waktu fajar terbit di saat orang-orang hampir tidak mengenal satu sama lain.

Hadits ke-7 Rafi’ Ibnu Kharij Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah shalat Maghrib bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia masih dapat melihat tempat jatuhnya anak panah miliknya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-8 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada suatu malam pernah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga larut malam. Kemudian beliau keluar dan shalat, dan bersabda: “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-9 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila panas sangat menyengat, maka tunggulah waktu dingin untuk menunaikan shalat karena panas yang menyengat itu sebagian dari hembusan neraka jahannam.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-10 dari Rafi’ Ibnu Khadij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Lakukanlah shalat Shubuh pada waktu masih benar-benar Shubuh karena ia lebih besar pahalanya bagimu.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-11 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh dan barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-12 Menurut riwayat Muslim dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu ada hadits serupa, beliau bersabda: “Sekali sujud sebagai pengganti daripada satu rakaat.” Kemudian beliau bersabda: “Sekali sujud itu adalah satu rakaat.”

Hadits ke-13 Dari Abu Said Al-Khudry bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat (sunat) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz Riwayat Muslim: “Tidak ada shalat setelah shalat fajar.”

Hadits ke-14 Dalam riwayat Muslim dari Uqbah Ibnu Amir: Tiga waktu dimana Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit, yaitu: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong ke barat, dan ketika matahari hampir terbenam.

Hadits ke-15 Dan hukum kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang lemah ada tambahan: Kecuali hari Jum’at.

Hadits ke-16 Begitu juga menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Qotadah terdapat hadits yang serupa.

Hadits ke-17 Dari Jubair Ibnu Muth’im bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja, baik malam maupun siang.” Riwayat Imam Lima dan shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-18 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Syafaq ialah awan merah.” Riwayat Daruquthni. Shahih menurut Ibnu Khuzaimah selain menyatakannya mauquf pada Ibnu Umar.

Hadits ke-19 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Fajar itu ada dua macam, yaitu fajar yang diharamkan memakan makanan dan diperbolehkan melakukan shalat dan fajar yang diharamkan melakukan shalat, yakni shalat Shubuh, dan diperbolehkan makan makanan.” Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim, hadits shahih menurut keduanya.

Hadits ke-20 Menurut riwayat Hakim dari hadits Jabir ada hadits serupa dengan tambahan tentang fajar yang mengharamkan memakan makanan: “Fajar yang memanjang di ufuk.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dia seperti ekor serigala.”

Hadits ke-21 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya.” Hadits riwayat dan shahih menurut Tirmidzi dan Hakim. Asalnya Bukhari-Muslim.

Hadits ke-22 Dari Abu Mahdzurah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Permulaan waktu adalah ridlo Allah, pertengahannya adalah rahmat Allah, dan akhir waktunya ampunan Allah.” Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-23 Menurut Riwayat Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar ada hadits serupa tanpa menyebutkan waktu pertengahan. Ia juga hadits lemah.

Hadits ke-24 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua rakaat (Shubuh).” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i. Dalam suatu riwayat Abdur Razaq: “Tidak ada shalat setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat fajar.”

Hadits ke-25 Dan hadits serupa menurut Daruquthni dari Amr Ibnul ‘Ash r.a.

Hadits ke-26 Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam shalat Ashar lalu masuk rumahku, kemudian beliau shalat dua rakaat. Maka aku menanyakannya dan beliau menjawab: “Aku sibuk sehingga tidak sempat melakukan dua rakaat setelah Dhuhur, maka aku melakukan sekarang.” Aku bertanya: Apakah kami harus melakukan qodlo’ jika tidak melakukannya? Beliau bersabda: “Tidak.” Dikeluarkan oleh Ahmad.

Hadits ke-27 Seperti hadits itu juga terdapat dalam riwayat Abu Dawud dari ‘Aisyah r.a.

Hadits ke-28 Abdullah Ibnu Zaid Ibnu Abdi Rabbih berkata: Waktu saya tidur (saya bermimpi) ada seseorang mengelilingi saya seraya berkata: Ucapkanlah “Allahu Akbar Allahu Akbar, lalu ia mengucapkan adzan empat kali tanpa pengulangan dan mengucapkan qomat sekali kecuali “qod Qoomatish sholaat”. Ia berkata: Ketika telah shubuh aku menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya ia adalah mimpi yang benar.” Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-29 Ahmad menambahkan pada akhir hadits tentang kisah ucapan Bilal dalam adzan Shubuh: “Shalat itu lebih baik daripada tidur.”

Hadits ke-30 Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah dari Anas r.a, ia berkata: Termasuk sunnah adalah bila muadzin pada waktu fajar telah membaca hayya ‘alash sholaah, ia mengucapkan assholaatu khairum minan naum

Hadits ke-31 Dari Abu Mahdzurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarinya adzan lalu beliau menyebut tarji’ (mengulangi dua kali). Dikeluarkan oleh Muslim namun ia hanya menyebutkan takbir dua kali pada permulaan adzan. Riwayat Imam Lima dengan menyebut takbir empat kali.

Hadits ke-32 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat adzan dan mengganjilkan kalimat qomat kecuali kalimat iqomat, yakni qod qoomatish sholaah. Muttafaq Alaihi, tetapi Muslim tidak menyebut pengecualian.

Hadits ke-33 Menurut riwayat Nasa’i: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Bilal (untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan qomat).

Hadits ke-34 Abu Juhaifah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah melihat Bilal adzan, dan aku perhatikan mulutnya kesana kemari (komat kamit dan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-35 Menurut Ibnu Majah: Dia menjadikan dua jari-jarinya menutup kedua telinganya.

Hadits ke-36 Menurut Riwayat Abu Dawud: Dia menggerakkan lehernya ke kanan dan ke kiri ketika sampai pada ucapan “hayya ‘alash sholaah”, dan dia tidak memutar tubuhnya. Asal hadits tersebut dari Bukhari-Muslim.

Hadits ke-37 Dari Abu Mahdzurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kagum dengan suaranya, kemudian beliau mengajarinya adzan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-38 Jabir Ibnu Samurah berkata: Aku shalat dua I’ed (Fitri dan Adha) bukan sekali dua kali bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, tanpa adzan dan qomat. Riwayat Muslim.

Hadits ke-39 Hadits serupa juga ada dalam riwayat Muttafaq Alaihi dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dan dari yang lainnya.

Hadits ke-40 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits yang panjang tentang mereka yang meninggalkan shalat karena tidur, kemudian Bilal adzan, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam shalat sebagaimana yang beliau lakukan setiap hari. Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-41 Dalam riwayat Muslim yang lain dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tiba di kota Mudzalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu adzan dan dua qomat.

Hadits ke-42 Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ dengan satu kali qomat. Abu Dawud menambahkan: Untuk setiap kali shalat. Dalam riwayat lain: Tidak diperintahkan adzan untuk salah satu dari dua shalat tersebut.

Hadits ke-43 Dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal akan beradzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Maktum beradzan. Ia (Ibnu Maktum) adalah laki-laki buta yang tidak akan beradzan kecuali setelah dikatakan kepadanya: Engkau telah masuk waktu Shubuh, engkau telah masuk waktu Shubuh.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-44 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Bilal beradzan sebelum fajar, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya kembali pulang, kemudian berseru: “Ingatlah, bahwa hamba itu butuh tidur.” Diriwayatkan dan dianggap hadits lemah oleh Abu Dawud.

Hadits ke-45 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau sekalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-46 Dalam riwayat Bukhari dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits yang semisalnya.

Hadits ke-47 Menurut Riwayat Muslim dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang keutamaan mengucapkan kalimat per kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh sang muadzin, kecuali dua hai’alah (hayya ‘alash sholaah dan hayya ‘alal falaah) maka hendaknya mengucapkan la haula wala quwwata illa billah.

Hadits ke-48 Utsman Ibnu Abul’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah dan angkatlah seorang muadzin yang tidak menuntut upah dari adzannya.” Dikeluarkan oleh Imam Lima. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-49 Dari Malik Ibnu Huwairits Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda pada kami: “Bila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah
seseorang di antara kamu menyeru adzan untukmu sekalian.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Hadits ke-50 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Bilal: “Jika engkau menyeru adzan perlambatlah dan jika engkau qomat percepatlah, dan jadikanlah antara adzan dan qomatmu itu kira-kira orang yang makan telah selesai dari makannya.” Hadits diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Tirmidzi

Hadits ke-51 Dalam riwayatnya pula dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperkenankan adzan kecuali orang yang telah berwudlu.” Hadits tersebut juga dinilai lemah.

Hadits ke-52 Dalam riwayatnya yang lain dari Ziyad Ibnul Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “barangsiapa yang telah adzan, maka dia yang akan qomat.” Hadits ini juga dinilai lemah.

Hadits ke-53 Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Abdullah Ibnu Zaid, bahwa dia berkata: Aku telah memimpikannya, yaitu mimpi beradzan, dan aku menginginkannya. Maka Rasulullah saw bersabda: “Baik, qomatlah engkau.” Hadits ini juga lemah.

Hadits ke-54 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Muadzin itu lebih berhak untuk adzan dan imam itu lebih berhak untuk qomat.” Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Ibnu Adiy.

Hadits ke-55 Menurut riwayat Baihaqi ada hadits semisal dari Ali Radliyallaahu ‘anhu dari perkataannya sendiri.

Hadits ke-56 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Doa antara adzan dan qomat itu tidak akan ditolak.” Riwayat Nasa’i dan dianggap lemah oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-57 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ketika mendengar adzan berdoa: Allaahumma robba haadzihi da’watit taammati, was sholaatil qooimati, aati Muhammadanil washiliilata wal fadliilata, wab ‘atshu maqooman mahmuudal ladzi wa’adtahu (artinya: Ya Allah Tuhan panggilan yang sempurna dan sholat yang ditegakkan, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangunkanlah beliau dalam tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan), maka dia akan memperoleh syafaat dariku pada hari Kiamat.” Dikeluarkan oleh Imam Empat.

Hadits ke-58 Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat, maka hendaknya ia membatalkan sholat, berwudlu, dan mengulangi sholatnya.” Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-59 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh kecuali dengan memakai kudung.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-60 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
kepadanya: “Apabila kain itu lebar maka berkudunglah dengannya -yakni dalam sholat”.- Menurut riwayat Muslim: “Maka selempangkanlah di antara dua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-61 Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.”

Hadits ke-62 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda: “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadits menilainya mauquf.

Hadits ke-63 Amir Ibnu Rabi’ah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu malam yang gelap, maka kami kesulitan menentukan arah kiblat, lalu kami sholat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah sholat ke arah yang bukan kiblat, maka turunlah ayat (Kemana saja kamu menghadap maka disanalah wajah Allah). Riwayat Tirmidzi. Hadits lemah menurutnya.

Hadits ke-64 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ruang antara Timur dan Barat adalah Kiblat.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dikuatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-65 Amir Ibnu Rabi’ah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya untuk sholat wajib.

Hadits ke-66 Dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Anas Radliyallaahu ‘anhu : Apabila beliau bepergian kemudian ingin sholat sunat, maka beliau menghadapkan unta kendaraannya ke arah kiblat. Beliau takbir kemudian sholat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. Sanadnya hasan.

Hadits ke-67 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bumi itu seluruhnya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” Riwayat Tirmidzi, tetapi ada cacatnya.

Hadits ke-68 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk sholat di tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi/WC, kandang unta, dan di atas Ka’bah. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dinilai lemah olehnya.

Hadits ke-69 Abu Murtsad Al-Ghonawy berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau sholat menghadap kuburan dan jangan pula engkau duduk di atasnya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-70 Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan sholat dengan mengenakannya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-71 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu menginjak najis dengan sepatunya maka sebagai pencucinya ialah debu tanah.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-72 Dari Muawiyah Ibnul Hakam Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-73 Zaid Ibnu Arqom berkata: Kami benar-benar pernah berbicara dalam sholat pada jaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya untuk keperluannya, sehingga turunlah ayat (Peliharalah segala sholat(mu), dan sholat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu’), lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-74 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tasbih itu bagi laki-laki dan tepuk tangan itu bagi wanita.” Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: “Di dalam sholat.”

Hadits ke-75 Dari Mutharrif Ibnu Abdullah Ibnus Syikhir dari ayahnya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang sholat, dan di dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis. Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-76 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mempunyai dua pintu masuk kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka jika aku mendatanginya ketika beliau sholat, beliau akan berdehem buatku. Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Majah.

Hadits ke-77 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya pada Bilal: Bagaimana engkau melihat cara Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang sholat? Bilal menjawab: Begini. Dia membuka telapak tangannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-78 Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Sedang beliau mengimami orang.

Hadits ke-79 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-80 Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya.” Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “(lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.”

Hadits ke-81 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya pada waktu perang Tabuk tentang batas bagi orang yang sholat. Beliau menjawab: “Seperti tiang di bagian belakang kendaraan.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-82 Dari Sabrah Ibnu Ma’bad al-Juhany bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya seseorang di antara kamu membuat batas pada waktu sholat walaupun hanya dengan anak panah.” Dikeluarkan oleh Hakim.

Hadits ke-83 Dari Abu Dzar Al-Ghifary Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang akan memutuskan sholat seorang muslim bila tidak ada tabir di depannya seperti kayu di bagian belakang kendaraan adalah wanita, keledai, dan anjing hitam.” Di dalam hadits disebutkan: “Anjing hitam adalah setan.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim.

Hadits ke-84 Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu terdapat hadits semisal tanpa menyebut anjing.

Hadits ke-85 Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal tanpa menyebutkan kalimat akhir (yaitu anjing) dan membatasi wanita dengan yang
sedang haid.

Hadits ke-86 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sholat dengan memasang batas yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang hendak lewat di hadapannya maka hendaklah ia mencegahnya. Bila tidak mau, perangilah dia sebab dia sesungguhnya adalah setan.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa dia bersama setan.

Hadits ke-87 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaklah ia membuat sesuatu di depannya, jika ia tidak mendapatkan hendaknya ia menancapkan tongkat, jika tidak memungkinkan hendaknya ia membuat garis, namun hal itu tidak mengganggu orang yang lewat di depannya.” Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini hasan dan tidak benar jika orang menganggapnya hadits mudltorib.

Hadits ke-88 Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menghentikan sholat suatu apapun (jika tidak ada yang menghentikan), cegahlah sekuat tenagamu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-89 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang yang sholat bertolak pinggang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Artinya: Orang itu meletakkan tangannya pada pinggangnya.

Hadits ke-90 Dalam riwayat Bukhari dari ‘Aisyah: Bahwa cara itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam sembahyangnya.

Hadits ke-91 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila makan malam telah dihidangkan, makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-92 Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya.” Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: “Usaplah sekali atau biarkan.”

Hadits ke-93 Dalam hadits shahih dari Mu’aiqib ada hadits semisal tanpa alasan.

Hadits ke-94 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang (hukumnya) menoleh dalam sholat. Beliau menjawab: “Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap sholat hamba.” Riwayat Bukhari. Menurut hadits shahih Tirmidzi: “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak, jika memang terpaksa lakukanlah dalam sholat sunat.”

Hadits ke-95 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sembahyang sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat disebutkan: “Atau di bawah telapak kakinya.”

Hadits ke-96 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah tirai milik ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu menutupi samping rumahnya. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Singkirkanlah tiraimu ini dari kita, karena sungguh gambar-gambarnya selalu mengangguku dalam sholatku.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-97 Bukhari-Muslim juga menyepakati hadits dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah kain anbijaniyyah (yang dihadiahkan kepada Nabi dari) Abu Jahm. Dalam hadits itu disebutkan: “Ia melalaikan dalam sholatku.”

Hadits ke-98 Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah benar-benar berhenti orang-orang yang memandang langit waktu sholat atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-99 Menurut riwayat dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan sholat di depan hidangan makanan dan tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan belakang.”

Hadits ke-100 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menguap itu termasuk perbuatan setan, maka bila seseorang di antara kamu menguap hendaklah ia menahan sekuatnya.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan: “Dalam sholat.”

Hadits ke-101 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi menilainya hadits mursal.

Hadits ke-102 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah memusuhi orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: “Dan orang-orang Nasrani.”

Hadits ke-103 Menurut Bukhari-Muslim dari hadits ‘Aisyah r.a: “Apabila ada orang sholeh di antara mereka yang meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid.” Dalam hadits itu disebutkan: “Mereka itu berakhlak buruk.”

Hadits ke-104 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim pasukan berkuda, lalu mereka datang membawa seorang tawanan, mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-105 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Umar Radliyallaahu ‘anhu melewati Hassan yang sedang bernyanyi di dalam masjid, lalu ia memandangnya. Maka berkatalah Hassan: Aku juga pernah bernyanyi di dalamnya, dan di dalamnya ada orang yang lebih mulia daripada engkau. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-106 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaknya mengatakan: Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-107 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah padanya: (Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.” Riwayat Nasa’i dam Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-108 Dari Hakim Ibnu Hizam Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman had di dalam masjid dan begitu pula tuntut bela di dalamnya.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-109 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sa’ad terluka pada waktu perang khandaq, lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-110 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang habasyah tengah bermain di dalam masjid. Hadits Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-111 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap denganku. Hadits Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-112 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan terjadi kiamat hingga orang-orang berbangga-bangga dengan (kemegahan) masjid.” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-113 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-114 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku,
sampai pahala orang yang membuang kotoran dari masjid.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits Gharib menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-115 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu memasuki masjid maka janganlah ia duduk kecuali setelah sembahyang dua rakaat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-116 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau hendak mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudlu’, lalu bacalah (ayat) al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku’lah hingga engkau tenang (tu’maninah dalam ruku’, kemudian bangunlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, kemudian bangunlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam dalam sholatmu seluruhnya.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut Ibnu Majah dengan sanad dari Muslim: “Hingga engkau tenang berdiri.”

Hadits ke-117 Hal serupa terdapat dalam hadits Rifa’ah Ibnu Rafi’ menurut riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban: “Maka tegakkanlah tulang punggungmu hingga tulang-tulang itu kembali (seperti semula).”

Hadits ke-118 Menurut riwayat Nasa’i dan Abu Dawud dari hadits Rifa’ah Ibnu Rafi’i: “Sungguh tidak sempurnah sholat seseorang di antara kamu kecuali dia menyempurnakan wudlu’ sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, kemudian ia takbir dan memuji Allah.” Dalam hadits itu disebutkan: “Jika engkau hafal Qur’an bacalah, jika tidak bacalah tahmid (Alhamdulillah), takbir (Allahu Akbar), dan tahlil (la illaaha illallah).”

Hadits ke-119 Menurut riwayat Abu Dawud: “Kemudian bacalah Al-fatihah dan apa yang dikehendaki Allah.”

Hadits ke-120 Menurut riwayat Ibnu hibban: “Kemudian (bacalah) sekehendakmu.”

Hadits ke-121 Abu Hamid Assa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam takbir beliau mengangkat kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya, bila ruku’ beliau menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya kemudian meratakan punggungnya, bila mengangkat kepalanya beliau berdiri tegak hingga tulang-tulang punggungnya kembali ke tempatnya, bila sujud beliau meletakkan kedua tangannya dengan tidak mencengkeram dan mengepalkan jari-jarinya dan menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke arah kiblat, bila duduk pada rakaat kedua beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan (menegakkan) kaki kanan, bila duduk pada rakaat terakhir beliau majukan kakinya yang kiri dan meluruskan kaki yang kanan, dan beliau duduk di atas pinggulnya. Dikeluarkan oleh Bukhari.

Hadits ke-122 Dari Ali bin Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Bahwa bila beliau menjalankan sholat, beliau membaca: “Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang telah menciptakan langit dan bumi –hingga kalimat– dan aku termasuk orang-orang muslim, Ya Allah Engkaulah raja, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkaulah Tuhanku dan aku hamba-Mu– sampai akhir. Hadits riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain: Bahwa bacaan tersebut dalam shalat malam.

Hadits ke-123 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila telah bertakbir untuk sholat beliau diam sejenak sebelum membaca (al-fatihah). Lalu aku tanyakan hal itu kepadanya. Beliau menjawab: “Aku membaca doa: Ya Allah, jauhkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana telah Engkau jauhkan antara Timur dengan Barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana telah Engkau bersihkan baju putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es, dan embun.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-124 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa (setelah bertakbir) beliau biasanya membaca: “Maha suci Engkau Ya Allah, dengan pujian terhadap-Mu, Maha berkah nama-Mu, tinggi kebesaran-Mu, dan tidak ada Tuhan selain diri-Mu.” Riwayat Muslim dengan sanad yang terputus (hadits munqothi’). Riwayat Daruquthni secara maushul dan mauquf.

Hadits ke-125 Hadits serupa dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Lima secara marfu’. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau biasanya setelah takbir membaca: “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaannya, tipuannya dan rayuannya.”

Hadits ke-126 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
biasanya membuka sholat dengan takbir dan memulai bacaan dengan alhamdulillaahi rabbil ‘alamiin (segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam). Bila beliau ruku’ beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya tetapi pertengahan antara keduanya; bila beliau bangkit dari ruku’ beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak; bila beliau mengangkat kepalanya dari sujud beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak; pada setiap 2 rakaat beliau selalu membaca tahiyyat; beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan meluruskan kakinya yang kanan; beliau melarang duduk di atas tumit yang ditegakkan dan melarang meletakkan kedua sikunya seperti binatang buas; beliau mengakhiri sholat dengan salam. Hadits ma’lul dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-127 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya lurus dengan kedua bahunya ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk ruku’, dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku’. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-128 Dalam hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Dawud: Beliau mengangkat kedua tangannya sampai lurus dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir.

Hadits ke-129 Dalam riwayat Muslim dari Malik Ibnu al-Huwairits ada hadits serupa dengan hadits Ibnu Umar, tetapi dia berkata: sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.

Hadits ke-130 Wail Ibnu Hujr berkata: Aku pernah sholat bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam beliau meletakkan tangannya yang kanan di atas tangannya yang kiri pada dadanya. Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah

Hadits ke-131 Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (al-fatihah).” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132 Dalam suatu riwayat Ibnu Hibban dan Daruquthni: “Tidak sah sholat yang tidak dibacakan al-fatihah di dalamnya.”

Hadits ke-133 Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban: “Barangkali engkau semua membaca di belakang imammu?” Kami menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Jangan engkau lakukan kecuali membaca al-fatihah, karena sungguh tidak sah sholat seseorang tanpa membacanya.”

Hadits ke-134 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar dan Umar memulai sholat dengan (membaca) alhamdulillaahi rabbil ‘alamiin. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-135 Muslim menambahkan: Mereka tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim baik pada awal bacaan maupun akhirnya.

Hadits ke-136 Dalam suatu riwayat Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah disebutkan: Mereka tidak membaca bismillaahirrahmaanirrahiim dengan suara keras.

Hadits ke-137 Dalam suatu hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah: Mereka membaca dan amat pelan. (Pengertian ini –membaca dengan amat pelan– diarahkan pada pengertian tidak membacanya seperti pada hadits riwayat Muslim yang tentunya berbeda dengan yang menyatakan bahwa hadits ini ma’lul).

Hadits ke-138 Nu’aim al-Mujmir berkata: Aku pernah sembahyang di belakang Abu Hurairah r.a. Dia membaca (bismillaahirrahmaanirrahiim), kemudian membaca al-fatihah, sehingga setelah membaca (waladldlolliin) dia membaca: Amin. Setiap sujud dan ketika bangun dari duduk selalu membaca Allaahu Akbar. Setelah salam dia mengatakan: Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh aku adalah orang yang paling mirip sholatnya dengan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Riwayat Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-139 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu membaca al-fatihah maka bacalah bismillaahirrahmaanirrahiim, karena ia termasuk salah satu dari ayatnya.” Riwayat Daruquthni yang menggolongkannya hadits mauquf.

Hadits ke-140 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila selesai membaca Ummul Qur’an (al-fatihah) beliau mengangkat suaranya dan membaca: “Amin.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-141 Ada pula hadits serupa dalam riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi daari hadits Wail Ibnu Hujr.

Hadits ke-142 Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata: Sungguh aku ini tidak bisa menghafal satu ayat pun dari al-Qur’an, maka ajarilah diriku sesuatu yang cukup bagiku tanpa harus menghapal al-Qur’an. Beliau bersabda: “Bacalah subhanallaah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adziim (artinya= Maha Suci Allah, segala puji hanya bagi Allah, tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagiMaha Agung).” Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni dan Hakim.

Hadits ke-143 Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu sholat bersama kami, pada dua rakaat pertama
dalam sholat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan ayatnya, beliau memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.

Hadits ke-144 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah mengukur lama berdirinya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam sholat Dhuhur dan Ashar. Setelah kami ukur bahwa lama berdirinya dalam dua rakaat pertama sholat Dhuhur sekitar lamanya membaca (Alif Laam Mim. Tanziil) al-Sajadah. Dan dalam dua rakaat terakhir sekitar setengahnya, dalam dua rakaat pertama sholat Ashar seperti dua rakaat terakhir sholat Dhuhur dan dua rakaat terakhir setengahnya. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-145 Sulaiman Ibnu Yasar berkata: Ada seseorang yang selalu memanjangkan dua rakaat pertama sholat Dhuhur dan memendekkan sholat Ashar, dia membaca surat-surat mufasshol yang pendek dalam sholat maghrib, surat-surat mufasshol pertengahan dalam sholat Isya’ dan surat-surat mufasshol yang panjang dalam sholat Shubuh. Kemudian Abu Hurairah berkata: Aku belum pernah sholat makmum dengan orang yang sholatnya lebih mirip dengan sholat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selain orang ini. Dikeluarkan oleh Nasa’i dengan sanad shahih.

Hadits ke-146 Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca surat At-Thur dalam sholat maghrib. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-147 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam sholat Shubuh pada hari jum’at biasanya membaca (Alif Laam Mim Tanziil) Al-Sajadah dan (Hal ataa ‘alal insaani). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-148 Menurut riwayat Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud: Beliau selalu membaca surat tersebut.

Hadits ke-149 Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku sholat bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat dan setiap melewati bacaan tentang adzab beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya. Dikeluarkan oleh Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-150 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa aku benar-benar dilarang untuk membaca al-Qur’an sewaktu ruku’ dan sujud, adapun sewaktu ruku’ agungkanlah Tuhan dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do’amu. Riwayat Muslim.

Hadits ke-151 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam ruku’ dan sujudnya membaca: “subhaanaka allaahumma rabbanaa wabihamdika allahummaghfirlii (artinya Maha Suci Engkau, ya Allah Tuhan kami dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku).” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-152 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila sholat beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’, lalu membaca “sami’allaahu liman hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari ruku’. Saat berdiri beliau membaca “rabbanaa walakal hamdu” (Ya Tuhan kami hanya bagi-Mu segala puji), kemudian beliau melakukan demikian seluruhnya dalam sholat, dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyyat.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-153 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika telah mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdo’a “(artinya = Ya Allah Tuhan kami, segala puji bagi-Mu sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemilik puji dan kemuliaan segala yang diucapkan oleh hamba. Kami semua menghambakan diri pada-Mu. Ya Allah tidak ada yang kuasa menolak apa yang Engkau cegah dan tidak bermanfaat keagungan bagi yang memiliki keagungan karena keagungan itu dari Engkau juga).” Hadits riwayat Muslim.

Hadits ke-154 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi. Beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-155 Dari Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila sholat dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-156 Dari al-Barra Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-157 Dari Wail Ibnu Hujr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ruku’ merenggangkan jari-jarinya dan bila sujud merapatkan jari-jarinya. Diriwayatkan oleh Hakim.

Hadits ke-158 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat dengan duduk bersila. Riwayat Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-159 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam antaraa dua sujud biasanya membaca: “allaahummagh firlii, warhamnii, wahdinii, wa ‘afinii, war zugnii (artinya = Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk padaku, limpahkan kesehatan padaku dan berilah rizqi padaku).” Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i dengan lafadz hadits menurut Abu Dawud. Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160 Dari Malik Ibnu al-Huwairits Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang sholat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari sholatnya beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. Hadits riwayat Bukhari.

Hadits ke-161 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berqunut setelah ruku’ selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan sebagian bangsa Arab kemudian beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-162 Ada hadits serupa riwayat Ahmad dan Daruquthni dari jalan lain tetapi dengan tambahan: Adapun dalam sholat Shubuh beliau selalu berqunut hingga meninggal dunia.

Hadits ke-163 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan kebinasaan atas suatu kaum. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-164 Sa’id Ibnu Thariq Al-Asyja’y Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata pada ayahku: Wahai ayahku, engkau benar-benar pernah sholat di belakang (bermakmum) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Apakah mereka berqunut dalam sholat Shubuh? Ayahku menjawab: Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang baru. Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-165 Hasan Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajariku kata-kata untuk dibaca dalam qunut witir yaitu (artinya = Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berti petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau pimpin, berilah aku berkah atas segala hal yang Engkau berikan, selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan karena hanya Engkaulah yang menghukum dan tidak ada hukuman atas-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong, Maha Berkah Engkau Tuhan kami dan Maha Tinggi). Riwayat Imam Lima. Thabrani dan Baihaqi menambahkan: (artinya = Tidak akan mulia orang yang telah Engkau murkai). Hadits riwayat Nasa’i dari jalan lain menambahkan pada akhirnya: (artinya = Semoga sholawat Allah Ta’ala selalu terlimpah atas Nabi).

Hadits ke-166 Menurut riwayat Baihaqi bahwa Ibnu Abbas berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada sholat Shubuh. Dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-167 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila salah seorang di antara kamu sujud maka janganlah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Hadits ini lebih kuat dibandingkan hadits Wail Ibnu Hujr.

Hadits ke-168 Aku melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Imam Empat. Hadits pertama mempunyai seorang saksi dari hadits Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu yang dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Bukhari menyebutnya dalam keadaan mu’allaq mauquf.

Hadits ke-169 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila duduk untuk tasyahhud meletakkan tangannya yang kiri di atas lututnya yang kiri dan tangannya yang kanan di atas lututnya yang kanan, beliau membuat genggaman lima puluh tiga, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuknya. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat Muslim yang lain: Beliau menggenggam seluruh jari-jarinya dan menunjuk dengan jari yang ada di sebelah ibu jari.

Hadits ke-170 Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berpaling pada kami kemudian bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sholat hendaknya ia membaca: (Artinya = Segala penghormatan, sholawat, dan kebaikan itu hanya bagi Allah semata. Semoga selamat sejahtera dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga selamat sejahtera dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba-Nya yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya), kemudian hendaknya ia memilih doa yang ia sukai lalu berdoa dengan doa itu.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Nasa’i: Kami telah membaca doa itu sebelum tasyahud itu diwajibkan atas kami. Menurut riwayat Ahmad: bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajarinya tasyahhud dan beliau memerintahkan agar mengajarkannya kepada manusia.

Hadits ke-171 Menurut riwayat Muslim bahwa Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kami tasyahhud: (artinya = Segala kehormatan yang penuh berkah, sholawat kebaikan hanya bagi Allah semata… sampai akhir).

Hadits ke-172 Fadlolah Ibnu Ubaidah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berdo’a dalam sholatnya dengan tidak memuji Allah dan tidak membaca sholawat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka bersabdalah beliau: “Orang ini tergesa-gesa.” Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu sholat maka hendaknya ia memulai dengan memuji Tuhannya dan menyanjung-Nya, kemudian membaca sholat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berdoa dengan do’a yang dikehendakinya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-173 Dari Abu Mas’ud bahwa Basyir Ibnu Sa’ad bertanya: Wahai Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami untuk bersholawat padamu, bagaimanakah cara kami bersholawat padamu? beliau diam kemudian bersabda: “Ucapkanlah: (artinya = Ya Allah limpahkanlah rahmat atas Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat atas Ibrahim. Berkatilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim. Di seluruh alam ini Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung), kemudian salam sebagaimana yang telah kamu ketahui.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam hadits tersebut Ibnu Khuzaimah menambahkan: “Bagaimanakah cara kami bersholawat padamu, jika kami bersholawat padamu pada waktu sholat.”

Hadits ke-174 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu bertasyahhud maka hendaklah ia memohon perlindungan pada Allah dari empat hal dengan mengucapkan: (Artinya = Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan pada-Mu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, cobaan hidup dan mati, dan dari fitnah dajjal).” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Muslim disebutkan: “Jika seseorang antara kamu telah selesai dari tasyahhud akhir.”

Hadits ke-175 Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Ajarkanlah padaku doa yang aku baca dalam sholatku. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ucapkanlah: (artinya = Ya Allah sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan kasihanilah diriku, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-176 Wail Ibnu Hujr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau salam ke sebelah kanan dan kiri dengan (ucapan): Assalamu’alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh (artinya = Semoga salam sejahtera atasmu beserta rahmat Allah dan berkah-Nya). Riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih.

Hadits ke-177 Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada setiap selesai sholat fardlu selalu membaca: (artinya = Tidak ada Tuhan selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tiada orang yang kuasa menolak terhadap apa yang Engkau berikan, dan tiada orang yang kuasa memberi terhadap apa yang Engkau cegah, dan tiada bermanfaat segala keagungan karena keagungan itu hanyalah dari Engkau). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-178 Dari Sa’ad Ibnu Waqqash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setiap selesai sholat selalu memohon perlindungan dengan doa-doa: (artinya = Ya Allah sungguh aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan, aku berlindung kepada-Mu dari kepikunan, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur). Diriwayatkan Bukhari.

Hadits ke-179 Tsauban Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika telah selesai dari sholatnya beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah tiga kali dengan membaca: (artinya = Ya Allah Engkaulah keselamatan dan dari-Mu jualah segala keselamatan. Maha Berkah Engkau wahai Dzat yang memiliki segala keagungan dan kemuliaan). Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-180 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang pada tiap-tiap usai sholat bertasbih (membaca subhanallah) sebanyak 33 kali, bertahmid (membaca alhamdulillah) sebanyak 33 kali, dan bertakbir (membaca Allahu akbar) sebanyak 33 kali, maka jumlahnya 99 kali lalu menyempurnakannya menjadi 100 dengan bacaan: (artinya = tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka diampunilah kesalahan-kesalahannya walaupun kesalahannya seperti buih air laut.” Hadits riwayat Muslim. Dalam riwayat lain: Bahwa takbirnya sebanyak 34 kali.

Hadits ke-181 Dari Muadz Ibnu Jabal bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Aku wasiatkan kepadamu wahai Muadz agar engkau jangan sekali-kali setiap sholat meninggalkan doa: (artinya = Ya Allah tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah pada-Mu).” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang kuat.

Hadits ke-182 Dari Abu Umamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai sholat fadlu, maka tiada yang menghalanginya masuk syurga kecuali maut.” Diriwayatkan oleh Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Thabrani menambahkan: “Dan bacalah surat al-Ikhlas.”

Hadits ke-183 Dari Malik Ibnu al-Khuwairits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatlah kamu sekalian dengan cara sebagaimana kamu melihat aku sholat.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-184 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring, dan jika tidak mampu juga maka dengan syarat.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-185 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang sakit yang sholat di atas bantal, beliau melempar bantal itu dan bersabda: “Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyarat, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu.” Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang kuat, namun Abu Hatim mensahkan mauquf-nya hadits ini.

Hadits ke-186 Dari Abdullah Ibnu Buhaimah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Dhuhur bersama mereka, beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak duduk tasyahhud, orang-orang ikut berdiri bersamanya hingga beliau akan mengakhiri sholat dan orang-orang menunggu salamnya, beliau takbir dengan duduk, kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu beliau salam. Dikeluarkan oleh Imam Tujuh dan lafadz ini menurut riwayat Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk, lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk (tasyahhud) yang terlupakan.

Hadits ke-187 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah sholat salah satu dari dua sholat petang dua rakaat, lalu salam. Kemudian beliau menuju tiang di bagian depan masjid dan meletakkan tangannya pada kayu itu. Dalam jama’ah itu ada Abu Bakar dan Umar namun keduanya tidak berani mengatakan apapun kepada beliau. Orang-orang keluar dengan segera dan mereka bertanya-tanya apakah sholat tadi di qashar. Dalam Jama’ah itu ada seorang laki-laki yang dijuluki Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam “Dzulyadain”, ia bertanya: Ya Rasulullah, apakah baginda lupa atau sholat tadi memang diqashar? Beliau bersabda: “Aku tidak lupa dan sholat tidak diqashar.” Orang itu berkata lagi: Tidak, baginda telah lupa. Maka beliau sholat dua rakaat kemudian salam, lalu takbir, kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya lalu takbir, kemudian meletakkan kepalanya, lalu takbir, kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan takbir. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Itu adalah sholat Ashar.

Hadits ke-188 Menurut Riwayat Abu Dawud Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah
Dzulyadain benar?” Lalu mereka mengiyakan. Hadits itu ada dalam shahih Bukhari-Muslim tapi dengan lafadz: Mereka berkata.

Hadits ke-189 Dalam suatu riwayatnya pula: Beliau tidak sujud sampai Allah Ta’ala meyakinkannya akan hal itu.

Hadits ke-190 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah sholat bersama mereka, lalu beliau lupa, maka beliau sujud dua kali, kemudian tasyahhud, lalu salam. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-191 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholat, ia tidak mengetahui apakah telah sholat tiga atau empat rakaat. Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Maka bila telah sholat lima rakaat, genaplah sholatnya. Bila ternyat sholatnya telah cukup, maka kedua sujud itu sebagai penghinaan kepada setan.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-192 Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat. Ketika beliau salam dikatakan kepadanya: Ya Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu dalam sholat? Beliau bersabda: “Apa itu?” Mereka berkata: Baginda sholat begini begitu. Abu Mas’ud berkata: Lalu mereka merapikah kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali kemudian salam. Beliau kemudian menghadap orang-orang dan bersabda: “Sesungguhnya jika terjadi sesuatu dalam sholat aku beritahukan padamu, tapi aku hanyalah manusia biasa seperti kamu sekalian yang dapat lupa seperti kalian. Maka apabila aku lupa ingatkanlah aku dan apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholatnya, hendaknya ia meneliti benar kemudian menyempurnakannya, lalu sujud dua kali.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-193 Dalam suatu hadits riwayat Bukhari: “Hendaknya ia menyempurnakan, lalu salam, kemudian sujud.”

Hadits ke-194 Dalam riwayat Muslim: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud sahwi dua kali setelah salam dan bercakap-cakap.

Hadits ke-195 Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari hadits Abdullah Ibnu Ja’far yang diterima secara marfu’: “Barangsiapa ragu dalam sholatnya hendaknya ia bersujud dua kali sesudah salam. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-196 Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu ragu, ia berdiri dalam rakaat kedua dan ia sudah tegak berdiri maka hendaklah ia teruskan dan tidak usah kembali lagi, dan hendaknya ia sujud dua kali.
Apabila ia belum berdiri tegak maka hendaknya ia duduk kembali dan tidak usah sujud sahwi.” Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadznya menurut Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-197 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Bagi makmum itu tidak ada lupa, maka jika imam lupa wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-198 Dari Tsauban dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap kali lupa itu diganti dengan dua sujud setelah salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad lemah.

Hadits ke-199 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami sujud bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sewaktu membawa (idzas samaaun syaqqot) dan (iqra’ bismi rabbikalladzii kholaq). Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-200 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Surat Shod bukanlah termasuk surat yang disunatkan sujud, tapi aku pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sujud ketika membacanya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-201 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sujud sewaktu membaca surat Al-Najm. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-202 Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah membaca surat Al-Najm di hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak sujud waktu itu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-203 Kholid Ibnu Ma’dan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Surat Al-Hajj itu diberi keutamaan dengan dua sujud. Diriwayatkan Abu Dawud dalam hadits mursal.

Hadits ke-204 Menurut riwayat Ahmad dan Tirmidzi dalam keadaan maushul dari hadits Uqbah Ibnu Amir, ditambahkan: “Maka barangsiapa yang tidak sujud pada keduanya hendaklah ia tidak membacanya.” Sanad hadits ini lemah.

Hadits ke-205 Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Wahai orang-orang, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud, maka barangsiapa sujud ia telah mendapat (pahala) dan barangsiapa tidak sujud tidak mendapat dosa.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam hadits itu disebutkan: Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki. Hadits itu termuat dalam al-Muwaththa’.

Hadits ke-206 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membacakan Al-Qur’an pada kami, maka apabila melewati bacaan ayat sajadah beliau bertakbir dan sujud, lalu kami sujud bersama beliau. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-207 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila menerima kabar gembira beliau segera sujud kepada Allah. Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i.

Hadits ke-208 Abdul Rahman Ibnu Auf Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah sujud, beliau melamakan sujud itu, setelah mengangkat kepala beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan membawa kabar gembira, maka aku bersujud syukur kepada Allah.” Riwayat Ahmad dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-209 Dari al-Barra’ Ibnu Azib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutus Ali ke negeri Yaman. Kemudian hadits itu menyebutkan: Ali lalu mengirim surat tentang ke-Islaman mereka. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca surat itu beliau langsung sujud syukur kepada Allah atas berita tersebut. Hadits riwayat Baihaqi yang asalnya dari Bukhari.

Hadits ke-210 Rabiah Ibnu Malik al-Islamy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda padaku: “Mintalah (padaku).” Aku menjawab: Aku memohon dapat menyertai baginda di syurga. Beliau bertanya: “Apakah ada yang lain?” Aku menjawab: Hanya itu saja. Beliau bersabda: “Tolonglah aku untuk mendoakan dirimu dengan banyak sujud.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-211 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menghapal dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam 10 rakaat yaitu: dua rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Shubuh. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim yang lain: Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya.

Hadits ke-212 Dalam suatu riwayat Muslim: Apabila fajar telah terbit beliau tidak sholat kecuali dua rakaat yang pendek.

Hadits ke-213 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan (sholat sunat) empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sebelum Shubuh. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-214 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah memperhatikan sholat-sholat sunat melebihi perhatiannya terhadap dua rakaat fajar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-215 Menurut riwayat Muslim: Dua rakaat fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.

Hadits ke-216 Ummu Habibah Ummul Mu’minin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan sholat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah baginya di surga.” Hadits riwayat Muslim. Dan dalam suatu riwayat: “Sholat sunat.”

Hadits ke-217 Menurut riwayat Tirmidzi ada hadits yang serupa dengan tambahan: “Empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelahnya dan dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum Shubuh.”

Hadits ke-218 Menurut riwayat Imam Lima darinya (Ummu Habibah r.a): “Barangsiapa memelihara empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat setelahnya niscaya Allah mengharamkan api neraka darinya.”

Hadits ke-219 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Semoga) Allah memberi rahmat orang yang sholat empat rakaat sebelum Ashar.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-220 Dari Abdullah Mughoffal al-Muzanny Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatlah sebelum Maghrib, sholatlah sebelum Maghrib.” Kemudian beliau bersabda pada yang ketiga: “Bagi siapa yang mau,” Karena beliau takut orang-orang akan menjadikannya sunnat. Diriwayatkan oleh Bukhari.

Hadits ke-221 Dalam suatu riwayat Ibnu Hibban bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat sebelum Maghrib dua rakaat.

Hadits ke-222 Menurut riwayat Muslim bahwa Ibnu Abbas berkata: Kami pernah sholat dua rakaat setelah matahari terbenam dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat kami, beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarang kami.

Hadits ke-223 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meringkaskan dua rakaat sebelum sholat Shubuh sampai aku bertanya: Apakah beliau membaca Ummul Kitab (al-Fatihah)? Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-224 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam dua rakaat fajar membaca (Qul yaa ayyuhal kaafiruun) dan (Qul Huwallaahu Ahad). Riwayat Muslim.

Hadits ke-225 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila selesai sholat dua rakaat fajar berbaring atas sisinya yang kanan. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-226 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu selesai sholat dua rakaat sebelum sholat Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-227 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat malam itu dua dua, maka bila seorang di antara kamu takut telah datang waktu Shubuh hendaknya ia sholat satu rakaat untuk mengganjilkan sholat yang telah ia lakukan.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-228 Dalam Riwayat Imam Lima yang dinilai shahih oleh Ibnu Hibban adalah lafadz: “Sholat malam dan siang itu dua dua.” Nasa’i menyatakan bahwa ini salah.

Hadits ke-229 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat yang paling utama setelah sholat fadlu ialah sholat malam.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-230 Dari Ayyub al-Anshory bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir itu hak bagi setiap muslim. Barangsiapa senang sholat witir lima rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir tiga rakaat hendaknya ia kerjakan, barangsiapa senang sholat witir satu rakaat hendaknya ia kerjakan.” Riwayat Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mauquf menurut Nasa’i.

Hadits ke-231 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Witir itu tidaklah wajib sebagaimana sholat fardlu, tapi ia hanyalah sunat yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Hakim.

Hadits ke-232 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat malam pada bulan Ramadhan. Kemudian orang-orang menunggu beliau pada hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu.” Riwayat Ibnu Hibban.

Hadits ke-233 Dari Kharijah Ibnu Hudzafah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membantu kamu dengan sholat yang lebih baik bagimu daripada unta merah?” Kami bertanya: Sholat apa itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: “Witir antara sholat Isya’ hingga terbitnya fajar.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-234 Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Amr Ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya.

Hadits ke-235 Dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Witir adalah hak, maka barangsiapa tidak sholat witir ia bukanlah termasuk golongan kami.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Shahih menurut Hakim.

Hadits ke-236 Hadits tersebut mempunyai saksi yang lemah dari Abu Hurairah menurut riwayat Ahmad.

Hadits ke-237 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah menambah dalam sholat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat dan jangan tanyakan tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat empat rakaat dan jangan tanyakan tentang baik dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga rakaat. ‘Aisyah berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum sholat witir? Beliau menjawab: “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku tidak.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-238 Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim yang lain: Beliau sholat malam sepuluh rakaat, sholat witir satu rakaat, dan sholat fajar dua rakaat. Jadi semuanya tiga belas rakaat.

Hadits ke-239 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat malam tiga belas rakaat, lima rakaat di antaranya sholat witir, beliau tidak pernah duduk kecuali pada rakaat terakhir.

Hadits ke-240 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada setiap malam Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu sholat witir yang berakhir hingga waktu sahur. Muttafaq Alaihi

Hadits ke-241 Abdullah Ibnu Amar Ibu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padaku: “Hai Abdullah, kamu jangan seperti si Anu, dulu ia biasa sholat malam kemudian ia meninggalkannya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-242 Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat witirlah wahai ahli Qur’an, karena Allah sesungguhnya witir (ganjil) dan dia mencintai yang ganjil (witir).” Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-243 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir sholatmu malam hari.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-244 Tholq Ibnu Ali berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Riwayat Ahmad dan Imam tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-245 Ubay Ibnu Ka’ab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya sholat witir dengan membaca (Sabbihisma rabbikal a’la dan (Qul yaa ayyuhal kaafiruun) dan (Qul huwallaahu Ahad).” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i. Nasa’i menambahkan: Beliau tidak salam kecuali pada rakaat terakhir.

Hadits ke-246 Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi terdapat hadits serupa dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dan didalamnya disebutkan: Masing-masing surat untuk satu rakaat dan dalam rakaat terakhir dibaca (Qul huwallaahu Ahad) serta dua surat al-Falaq dan an-Naas.

Hadits ke-247 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat witir-lah sebelum engkau masuk waktu Shubuh.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-248 Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Barangsiapa telah memasuki waktu Shubuh sedang dia belum sholat witir, maka tiada witir baginya.”

Hadits ke-249 Darinya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang luput sholat witir karena tidur atau lupa hendaknya ia sholat waktu Shubuh atau ketika ingat.” Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i.

Hadits ke-250 Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia sholat witir pada awal malam dan barangsiapa sangat ingin bangun pada akhirnya hendaknya ia sholat witir pada akhir malam karena sholat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan hal itu lebih utama.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-251 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika fajar telah terbit maka habislah seluruh waktu sholat malam dan sholat witir. Maka berwitirlah sebelum terbitnya fajar.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hadits ke-252 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya sholat Dluha empat rakaat dan menambah seperti yang dikehendaki Allah. Riwayat Muslim.

Hadits ke-253 Menurut riwayat Muslim dari ‘Aisyah: Bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasa menunaikan sholat Dluha? Ia menjawab: Tidak, kecuali bila beliau pulang dari bepergian.

Hadits ke-254 Menurut riwayat Muslim dari ‘Aisyah: Aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dengan tetap melakukan sholat Dluha, tetapi sungguh aku melakukannya dengan tetap.

Hadits ke-255 Dari Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatnya orang-orang yang bertaubat itu ketika anak-anak unta merasa panas.” Riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-256 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menunaikan sholat Dluha dua belas rakaat niscaya Allah membangunkan sebuah istana untuknya di surga.” Hadits Gharib diriwayatkan oleh Tirmidzi.

Hadits ke-257 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke rumahku, kemudian beliau sholat Dluha delapan rakaat. Riwayat Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya.

Hadits ke-258 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-259 Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu : “Dua puluh lima bagian.”

Hadits ke-260 Demikian juga menurut riwayat Bukhari dari Abu Said, dia berkata: Derajat.

Hadits ke-261 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya ingin rasanya aku menyuruh mengumpulkan kayu bakar hingga terkumpul, kemudian aku perintahkan sholat dan diadzankan buatnya, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang itu, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah itu dan aku bakar rumah mereka. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan mendapatkan tulang berdaging gemuk atau tulang paha yang baik niscaya ia akan hadir (berjamaah) dalam sholat Isya’ itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-262 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik ialah sholat Isya’ dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua sholat itu, mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-263 Dari Abu Hurairah r.a: Ada seorang laki-laki buta menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Ya Rasulullah, sungguh aku ini tidak mempunyai seorang penuntun yang menuntunku ke masjid. Maka beliau memberi keringanan padanya. Ketika ia berpaling pulang beliau memanggilnya dan bertanya: “Apakah engkau mendengar adzan untuk sholat?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Kalau begitu, datanglah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-264 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengar adzan tetapi ia tidak datang, maka tidak ada sholat baginya kecuali lantaran udzur.” Riwayat Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Hakim dengan sanad yang menurut syarat Muslim. Sebagian menguatkan bahwa hadits ini mauquf.

Hadits ke-265 Dari Yazid Ibnu al-Aswad bahwa dia pernah sholat Shubuh bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah usai sholat beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut sholat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka: “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut sholat bersama kami?” Mereka menjawab: Kami telah sholat di rumah kami. Beliau bersabda: “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah sholat di rumahmu kemudian kamu melihat imam belum sholat, maka sholatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” Riwayat Imam Tiga dan Ahmad dengan lafadz menurut riwayat Ahmad. Hadits shahih menuru Ibnu Hibban dan Tirmidzi.

Hadits ke-266 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia telah ruku’, maka ruku’lah kalian dan jangan ruku’ sebelum ia ruku’. Apabila ia mengucapkan (sami’allaahu liman hamidah) maka ucapkanlah (allaahumma rabbanaa lakal hamdu). Apabila ia telah sujud, sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila ia sholat berdiri maka sholatlah kalian dengan berdiri dan apabila ia sholat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk.” Riwayat Abu Dawud. Lafadznya berasal dari Shahih Bukhari-Muslim.

Hadits ke-267 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda: “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaknya orang-orang di belakangmu mengikuti kalian.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-268 Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membuat bilik dari tikar, lalu beliau sholat di dalamnya. Orang-orang mengetahuinya dan mereka datang untuk sholat bersama beliau. Hadits, dan di dalamnya disebutkan: “Sebagik-baik sholat seseorang itu di rumahnya kecuali sholat fardlu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-269 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Muadz pernah sholat Isya’ bersama para shahabatnya dan ia memperlama sholat tersebut. Maka bersabdalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: “Apakah engkau mau wahai Muadz menjadi seorang pemfitnah? Jika engkau mengimami orang-orang maka bacalah (washamsyi wadluhaaha), (sabbihisma rabbikal a’laa), (Iqra’ bismi rabbika), dam (wallaili idzaa yaghsyaa).” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-270 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah sholat berjama’ah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sakit. ‘Aisyah berkata: Beliau datang dan duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Beliau mengimami jama’ah dengan duduk sedang Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti sholat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan orang-orang mengikuti sholat Abu Bakar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-271 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila is sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-272 Amar Ibnu Salamah berkata: Ayahku berkata: Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Beliau bersabda: “Bila waktu sholat telah datang, maka hendaknya seorang di antara kamu beradzan dan hendaknya orang yang paling banyak menghapal Qur’an di antara kamu menjadi imam.” Amar berkata: Lalu mereka mencari-cari dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghapal Qur’an melebihi diriku, maka mereka memajukan aku (untuk menjadi imam) padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun. Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-273 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur’an di
antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka.” Dalam suatu riwayat: “Yang paling tua.” “Dan Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seidzinnya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-274 Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu’min.” Sanadnya lemah.

Hadits ke-275 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tertibkanlah barisan (shof)-mu, rapatkanlah jaraknya, dan luruskanlah dengan leher.” Hadits riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-276 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang pertama dan sejelek-jeleknya ialah yang terakhir. Dan sebaik-baik shof perempuan adalah yang terakhir dan sejelek-jeleknya ialah yang pertama.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-277 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah sholat bersama Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu malam. Aku berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang kepalaku dari belakang dan memindahkanku ke sebelah kanannya.

Hadits ke-278 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat, lalu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya sedang Ummu Salamah berdiri di belakang kami. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-279 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau ruku’. Lalu ia ruku’ sebelum mencapai shof. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Semoga Allah menambah keutamaanmu dan jangan mengulanginya.” Riwayat Bukhari. Abu Dawud menambahkan dalam hadits itu: Ia ruku’ di belakang shaf kemudian berjalan menuju shof.

Hadits ke-280 Dari Wabishoh Ibnu Ma’bad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seseorang sholat di belakang shaf sendirian. Maka beliau menyuruhnya agar mengulangi sholatnya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Hadits ke-281 Menurut riwayatnya dari Tholq Ibnu Ali r.a: “Tidak sempurna sholat seseorang yang sendirian di belakang shaf.” Thabrani menambahkan dalam hadits Wabishoh: “Mengapa engkau tidak masuk dalam shaf mereka atau engkau tarik seseorang?”

Hadits ke-282 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau telah mendengar qomat, maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam) kerjakan dan apa yang tertinggal darimu sempurnakan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-283 Dari Ubay Ibnu Ka’ab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat seorang bersama seorang lebih baik daripada sholatnya sendirian, sholat seorang bersama dua orang lebih baik daripada sholatnya bersama seorang, dan jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-284 Dari Ummu Waraqah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah. (287 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta Ibnu Ummu Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.

Hadits ke-285 Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Ibnu Hibban dari ‘Aisyah r.a.

Hadits ke-286 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholatkanlah orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah dan sholatlah di belakang orang yang telah mengucapkan laa ilaaha illallaah.” Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-287 Dari Ali Ibnu Abu Tholib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu datang untuk melakukan sholat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.” Riwayat Tirmidzi dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-288 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sholat itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai sholat dalam perjalanan, dan sholat di tempat disempurnakan (ditambah). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-289 Menurut riwayat Bukhari: Kemudian beliau hijrah, lalu diwajibkan sholat empat rakaat, dan sholat dalam perjalanan ditetapkan seperti semula.

Hadits ke-290 Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib karena ia pengganjil sholat siang dan Shubuh karena bacaannya dipanjangkan.

Hadits ke-291 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat Daruquthni. Para perawinya dapat dipercaya, hanya saja hadits ini ma’lul. Adapun yang mahfudh dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu adalah dari perbuatannya, dan dia berkata: Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku.

Hadits ke-292 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka bila rukhshoh (keringanan)-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci bila maksiatnya dilaksanakan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dalam suatu riwayat: “Sebagaimana Dia suka bila perintah-perintah-Nya yang keras dilakukan.”

Hadits ke-293 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila keluar bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, beliau sholat dua rakaat. Riwayat Muslim.

Hadits ke-294 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dari Madinah ke Mekkah. Beliau selalu sholat dua rakaat-dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-295 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetap selama 19 hari, beliau mengqashar sholat. Dalam lafadz hadits lain: Di Mekkah selama 19 hari. Riwayat Bukhari. Dan dalam suatu riwayat menurut Abu Dawud: Tujuh belas hari. Dalam riwayat lain: Lima belas hari.

Hadits ke-296 Menurut riwayat Bukhari dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu : Delapan belas hari.

Hadits ke-297 Menurut riwayatnya pula dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu : Beliau menetap di Tabuk 20 hari mengqashar sholat. Para perawinya dapat di percaya tetapi diperselisihkan maushul-nya.

Hadits ke-298 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan sholat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu hadits riwayat Hakim dalam kitab al-Arba’in dengan sanad shahih: Beliau sholat Dhuhur dan Ashar kemudian naik kendaraan. Dalam riwayat Abu Nu’aim dalam kitab Mustakhroj Muslim: Bila beliau dalam perjalanan dan matahari telah tergelincir, beliau sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak, kemudian berangkat.

Hadits ke-299 Muadz Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya’ dengan jamak. Riwayat Muslim.

Hadits ke-300 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mengqashar sholat kurang dari empat burd, yakni dari Mekkah ke Usfan.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah. Menurut pendapat yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-301 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang bila berbuat kesalahan memohon ampunan dan bila bepergian mengqashar sholat dan membatalkan puasa.” Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Ausath dengan sanad yang lemah. Hadits tersebut juga terdapat dalam Mursal Said Ibnu al-Musayyab dengan ringkas.

Hadits ke-302 Imam Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-303 Jabir r.a: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menjenguk orang sakit. Beliau melihat orang itu sedang sholat di atas bantal, lalu beliau membuangnya. Beliau bersabda: “Sholatlah di atas tanah bila engkau mampu, jika tidak maka pakailah isyarat, dan jadikan (isyarat) sujudmu lebih rendah daripada (isyarat) ruku’mu.” Riwayat Baihaqi dan Abu Hatim membenarkan bahwa hadits ini mauquf.

Hadits ke-304 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat dengan bersila. Riwayat Nasa’i. Menurut Al-Hakim hadits tersebut shahih.

Hadits ke-305 Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa mereka
berdua mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya: “Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-306 Salamah Ibnu Al-Akwa’ Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami sholat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hari Jum’at, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak ada bayangan untuk berteduh. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Dalam lafadz menurut riwayat Muslim: Kami sholat Jum’at bersama beliau ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang sambil mencari-cari tempat berteduh.

Hadits ke-307 Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami tidak pernah tidur siang dan makan siang kecuali setelah (sholat) Jum’at. Muttafaq Alaihi dengan lafadz menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: Pada jaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam

Hadits ke-308 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang khutbah berdiri, datanglah kafilah dagang dari negeri Syam. Lalu orang-orang menyongsongnya sehingga (dalam masjid) hanya tinggal dua belas orang. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-309 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari sholat Jum’at atau sholat lainnya, maka hendaklah ia menambah rakaat lainnya yang kurang, dan dengan itu sempurnalah sholatnya.” Riwayat Nasa’i, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadz hadits menurut riwayat Daruquthni. Sanadnya shahih tetapi Abu Hatim menguatkan ke-mursal-an hadits ini.

Hadits ke-310 Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkhutbah dengan berdiri, lalu duduk, kemudian bangun dan berkhotbah dengan berdiri lagi. Maka barangsiapa memberi tahu engkau bahwa beliau berkhutbah dengan duduk, maka ia telah
bohong. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-311 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila berkhotbah memerah kedua matanya, meninggi suaranya, dan mengeras amarahnya seakan-akan beliau seorang komandan tentara yang berkata: Musuh akan menyerangmu pagi-pagi dan petang. Beliau bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah Kitabullah (al-Qur’an), sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek perkara ialah yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah itu sesat.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Khutbah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada hari Jum’at ialah: Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, kemudian beliau mengucapkan seperti khutbah di atas dan suaru beliau keras. Dalam suatu riwayatnya yang lain. “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada orang yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tiada orang yang dapat memberikan hidayah padanya.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka.”

Hadits ke-312 Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya lamanya sholat seseorang dan pendek khutbahnya adalah pertanda akan pemahamannya (yang mendalam).” Riwayat Muslim.

Hadits ke-313 Ummu Hisyam Binti Haritsah Ibnu Al-Nu’man Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak menghapal (Qof. Walqur’anil Majiid kecuali dari lidah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau baca setiap Jum’at di atas mimbar ketika berkhutbah di hadapan orang-orang. Riwayat Muslim.

Hadits ke-314 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berbicara pada sholat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad tidak apa-apa, sebab ia menafsirkan hadits Abu Hurairah yang marfu’ dalam shahih Bukhari-Muslim.

Hadits ke-315 “Jika engkau berkata pada temanmu “diamlah” pada sholat Jum’at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah sia-sia.”

Hadits ke-316 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki masuk pada waktu sholat
Jum’at di saat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang berkhutbah. Maka bertanyalahg beliau: “Engkau sudah sholat?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Berdirilah dan sholatlah dua rakaat.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-317 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada sholat Jum’at biasanya membaca surat al-Jumu’ah dan al-Munafiqun. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-318 Dalam riwayatnya pula (Muslim) bahwa Nu’man Ibnu Basyir Radliyallaahu ‘anhu
berkata: Biasanya beliau pada sholat dua ‘Id dan Jum’at membaca (Sabbihisma rabbikal a’laa) dan (Hal ataaka haditsul ghoosyiyah).

Hadits ke-319 Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat ‘Id, kemudian beliau memberi keringanan untuk sholat Jum’at, lalu bersabda: “Barangsiapa hendak sholat, sholatlah.” Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-320 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu sholat Jum’at, hendaknya ia sholat setelah itu empat rakaat.” Riwayat Muslim

Hadits ke-321 Dari Saib Ibnu Yazid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu pernah berkata kepadanya: Jika engkau telah sholat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan sholat lain hingga engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami demikian, yakni: Janganlah kita menyambung suatu sholat dengan sholat lain sehingga kita berbicara atau keluar. Riwayat Muslim.

Hadits ke-322 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mandi kemudian mendatangi sholat Jum’at, lalu sholat semampunya, kemudian diam sampai sang imam selesai dari khutbahnya, kemudian sholat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at berikutnya serta tiga hari setelahnya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-323 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah menyebut hari Jum’at beliau bersabda: “Pada hari itu ada suatu saat jika bertepatan seorang hamba muslim berdiri untuk sholat memohon kepada Allah, maka niscaya Allah akan memberikannya sesuatu.” Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya bahwa saat itu sebentar. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Muslim: “Ia adalah saat yang pendek.”

Hadits ke-324 Abu Burdah dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Saat (waktu) itu ialah antara duduknya imam hingga dilaksanakannya sholat.” Riwayat Muslim. Daruquthni menguatkan bahwa hadits tersebut dari perkataan Abu Burdah sendiri.

Hadits ke-325 Dari hadits Abdullah Ibnu Salam menurut riwayat Ibnu Majah — dan dari Jabir menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i: “Bahwa saat tersebut adalah antara sholat Ashar hingga terbenamnya matahari.” Hadits ini dipertentangkan lebih dari empat puluh pendapat yang telah saya (Ibnu Hajar) rangkum dalam Syarah Bukhari.

Hadits ke-326 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum’at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-327 Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum’at. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad lemah.

Hadits ke-328 Dari Jabir Ibnu Samurah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada saat khutbah membaca ayat-ayat Qur’an untuk memberi peringatan kepada orang-orang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.

Hadits ke-329 Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat Jum’at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dikeluarkan oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.

Hadits ke-330 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang yang bepergian itu tidak wajib sholat Jum’at.” Riwayat Thabrani dengan sanad lemah.

Hadits ke-331 Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam apabila telah duduk di atas Mimbar, maka beliau berhadapan dengan muka kami. Riwayat Tirmidzi dengan sanad lemah.

Hadits ke-332 Menurut Ibnu Khuzaimah hadits tersebut mempunyai saksi dari hadits Bara’.

Hadits ke-333 Hakam Ibnu Hazn Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami mengalami sholat Jum’at bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdiri dengan memegang tongkat atau busur panah.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-334 Dari Sholeh Ibnu Khuwwat Radliyallaahu ‘anhu dari seseorang yang pernah sholat Khouf (sholat dalam keadaan takut atau perang) bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada hari perang Dzatir Riqo’: Bahwa sekelompok sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbaris bersama beliau dan sekelompok lain menghadapi musuh. Lalu beliau sholat bersama mereka (kelompok yang berbaris) satu rakaat, kemudian beliau tetap berdiri dan mereka menyelesaikan sholatnya masing-masing. Lalu mereka bubar dan berbaris menghadapi musuh. Datanglah kelompok lain dan beliau sholat satu rakaat yang tersisa, kemudian beliau tetap duduk dan mereka meneruskan sendiri-sendiri, lalu beliau salam bersama mereka. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Hadits ini juga terdapat dalam kitab al-Ma’rifah karangan Ibnu Mandah, dari sholeh Ibnu Khuwwat dari ayahnya.

Hadits ke-335 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di jalan menuju Najed. Kami menghadapi musuh dan berbaris menghadapi mereka. Maka berdirilah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan sholat bersama kami, sekelompok berdiri bersama beliau dan sekelompok lain menghadapi musuh. Beliau sholat satu rakaat dengan kelompok yang bersama beliau dan sujud dua kali, kemudian mereka berpaling menuju tempat kelompok yang belum sholat. Lalu mereka datang dan beliau sholat satu rakaat dan sujud dua kali. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-336 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah sholat Khouf bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Kami berbaris dua barisan, satu barisan di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, sedang musuh berada di antara kami dan kiblat. Ketika Nabi takbir kami semua ikut takbir, kemudian beliau ruku’ dan kami semua ikut ruku’, ketika beliau mengangkat kepala (i’tidal) dari ruku’ kami semua mengangkat kepala, kemudian beliau sujud bersama barisan yang ada di belakangnya, sedang barisan lain tetap berdiri menghadapi musuh. Ketika beliau selesai sujud berdirilah barisan yang ada di belakangnya. Jabir menyebut hadits tersebut. Dalam suatu riwayat lain: Kemudian beliau sujud dan sujud pula barisan pertama, ketika mereka berdiri sujudlah barisan kedua. Kemudian perawi menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits tadi, dan di akhir hadits disebutkan: Kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam salam dan kami semua ikut salam. Diriwayatkan oleh Muslim.

Hadits ke-337 Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ayyasy al-Zuraqiy ditambahkan: Kejadian itu di Usfan.

Hadits ke-338 Menurut riwayat Nasa’i dari jalan lain, dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat dengan sekelompok sahabatnya dua rakaat, lalu beliau salam, kemudian sholat dengan kelompok lain dua rakaat, lalu salam.

Hadits ke-339 Hadits serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Bakrah.

Hadits ke-340 Dari Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat khouf dengan mereka satu rakaat dan dengan mereka yang lain satu rakaat, dan mereka tidak mengqadla. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-341 Hadits serupa diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu

Hadits ke-342 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sholat khouf itu satu rakaat dalam keadaan bagaimanapun.” Riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-343 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits yang marfu’: Dalam sholat khouf tidak ada sujud sahwi. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-344 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hari Raya Fithri adalah hari orang-orang berbuka dan hari raya Adlha adalah hari orang-orang berkurban.” Riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-345 Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Lafadznya menurut Abu Dawud dan sanadnya shahih.

Hadits ke-346 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak berangkat (menuju tempat sholat) pada hari raya Fithri, sehingga beliau memakan beberapa buah kurma. Dikeluarkan oleh Bukhari. Dan dalam riwayat mu’allaq (Bukhari) yang bersambung sanadnya menurut Ahmad: Beliau memakannya satu persatu.

Hadits ke-347 Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak keluar pada hari raya Fithri sebelum makan dan tidak makan pada hari raya Adlha sebelum sholat. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-348 Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, wanita-wanita yang haid itu terpisah dari tempat sholat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-349 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar selalu sholat dua hari raya Fithri dan Adlha sebelum khutbah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-350 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat pada hari raya dua rakaat, beliau tidak melakukan sholat sebelum dan setelahnya. Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Hadits ke-351 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat hari raya tanpa adzan dan qomat. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-352 Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak melakukan sholat apapun sebelum sholat hari raya, bila beliau kembali ke rumahnya beliau sholat dua rakaat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.

Hadits ke-353 Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada hari raya Fithri dan Adlha ke tempat sholat, sesuatu yang beliau dahulukan adalah sholat, kemudian beliau berpaling dan berdiri menghadap orang-orang, orang-orang masih tetap pada shafnya, lalu beliau memberikan nasehat dan perintah kepada mereka. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-354 Dari Amar Ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Takbir dalam sholat hari raya Fithri adalah tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan bacalah al-fatihah dan surat adalah setelah kedua-duanya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi mengutipnya dari shahih Bukhari.

Hadits ke-355 Dari Abu waqid al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam sholat hari raya Fithri dan Adlha biasanya membaca surat Qof dan Iqtarabat. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-356 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada hari raya biasanya mengambil jalan yang berlainan. Dikeluarkan oleh Bukhari.

Hadits ke-357 Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Umar.

Hadits ke-358 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tiba di
Madinah dan mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari untuk bermain-main. Maka beliau bersabda: “Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari raya Adlha dan Fithri.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang shahih.

Hadits ke-359 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah keluar menuju sholat hari raya dengan berjalan kaki. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-360 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa mereka mengalami hujan pada hari raya, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat hari raya bersama mereka di masjid. Riwayat Abu Dawud dengan sanad lemah.

Hadits ke-361 Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdo’alah kepada Allah dan sholatlah sampai kembali seperti semula.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

Hadits ke-362 Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu : “Maka sholatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu.”

Hadits ke-363 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengeraskan bacaannya dalam sholat gerhana, beliau sholat empat kali ruku’ dalam dua rakaat dan empat kali sujud. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat Muslim yang lain: Lalu beliau menyuruh seorang penyeru untuk menyerukan: Datanglah untuk sholat berjama’ah.

Hadits ke-364 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, maka beliau sholat, beliau berdiri lama sekitar lamanya bacaan surat al-Baqarah, kemudian ruku’ lama, lalu bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibandingkan berdiri yang pertama, kemudian ruku’ lama namun lebih pendek dibanding ruku’ yang pertama, lalu sujud, kemudian berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku’ lama namun lebih pendek dibandingkan ruku’ yang pertama, kemudian bangun dan berdiri lama namun lebih pendek dibanding berdiri yang pertama, lalu ruku’ lama namun lebih pendek dibanding ruku’ yang pertama, kemudian beliau mengangkat kepala lalu sujud, kemudian selesailah dan matahari telah terang, lalu beliau berkhutbah di hadapan orang-orang. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau sholat ketika terjadi gerhana matahari delapan ruku’ dalam empat sujud.

Hadits ke-365 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu juga ada hadits semisalnya.

Hadits ke-366 Dalam riwayat Bukhari dari Jabir: Beliau sholat enam ruku’ dengan empat sujud.

Hadits ke-367 Menurut riwayat Abu Dawud dari Ubay Ibnu Ka’ab Radliyallaahu ‘anhu : Beliau sholat lalu ruku’ lima kali dan sujud dua kali, dan melakukan pada rakaat kedua seperti itu.

Hadits ke-368 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak berhembus angin sedikitpun kecuali
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berlutut di atas kedua lututnya, seraya berdoa: “Ya Allah jadikan ia rahmat dan jangan jadikan ia siksa.” Riwayat Syafi’i dan Thabrani. Dari dia Radliyallaahu ‘anhu : Bahwa beliau sholat dengan enam ruku’ dan empat sujud ketika terjadi gempa bumi, dan beliau bersabda: “Beginilah cara sholat (jika terlihat) tanda kekuasaan Allah.” Diriwayatkan oleh Baihaqi. Syafi’i juga menyebut hadits seperti itu dari Ali Ibnu Abu Thalib namun tanpa kalimat akhirnya.

Hadits ke-369 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar dengan rendah diri, berpakaian sederhana, khusyu’, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau sholat dua rakaat seperti pada sholat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti pada sholat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini. Riwayat Imam Lima dan dinilai shahih oleh Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-370 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu : Bahwa orang-orang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang tidak turunnya hujan. Beliau menyuruh mengambil mimbar dan meletakkannya di tempat sholat, lalu beliau menetapkan hari dimana orang-orang harus keluar. Beliau keluar ketika mulai tampak sinar matahari. Beliau duduk di atas mimbar, bertakbir dan memuji Allah, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian telah mengadukan kekeringan negerimu padahal Allah telah memerintahkan kalian agar berdoa kepada-Nya dan Dia berjanji akan mengabulkan doamu. Lalu beliau berdoa, segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang merajai hari pembalasan, tidak ada Tuhan selain Allah yang melakukan apa yang Ia kehendaki, ya Allah Engkaulah Allah tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau Mahakaya dan kami orang-orang fakir, turunkanlah pada kami hujan, dan jadikan apa yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan bekal hingga suatu batas yang lama.” Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya terus menerus hingga tampak warna putih kedua ketiaknya, lalu beliau masih membelakangi orang-orang dan membalikkan selendangnya dan beliau masih mengangkat kedua tangannya. Kemudian beliau menghadap orang-orang dan turun, lalu sholat dua rakaat. Lalu Allah mengumpulkan awan, kemudian terjadi guntur dan kilat, lalu turun hujan. Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Hadits ini gharib dan sanadnya baik.

Hadits ke-371 Mengenai kisah membalikkan selendang dalam shahih Bukhari dari hadits Abdullah Ibnu Zaid di dalamnya disebutkan: Lalu beliau menghadap kiblat dan berdoa, kemudian sholat dua rakaat dengan bacaan yang keras.

Hadits ke-372 Menurut riwayat Daruquthni dari hadits mursal Abu Ja’far al-Baqir: Beliau membalikkan selendang itu agar musim kemarau berganti (dengan musim hujan).

Hadits ke-373 Dari Anas bahwa ada seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jum’at di saat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri memberikan khutbah, lalu orang itu berkata: Ya Rasulullah, harta benda telah binasa, jalan-jalan putus, maka berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan kita hujan. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa: “Ya Allah turunkanlah hujan pada kami, ya Allah turunkanlah hujan kepada kami.” Lalu dia meneruskan hadits itu dan didalamnya ada doa agar Allah menahan awan itu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-374 Dari Anas bahwa Umar Radliyallaahu ‘anhu bila orang-orang ditimpa kemarau ia memohon hujan dengan tawasul (perantaraan Abbas Ibnu Abdul Mutholib. Ia berdoa: Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu memohon hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, lalu Engkau beri kami hujan, dan sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan. Lalu diturunkan hujan kepada mereka. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-375 Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Kami bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah kehujanan, lalu beliau membuka bajunya sehingga badan beliau terkena hujan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya hujan ini baru datang dari Tuhannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-376 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila melihat hujan, beliau berdoa: “Ya Allah curahkanlah hujan yang bermanfaat.” Dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim.

Hadits ke-377 Dari Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdoa sewaktu memohon hujan: “Ya Allah ratakanlah bagi kami awan yang tebal, berhalilintar, yang deras, berkilat, yang menghujani kami dengan rintik-rintik, butir-butir kecil yang banyak siramannya, wahai Dzat yang Maha Agung dan Mulia.” Riwayat Abu Awanah dalam kitab shahihnya.

Hadits ke-378 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Nabi Sulaiman pernah keluar untuk memohon hujan, lalu beliau melihat seekor semut terlentang di atas punggungnya dengan kaki-kakinya terangkat ke langit seraya berkata: “Ya Allah kami adalah salah satu makhluk-Mu yang bukan tidak membutuhkan siraman airmu. Maka Nabi Sulaiman berkata: Pulanglah, kamu benar-benar akan diturunkan hujan karena doa makhluk selain kamu.”

Hadits ke-379 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memohon hujan, lalu beliau memberi isyarat dengan punggung kedua telapak tangannya ke langit. Dikeluarkan oleh Muslim.

Hadits ke-380 Dari Abu Amir al-Asy’ari Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan kemaluan dan sutra.” Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-381 Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang kami minum dan makan dalam tempat terbuat dari emas dan perak, memakai pakaian dari sutera tipis dan tebal, serta duduk di atasnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-382 Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai sutera kecuali sebesar dua, tiga, atau empat jari. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-383 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan kepada Abdurrahman Ibnu Auf dan Zubair untuk memakai pakaian sutera dalam suatu bepergian karena penyakit gatal yang menimpa mereka. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-384 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberiku pakaian dari campuran sutera. Lalu aku keluar dengan menggunakan pakaian itu dan kulihat kemarahan di wajah beliau, maka aku bagikan pakaian itu kepada wanita-wanita di rumahku. Muttafaq Alaihi dan lafadz hadits ini menurut Muslim.

Hadits ke-385 Dari Abu Musa Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Emas dan sutera itu dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum prianya.” Riwayat Ahmad, Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-386 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu senang bila memberikan suatu nikmat kepada hamba-Nya, Dia melihat bekas nikmat-Nya itu padanya.” Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-387 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang ada suteranya dan yang dicelup kuning. Riwayat Muslim.

Hadits ke-388 Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat kepadaku dua pakaian yang dicelup kuning, lalu beliau bertanya: “Apakah ibumu menyuruhmu seperti ini?” Riwayat Muslim.

Hadits ke-389 Dari Asma Binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengeluarkan jubah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang saku, dua lengan, dan dua belahannya bersulam sutera. Riwayat Abu Dawud. Asalnya dari riwayat Muslim, dan dia menambahkan: Jubah itu disimpan di tempat ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu hingga dia wafat, lalu aku mengambilnya. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasa mengenakannya dan kami mencucinya untuk mengobati orang sakit. Bukhari menambahkan dalam kitab al-Adabul Mufrad: Beliau biasa mengenakannya untuk menemui utusan di hari Jum’at.

3. Kitab Jenazah

Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati.” Riwayat Tirmidzi dan Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-2 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menginginkan mati karena kesusahan yang menimpanya, bila ia benar-benar menginginkannya hendaknya ia berdoa: Ya Allah hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik bagiku dan wafatkanlah aku jika sekiranya itu lebih baik bagiku.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-3 Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang beriman itu mati dengan peluh di dahi.” Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4 Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah.” Riwayat Muslim dan Imam Empat.

Hadits ke-5 Dari Ma’qil Ibnu Yasar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-6 Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke rumah Abu Salamah sewaktu matanya masih terbuka, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian berkata: “Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangannya mengikutinya.” Maka menjeritlah orang-orang dari keluarganya, lalu beliau bersabda: “Janganlah kamu berdoa untuk dirimu sendiri kecuali demi kebaikan, karena sesungguhnya malaikat itu mengamini apa yang kamu ucapkan.” Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah berilah ampunan kepada Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya ke tingkat orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah baginya dalam kuburnya, terangilah dia didalamnya, dan berilah penggantinya dalam turunannya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-7 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika wafat ditutup dengan kain bermotif dari Yaman. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-8 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu mencium Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah beliau wafat. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-9 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya.” Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-10 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mengenai orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal, mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafankanlah dengan dua lapis kainnya.” Muttafaq Alaihi. 4:yakni dengan kedua pakaian ihramnya. Saat itu ia sedang wuquf di Arafah pada haji wada’. Kelanjutan sabda beliau adalah: Janganlah kamu membalsamnya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat sebagai orang yang bertalbiyah).

Hadits ke-11 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika mereka akan memandikan jenazah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, mereka bertanya-tanya: Demi Allah kami tidak mengerti, apakah kami harus melucuti pakaian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana kami melucuti pakaian mayit kami atau tidak? Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud. 4:Kelanjutan hadits ini dalam riwayat Abu Dawud adalah: Ketika mereka berselisih, maka Allah menidurkan mereka, sehingga dagu-dagu mereka menempel ke dada masing-masing tanpa kecuali. Kemudian terdengar oleh mereka suara dari dalam rumah, dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengucapkannya: Mandikanlah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam keadaan berpakaian. Lalu mereka memandikan beliau dalam keadaan mengenakan gamisnya dengan menyiramkan air di atas gamisnya itu dan menggosoknya dengan gamis, bukan dengan tangan mereka langsung.

Hadits ke-12 Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus 4:kamfer) atau campuran dari kapur barus.” Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: “Bungkuslah ia dengan kain ini.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: “Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat wudlu.” Dalam suatu lafadz menurut Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga pintalan dan kami letakkan di belakangnya.

Hadits ke-13 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-14 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Abdullah Ibnu Ubay wafat, puteranya datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan baju baginda padaku untuk mengkafaninya. Lalu beliau memberikan kepadanya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-15 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.

Hadits ke-16 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mengkafani saudaranya, hendaknya ia memilih yang paling baik.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-17 Jabir berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengumpulkan dua orang yang gugur dalam perang Uhud dalam satu pakaian. Kemudian beliau bertanya: “Siapakah di antara mereka yang paling banyak menghapal al-Qur’an?” Lalu beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam lahat, mereka tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-18 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-19 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Jika engkau mati sebelumku, aku akan memandikanmu.” Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-20 Dari Asma’ binti Umais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Fatimah .ra berwasiat agar ia dimandikan oleh Ali r.a. Riwayat Daruquthni.

Hadits ke-21 Dari Buraidah tentang kisah al-Ghomidiyyah yang mati karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh untuk merajamnya lantaran berzina. Buraidah berkata: Kemudian beliau memerintahkan untuk menyolatkan dan memakamkannya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-22 Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolatkannya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-23 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah seorang wanita yang biasa membersihkan masjid. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menanyakan wanita tersebut, lalu mereka menjawab: Ia telah meninggal. Maka beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Mereka seakan-akan meremehkan urusannya. Beliau lalu bersabda: “Tunjukkan aku makamnya.” Lalu mereka menunjukkannya, kemudian beliau menyolatkannya. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: Kemudian beliau bersabda: “Sungguh kuburan-kuburan ini penuh dengan kegelapan atas penghuninya dan sungguh Allah akan meneranginya untuk mereka dengan sholatku atas mereka.”

Hadits ke-24 Dari Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk menyiarkan berita kematian. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menilainya hadits hasan.

Hadits ke-25 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyiarkan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar bersama mereka ke tempat sholat, bershaf bersama mereka, dan sholat empat takbir untuknya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-26 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika ada seorang muslim meninggal, lalu ada empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah sholat atas jenazahnya niscaya Allah akan menerima permohonan ampunan mereka untuknya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-27 Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah sholat di belakang Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas jenazah seorang wanita yang meninggal pada saat darah nifasnya keluar. Beliau berdiri di tengahnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-28 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua anak Baidlo’ di dalam masjid. Riwayat Muslim.

Hadits ke-29 Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu ‘anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Lalu aku tanyakan hal itu padanya, ia menjawab: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertakbir seperti ini. Riwayat Muslim dan Imam Lima.

Hadits ke-30 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertakbir atas jenazah Sahal Ibnu Huzaif enam kali, dan dia berkata: Sesungguhnya dia adalah pahlawan perang Badar. Riwayat Said Ibnu Manshur dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-31 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya bertakbir empat kali atas jenazah dari kami dan membaca al-Fatihah setelah takbir pertama. Riwayat Syafi’i dengan sanad lemah.

Hadits ke-32 Tholhah Ibnu Abdullah Ibnu Auf Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah sholat jenazah di belakang Ibnu Abbas, dia membaca al-Fatihah kemudian 4:setelah sholat) berkata: Agar mereka tahu bahwa itu sunnah Rasul. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-33 Auf Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat atas suatu jenazah dan aku hafal dari doanya: 4:artinya = Ya Allah berilah ampunan, rahmat, keselamatan, dan maaf kepadanya, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah tempat masuknya, cucilah ia dengan air, es, dan embun, bersihkanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran, gantikanlah buatnya rumah yang lebih baik daripada rumahnya dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, masukkanlah dia dalam syurga, dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka). Riwayat Muslim.

Hadits ke-34 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila sholat jenazah berdoa: “4:artinya = Ya Allah ampunilah di antara kami orang yang masih hidup dan yang mati, yang hadir dan yang tidak, yang kecil dan besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah terhadap orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah ia atas islam dan terhadap orang yang Engkau wafatkan di antara kami, wafatkan ia atas iman. Ya Allah janganlah Engkau jauhkan kami dari pahalanya dan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya).” Riwayat Muslim dan Imam Empat.

Hadits ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya.” Riwayat Abu Dawud dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-36 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersegera dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah memajukan suatu kebaikan untuknya, dan jika tidak maka engkau menurunkan suatu kejelekan dari lehermu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-37 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa mengurus jenazah sampai menyolatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa mengurus jenazah sampai dimakamkan maka baginya dua qirath.” Seorang bertanya: Apa itu dua qirath? Beliau bersabda: “Dua gunung besar.” Muttafaq Alaihi. Dan menurut riwayat Muslim: “Sampai diletakkan dalam liang lahat.”

Hadits ke-38 Menurut riwayat Bukhari pula dari hadits Abu Hurairah: “Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mencari ridlo’-Nya, ia bersamanya sampai disholatkan dan selesai pemakamannya, maka ia sesungguhnya pulang dengan dua qirath, tiap qirath seperti gunung Uhud.

Hadits ke-39 Dari Salim dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban dan mursal menurut Nasa’i dan sekelompok ulama.

Hadits ke-40 Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami dilarang ikut mengantar jenazah, tetapi larangan itu tidak dikeraskan atas kami. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-41 Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan barangsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-42 Dari Abu Ishaq bahwa Abdullah Ibnu Yazid memasukkan mayit dari arah dua kaki kuburan, dan ia berkata: Ini menurut sunnah. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.

Hadits ke-43 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila engkau meletakkan mayitmu di kuburan, maka ucapkanlah: Bismillaah wa ‘alaa millati Rasulillah 4:Artinya = Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah).” Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mauquf menurut Daruquthni.

Hadits ke-44 Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mematahkan tulang mayit adalah sama halnya dengan mematahkannya dalam keadaan hidup.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad menurut syarat riwayat Muslim.

Hadits ke-45 Ibnu Majah menambahkan dari hadits Ummu Salamah r.a: “Dalam dosanya.”

Hadits ke-46 Sa’ad Ibnu Abu Waqqash berkata: Galilah liang lahat untukku dan pancangkanlah batu-batu untukku, seperti yang telah dibuatkan untuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam

Hadits ke-47 Menurut riwayat Baihaqi dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal, dengan
tambahan: Dan kuburannya ditinggikan sejengkal dari tanah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-48 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu menurut riwayat Muslim: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.

Hadits ke-49 Dari Amir Ibnu Rabiah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di atas jenazah Utsman Ibnu Madh’un, beliau mendatangi kuburannya, dan menabur tanah di atas kuburannya tiga kali dengan berdiri. Riwayat Daruquthni.

Hadits ke-50 Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila selesai pemakaman mayit, beliau berdiri di atasnya dan bersabda: “Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-51 Dari Dlomrah Ibnu Habib Radliyallaahu ‘anhu bahwa salah seorang tabi’in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapkan di atas kuburannya: Hai Fulan, katakanlah laa ilaaha illallah tiga kali; hai Fulan, katakanlah Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku. Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf.

Hadits ke-52 Thabrani juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah dengan marfu’ dan panjang.

Hadits ke-53 Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: “Karena ia mengingatkan akan akhirat.”

Hadits ke-54 Ibnu Majah dari hadits Ibnu Mas’ud menambahkan: “Dan akan mengurangi kecintaan terhadap dunia.”

Hadits ke-55 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-56 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.

Hadits ke-57 Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-59 Menurut Bukhari-Muslim juga ada hadits semisal dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah r.a.

Hadits ke-60 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-61 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu sekalian menguburkan mayatmu pada waktu malam kecuali jika keadaan memaksamu.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, namun ia berkata: Beliau melarang seseorang menguburkan mayat malam hari sebelum disholatkan terlebih dahulu.

Hadits ke-62 Abdullah Ibnu Ja’far Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan mereka.” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i.

Hadits ke-63 Sulaiman Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari mereka bila keluar ke kuburan agar mengucapkan: 4:Artinya = Semoga sejahtera terlimpah atasmu wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, insyaAllah kami akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kamu sekalian). Riwayat Muslim.

Hadits ke-64 Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati kuburan Madinah, lalu beliau menghadapkan mukanya seraya mengucapkan: “4:artinya = Semoga kesejahteraan terlimpahkan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kamu, kamu mendahului kami dan kami akan menyusul).” hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-65 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mencaci maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-66 Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dari al-Mughirah Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan: “Karena dengan begitu kamu menyakiti orang-orang yang masih hidup.”

4. Kitab Zakat

Hadits ke-1 Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-2 Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika
mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika
mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-3 Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.

Hadits ke-4 Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka.”

Hadits ke-5 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah.”

Hadits ke-6 Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.

Hadits ke-7 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.

Hadits ke-8 Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: “Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun.” Hadits mauquf.

Hadits ke-9 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.

Hadits ke-10 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi’i.

Hadits ke-11 Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-12 Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-13 Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Riwayat Muslim.

Hadits ke-14 Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-15 Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”

Hadits ke-16 Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.

Hadits ke-17 Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.

Hadits ke-18 Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-19 Attab Ibnu Asid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.

Hadits ke-20 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?” Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?” Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits ‘Aisyah.

Hadits ke-21 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: “Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan.” Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-22 Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

Hadits ke-23 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-24 Dari Amar Ibnu Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.

Hadits ke-25 Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-26 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27 Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: “Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.

Hadits ke-28 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ makanan, atau satu sho’ kurma, atau satu sho’ sya’ir, atau satu sho’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho’.

Hadits ke-29 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-30 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya – kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan – orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-31 Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-32 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-33 Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan kebutuhannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-34 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: “Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Hadits ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-36 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala atas sebagian lainnya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-37 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas’ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu Mas’ud menganggap bahwadirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ibnu Mas’ud memang benar, suamimu dan anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-38 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-40 Dari Zubair Ibnu al-’Awwam Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari
Hadits ke-41 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-42 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.
Hadits ke-43 Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: “Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja.” Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-44 Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan menurut suatu riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-45 Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-46 Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi’: Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: “Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami.” Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-47 Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku.” Beliau bersabda: “Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-48 Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: “Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup.” ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
48
49
5. Kitab Puasa
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Hadits mu’allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.
Hadits ke-3 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari.” Menurut riwayat Bukhari: “Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari.”
Hadits ke-4 Menurut riwayatnya dari hadits Abu Hurairah: “Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban 30 hari.”
Hadits ke-5 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku telah melihat bulan sabit (tanggal satu). Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah.” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sesang Nasa’i menilainya mursal.
Hadits ke-7 Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Riwayat Imam Lima. Tirmidzi dan Nasa’i lebih cenderung menilainya hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya shahih secara marfu’. Menurut riwayat Daruquthni: “Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam.”
Hadits ke-8 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Suatu hari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke rumahku, lalu beliau bertanya: “Apakah ada sesuatu padamu?” Aku menjawab: Tidak ada. Beliau bersabda: “Kalau begitu aku berpuasa.” Pada hari lain beliau mendatangi kami dan kami katakan: Kami diberi hadiah makanan hais (terbuat dari kurma, samin, dan susu kering). Beliau bersabda: “Tunjukkan padaku, sungguh tadi pagi aku berpuasa.” Lalu beliau makan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-9 Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-10 Menurut riwayat Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka.”
Hadits ke-11 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12 Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-13 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang puasa wishol (puasa bersambung tanpa makan). Lalu ada seorang dari kaum muslimin bertanya: Tetapi baginda sendiri puasa wishol, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Siapa di antara kamu yang seperti aku, aku bermalam dan Tuhanku memberi makan dan minum.” Karena mereka menolak untuk berhenti puasa wishol, maka beliau berpuasa wishol bersama mereka sehari, kemudian sehari. Lalu mereka melihat bulan sabit, maka bersabdalah beliau: “Seandainya bulan sabit tertunda aku akan tambahkan puasa wishol untukmu, sebagai pelajaran bagi mereka uang menolak untuk berhenti.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-14 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan
50
perkataan dusta dan mengerjakannya serta berlaku bodoh, maka tidak ada keperluan bagi Allah untuk meninggalkan makanan dan minumannya.” Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya menurut riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-15 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencium sewaktu berpuasa dan mencumbu sewaku berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya di antara kamu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat ditambahkan: Pada bulan Ramadhan.
Hadits ke-16 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam sewaktu berpuasa. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17 Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.” Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-18 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah ketika Ja’far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu berpuasa. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melewatinya dan beliau bersabda: “Batallah dua orang ini.” Setelah itu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas pernah berbekam ketika berpuasa. Riwayat Daruquthni dan ia menguatkannya.
Hadits ke-19 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memakai celak mata pada bulan Ramadhan sewaktu beliau berpuasa. Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah. Tirmidzi berkata: Dalam bab ini tidak ada hadits yang shahih.
Hadits ke-20 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-21 Menurut riwayat Hakim: “Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat baginya.” Hadits Shahih.
Hadits ke-22 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tak ada qodlo baginya dan barangsiapa sengaja muntah maka wajib qodlo atasnya.” Riwayat Imam Lima. Dinilai cacat oleh Ahmad dan dinilai kuat oleh Daruquthni.
Hadits ke-23 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa, hingga ketika sampai di kampung Kura’ al-Ghomam orang-orang ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta sekendi air, lalu mengangkatnya, sehingga orang-orang melihatnya dan beliau meminumnya. Kemudian seseorang bertanya kepada beliau bahwa sebagian orang telah berpuasa. Beliau bersabda: “Mereka itu durhaka, mereka itu durhaka.”
Hadits ke-24 Dalam suatu lafadz hadits shahih ada seseorang berkata pada beliau: Orang-orang merasa berat berpuasa dan sesungguhnya mereka menunggu apa yang baginda perbuat. Lalu setelah Ashar beliau meminta sekendi air dan meminumnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-25 Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa? Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk berpuasa, maka ia tidak berdosa.” Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari hadits ‘Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya.
Hadits ke-26 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim.
Hadits ke-27 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?” ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: “Bersedekahlan denan ini.” Ia berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: “Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu.” Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
51
Hadits ke-28 Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan dalam hadits Ummu Salamah: Dan beliau tidak mengqodlo’ puasa.
Hadits ke-29 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dan ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-30 Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam perna ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: “Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.” Beliau juga ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: “Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu.” Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: “Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur’an padaku.” Riwayat Muslim
Hadits ke-31 Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-32 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika seorang hamba berpuasa sehari waktu perang di jalan Allah, niscaya Allah akan menjauhkannya dengan puasa itu dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasa berpuasa sehingga kami menyangka beliau tidak akan berbuka dan beliau berbuka sehingga kami menyangka beliau tidak akan berpuasa. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34 Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan: “Kecuali pada bulan Ramadhan.”
Hadits ke-36 Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada dua hari, yakni hari raya Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37 Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38 ‘Aisyah dan Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak diizinkan berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (di Mina saat ibadah haji). Riwayat Bukhari.
Hadits ke-39 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at untuk bangun beribadah dibanding malam-malam lainnya dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa dibanding hari-hari yang lainnya, kecuali jika seseorang di antara kamu sudah terbiasa berpuasa.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-40 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu berpuasa pada hari Jum’at, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-41 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila bulan Sya’ban telah lewat setengah, maka janganlah engkau berpuasa.” Riwayat Imam Lima dan diingkari oleh Ahmad.
Hadits ke-42 Dari al-Shomma’ binti Busr Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah berpuasa pada hari Sabtu, kecuali yang telah diwajibkan atasmu. Jika seseorang di antara kamu hanya mempunyai kulit anggur atau ranting pohon, hendaknya ia mengunyahnya.” Riwayat Imam Lima dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits itu mudltharib. Malik menilainya munkar dan Abu Dawud berkata: Hadits itu mansukh (oleh hadits nomer 43 berikut).
Hadits ke-43 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam paling sering berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad,
52
dan beliau bersabda: “Dua hari tersebut adalah hari-hari raya orang musyrik dan aku ingin menentang mereka.” Dikeluarkan oleh Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dengan lafadz ini.
Hadits ke-44 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-’Uqaily.
Hadits ke-45 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46 Menurut riwayat Muslim dari hadits Abu Qotadah dengan lafadz: “Tidak puasa dan tidak berbuka.”
Hadits ke-47 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan ibadah Ramadhan karena iman dan mengharap ridlo’Nya, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lewat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-48 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila memasuki sepuluh hari — yakni sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan– mengencangkan kain sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggalnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-50 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila hendak beri’tikaf, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-51 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memasukkan kepalany ke dalam rumah — beliau di dalam masjid–, lalu aku menyisir rambutnya dan jika beri’tikaf beliau tidak masuk ke rumah, kecuali untuk suatu keperluan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-52 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Disunatkan bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak juga menciumnya, tidak keluar masjid untuk suatu keperluan kecuali keperluan yang sangat mendesak, tidak boleh i’tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak boleh i’tikaf kecuali di masjid jami’. Riwayat Abu Dawud. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf akhirnya.
Hadits ke-53 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i’tikaf, kecuali ia mewajibkan atas dirinya sendiri.” Riwayat Daruquthni dan Hakim. hadits mauquf menurut pendapat yang kuat.
Hadits ke-54 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa beberapa shahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihat lailatul qadr dalam mimpi tujuh malam terakhir, maka barangsiapa mencarinya hendaknya ia mencari pada tujuh malam terakhir.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55 Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang lailatul qadar: “Malam dua puluh tujuh.” Riwayat Abu Dawud dan menurut pendapat yang kuat ia adalah mauquf. ada 40 pendapat yang berselisih tentang penetapannya yang saya paparkan dalam kitab Fathul Bari.
Hadits ke-56 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku tahu suatu malam dari lailatul qadr, apa yang harus aku baca pada malam tersebut? Beliau bersabda: “bacalah (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah aku).” Riwayat Imam Lima selain Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-57 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjidil Aqsho.” Muttafaq Alaihi.
53
6. Kitab Haji
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
Hadits ke-3 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: “Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu berupa hadits marfu’: Haji dan umrah adalah wajib.
Hadits ke-4 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan.” Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
Hadits ke-5 Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-6 Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: “Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-7 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu seorang perempuan dari Kats’am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” Ini terjadi pada waktu haji wada’. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-8 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-9 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, namun kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini mauquf.
Hadits ke-10 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: “Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim
Hadits ke-21 Dari Khollad Ibnu al-Saib, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-22 Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-23 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda: “Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za’faran dan wares.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
54
Hadits ke-24 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25 Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-26 Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu tentang kisahnya memburu keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang mengenakan ihram: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?” Mereka menjawab: “Tidak. Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang masih ada.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27 Dari al-Sho’b Ibnu Jatsamah al-Laitsy Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika berliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda: “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-28 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya jahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-30 Ka’ab Ibnu Ujrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dihadapkan kehadapan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda: “Aku tidak mengira penyakitmu separah seperti yang kulihat, apakah engkau mampu (berkorban) seekor kambing?” Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sho,” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah untuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).” lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: “Kecuali tumbuhan idkhir.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32 Dari Abdullah Ibnu Zaid Ibu ‘Ashim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Mekkah dan mendoakan untuk penghuninya. Dan aku mengharamkan kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Mekkah, dan aku mendoakan untuk sho’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Mekkah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33 Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-34 Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzul Hulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan, lalu beliau bersabda: “Mandilah dan bercawatlah dengan kain, lalu berihramlah”, dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di masjid, kemudian naik unta Qoshwa (julukan unta Nabi). Ketika tiba di Baida’ beliau bertalbiyah dengan kalimat Tauhid: (artinya = Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu). Ketika kami sampai di Ka’bah, beliau menjamah Hajar Aswad, lalu thowaf dengan berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan empat kali. Kemudian beliau datang ke maqam Ibrahim dan sholat. Setelah itu beliau kembali lagi ke Hajar Aswad dan menjamahnya. Lalu beliau keluar dari pintu menuju Shofa. Ketika sudah mendekat Shofa, beliau membaca: “(Artinya = Sesungguhnya Shofa dan Marwa adalah termasuk syiar agama Allah), aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.” Lalu beliau menaiki puncak Shofa sehingga dapat melihat Ka’bah. Kemudian beliau menghadap Ka’bah, lalu membaca kalimat Tauhid dan Takbir, dan mengucapkan: “(artinya = Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian)”. Kemudian beliau berdoa seperti itu tiga kali, lalu turun ke Marwa. Ketika kedua kakinya menginjak tengah-tengah lembah, beliau berlari-lari kecil, dan ketika kami mendaki beliau berjalan biasa menuju Marwa. Beliau berbuat di Marwa sebagaimana yang beliau lakukan di Shofa. Kemudian perawi melanjutkan hadits dan didalamnya disebutkan: Tatkala tiba hari tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menaiki kendaraannya. Di tempat itu (Mina) beliau sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah, dan beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qoshwanya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya.
55
Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. setelah adzan dan qomat beliau sholat Dhuhur. Kemudian qomat dan sholat Ashar, dan beliau tidak melakukan sholat apapun antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wuquf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda: “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untanya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Mudzalifah beliau sholat Maghrib dan Isya’ dengan sekali adzan dan dua kali qomat. Beliau tidak membaca tasbih apapun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau sholat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan adzan dan qomat. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolah sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan berkurban di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadlah dan sholat Dhuhur di Mekkah. Diriwayatkan oleh Muslim dengan panjang.
Hadits ke-35 Dari Huzaimah Ibnu tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan ridlo’-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat-Nya dari api neraka. Riwayat Syafi’i dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku berkurban di sini dan Mina seluruhnya tampat penyembelihan kurban, maka berkurbanlah di tempat kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya tempat wukuf. Aku menginap di sini dan Mudzalifah seluruhnya tempat menginap.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-37 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Mekkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak datang ke Mekkah kecuali setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. Diriwayatkan oleh Hakim dengan marfu’ dan Baihaqi dengan mauquf.
Hadits ke-40 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Mereka diperintahkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun (Hajar Aswad dan rukun Yamani). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-41 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila ia melakukan thowaf di Baitullah pada thowaf pertama, ia berjalan cepat tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. Dalam suatu riwayat: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila melakukan thowaf dalam haji atau umrah pada kedatangan pertama, beliau berjalan cepat tiga kali keliling dan berjalan biasa empat kali keliling. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-42 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun Yamani. Riwayat Muslim.
Hadits ke-43 Dari Umar bahwa ia mencium Hajar Aswad dan berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak membahayakan dan tidak memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menciummu, aku tidak akan menciummu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-44 Abu al-Thufail berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berthowaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut. Riwayat Muslim.
Hadits ke-45 Ya’la Ibnu Umayyah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam thowaf berselendangkan kain hijau. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.
Hadits ke-46 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan tidak ada yang melarangnya, dan ada yang membaca takbir dan tidak ada yang melarangnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-47 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutusku untuk membawa barang-barang berat, (atau ia berkata) untuk menyertai perempuan-perempuan yang lemah dari Mudzalifah pada waktu malam. Muttafaq Alaihi.
56
Hadits ke-48 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudah pernah minta izin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada malam Mudzalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah –yakni berat berjalan– dan beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Janganlah melempar Jumrah hingga matahari terbit.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits Munqathi’.
Hadits ke-50 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia melempar Jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). Riwayat Abu Dawud dan sanadnya menurut syarat Muslim
Hadits ke-51 Dari Urwah Ibnu Mudlorras Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengikuti sholat kami ini –yakni di Mudzalifah– lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu ia benar-benar telah wukuf di Arafah malam atau siang maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52 Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang musyrik tidak turun ke Mekkah hingga matahari terbit – dan mereka berkata: Merekalah gunung Tsabir (gunung tertinggi di Mekkah) dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentang mereka. Maka beliau turun ke Mekkah sebelum matahari terbit. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-53 Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar Jumrah aqabah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-54 Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar Jumrah dengan tujuh batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melempar Jumrah pada hari Raya Kurban saat waktu dluha. Namun setelah itu (beliau melemparnya) bila matahari tergelincir. Riwayat Muslim.
Hadits ke-56 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia melempar Jumrah ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoan dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustho, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dang langsung kembali. Ia mengatakan: Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau berdoa dalam yang ketiga: “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58 Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya: Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum menyembelih kurban. Beliau bersabda: “Sembelihlah kurban, tidak apa-apa.” Pada hari itu beliau tidak di tanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab: “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-59 Dari al-Miswar Ibnu Mahramah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih kurban sebelum mencukur dan menyuruh para shahabat untuk melakukan demikian. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-60 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu memakai wewangian dan segala sesuatu kecuali perempuan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan
Hadits ke-61 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
Hadits ke-62 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abbas Ibnu Abdul Mutthalib memohon izin kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk menginap di Mekkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum kepada Jemaah Haji, lalu beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.
57
Hadits ke-63 Dari Ashim Ibnu Adiy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar pada hari raya Kurban, mereka melempar besok dan besok lusa untuk dua hari, kemudian mereka melempar pada hari nafar (tanggal 14). Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-64 Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari raya Kurban. Hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65 Sarra’ Bintu Nabhan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ruus (hari ke-2 dari hari raya Kurban), beliau bersabda: “Bukankah ini pertengahan hari-hari tasyrik?”. Hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad Hasan.
Hadits ke-66 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-67 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-68 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’, kemudian tidur sejenak di desa Muhashob, lalu naik kendaraan menuju Baitullah dan thowaf. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-69 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Mekkah menuju Madinah). riwayat Muslim.
Hadits ke-70 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran bagi perempuan haid. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-71 Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-72 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, bercampur dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-73 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke rumah Dluba’ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berhajilah dan tetapkanlah syarat bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74 Dari Ikrimah, dari al-Hajjaj Ibnu Amar al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
58
7. Kitab Jual-Beli
Hadits ke-1 Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.” Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: “Tidak, ia haram.” Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3 Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-4 Dari Abu Mas’u al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: “Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah.” Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: “Juallah ia padaku.” Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: “Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu.” Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-6 Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-7 Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menjawab: “Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa).” Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa’i menambahkan: Dalam samin yang beku.
Hadits ke-8 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Hadits ke-9 Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu ‘anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa’i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.
Hadits ke-10 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala’-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala’ itu tetap miliknya. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendengar dan ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Ambillah dan berilah persyaratan wala’ itu kepadanya, sebab wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Lalu ‘Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: “Amma ba’du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur’an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur’an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala’ itu hanya bagi orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala’ kepadanya.”
Hadits ke-11 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu’ tapi ia keliru.
59
Hadits ke-12 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa’i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-13 Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Hadits ke-14 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-16 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan wala’ dan menghadiahkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.
Hadits ke-18 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-19 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-20 Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba’.
Hadits ke-21 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-22 Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli ‘urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)”. Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu’aib.
Hadits ke-23 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-24 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi’. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-25 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
60
Hadits ke-27 Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-28 Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa.” Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau “Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?”. Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-29 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-30 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya.”
Hadits ke-31 Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Hadits ke-32 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Beliau bersabda: “Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama.” Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Hadits ke-33 Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-34 Dari Ma’mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho’ kurma.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Ia boleh memilih selama tiga hari.” Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: “Ia mengembalikannya beserta satu sho’ makanan tanpa gandum.” Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.
Hadits ke-36 Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho’. Riwayat Bukhari. Al-Isma’ily menambahkan: (Satu sho’ kurma.
Hadits ke-37 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?”. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38 Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja.” Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.
Hadits ke-39 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pengeluaran itu dengan tanggungan.” Riwayat Imam Lima. Hadits dlo’if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.
61
Hadits ke-40 Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu
Hadits ke-41 Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Hadits ke-42 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Hadits ke-43 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas.” Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.
Hadits ke-44 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.
Hadits ke-45 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-46 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-47 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.” Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-48 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan.” Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.”
Hadits ke-49 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: “Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-50 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu sama.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-51 Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Hadits ke-52 Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
Hadits ke-53 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-54 Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak
62
dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-55 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-56 Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?”. Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho’ seperti ini dengan dua sho’, dan dua sho’ dengan tiga sho’. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut.” Beliau bersabda: ” Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Demikian pula benda-benda yang ditimbang.”
Hadits ke-57 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-58 Ma’mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan dengan makanan yang sama sebanding.” Makanan kami pada hari itu adalah sya’ir. Riwayat Muslim.
Hadits ke-59 Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: “Tidak boleh dijual sebelum dilepas.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-60 Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-61 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau sekalian berjual-beli dengan ‘inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi’, dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho’ dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Hadits ke-62 Dari Abu Umamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi syafa’at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Hadits ke-63 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-64 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-65 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-66 Sa’ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: “Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?”. Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-67 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-68 Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni
63
rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Hadits ke-69 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-70 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: “Sampai penyakitnya hilang.”
Hadits ke-71 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: “Memerah atau menguning.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-72 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-73 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?.” Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Hadits ke-74 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-75 Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: “Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Barangsiapa meminjamkan sesuatu.”
Hadits ke-76 Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya’ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-77 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-78 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak. Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-79 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-80 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.” Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Hadits ke-81 Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi’ berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-82 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba.” Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.
64
Hadits ke-83 Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Hadits ke-84 Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.
Hadits ke-85 Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-86 Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: “Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang.” Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha’if karena mengikuti Abu Dawud.
Hadits ke-87 Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu: “Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut.” Hadits shahih menurut Hakim dan dha’if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha’if keterangan tentang “meninggal dunia” pada hadits ini.
Hadits ke-88 Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits mu’allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-89 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda: “Bersedekahlah kepadanya.” Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-90 Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Hadits ke-91 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-92 Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan, sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Hadits ke-93 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.” Dalam suatu lafadz: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya.” Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-94 Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-95 Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.
65
Hadits ke-96 Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
Hadits ke-97 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang kayu galangan pada temboknya.” Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-98 Dari Abu Humaid al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka.
Hadits ke-99 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu suatu kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima.” Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Ahmad: “Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima.”
Hadits ke-100 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya.” Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-101 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?”. Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: “Sholatlah atas temanmu ini.” Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda: “Aku lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Bukhari: “Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan….”.
Hadits ke-102 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had.” Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.
Hadits ke-103 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-104 Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda: “Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits ke-105 Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa’ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits riwayat Nasa’i.
Hadits ke-106 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq.” Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-107 Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).
Hadits ke-108 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-109 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu ‘anhu untuk menyembelih sisanya. Hadits diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-110 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah pelaku (zina), Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pergilah, wahai Unais, menemui perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia.” Hadits. Muttafaq Alaihi.
66
Hadits ke-111 Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Katakanlah yang benar walaupun ia pahit.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dari hadits yang panjang.”
Hadits ke-112 Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-113 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu.” Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim, dan munkar menurut Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh segolongan huffadz. Ia mencakup masalah pinjaman.
Hadits ke-114 Ya’la Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi.” Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang dikembalikan? Beliau bersabda: “Pinjaman yang dikembalikan.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-115 Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: “Tidak, ia pinjaman yang ditanggung.” Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-116 Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Hadits ke-117 Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-118 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan. Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan makanan di atasnya, lalu bersabda: “Makanlah.” Kemudian beliau mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah ‘Aisyah, dan menambahkan: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan diganti makanan dan bejana diganti bejana.” Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-119 Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman itu, namun ia mendapat nafkah (belanja).” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari menilainya hadits dha’if.
Hadits ke-120 Dari Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: “Akar yang dlalim tidak punya hak.” Riwayat Abu Dawud dan sanadnya hasan
Hadits ke-121 Akhir hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat Urwah, dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits tersebut serta penentuan para perawinya masih ada pertentangan.
Hadits ke-122 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina: “Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-123 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-124 Menurut riwayat Muslim: Syu’fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh – dalam suatu lafadz- tidak halal menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut riwayat Thahawi: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan berlakunya Syuf’ah dalam segala sesuatu. Para perawinya dapat dipercaya.
67
Hadits ke-125 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tetangga sebelah rumah lebih berhak terhadap rumah itu.” Riwayat Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan ia mempunyai illah.
Hadits ke-126 Dari Abu Rafi’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya.” Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.
Hadits ke-127 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tetangga itu lebih berhak dengan syuf’ah tetangganya, ia dinanti -walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-128 Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Syuf’ah itu laksana melepaskan unta.” Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan tambahan: “Tidak ada syuf’ah bagi orang yang pergi.” Sanadnya lemah.
Hadits ke-129 Dari Shuhaib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya’ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-130 Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho’, dari Ala’ Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih
Hadits ke-131 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki.” Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya.
Hadits ke-132 Hanzholah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi’ Ibnu Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak apa-apa. Orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat perjalanan air, pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari tetumbuhan itu ada yang hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang tidak mempunyai sewaan lainnya kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun imbalan dengan barang yang nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa. Riwayat Muslim. Dalam hadits ini ada penjelasan menyeluruh tentang larangan menyewakan tanah dalam hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-133 Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang muzara’ah (sama dengan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-134 Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram beliau tidak akan memberinya upah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-135 Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pekerjaan tukang bekam adalah jelek.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-136 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-137 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hal yang paling patut kamu ambil upahnya ialah Kitabullah.” Dikeluarkan oleh Bukhari.
Hadits ke-138 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya.” Riwayat Ibnu Majah.
68
Hadits ke-139 Dalam masalah ini ada hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu riwayat Abu Ya’la dan Baihaqi, dan dari Jabir riwayat Thabrani. Namun semuanya lemah.
Hadits ke-140 Idem
Hadits ke-141 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” Riwayat Abdul Razzaq dalam hadits munqathi’. Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah.
Hadits ke-142 Dari Urwah, dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut.” Urwah berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-143 Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya.” Riwayat Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata: hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya. Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan ‘Aisyah, dan ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang pertama.
Hadits ke-144 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa al-Sho’b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-145 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan membuat kesusahan dan jangan membalasnya.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Hadits ke-146 Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal.
Hadits ke-147 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.
Hadits ke-148 Dari Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka baginya empat puluh hasta untuk minuman ternaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-149 Dari Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-150 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia melarikan kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau bersabda: “Berikan padanya sejauh lemparan cemetinya.” Riwayat Abu Dawud dan didalamnya ada kelemahan.
Hadits ke-151 Salah seorang sahabat Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berperang bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan aku mendengar beliau bersabda: “Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan api.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-152 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada orang meninggal dunia terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (yang mengalir), atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-153 Ibnu Umar berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar, yang menurutku, aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik daripadanya. Beliau bersabda: “Jika engkau mau, wakafkanlah pohonnya dan sedekahkanlah hasil (buah)nya.” Ibnu Umar berkata: Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, diwariskan, dan diberikan. Hasilnya disedekahkan kepada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada di jalan Allah, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu. Pengelolanya boleh memakannya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat yang tidak berharta. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-154 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk memungut zakat -hadits dan
69
didalamnya disebutkan- adapun Kholid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-155 Dari Nu’man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?” Ia menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kalau begitu, tariklah kembali.” Dalam suatu lafadz: Menghadaplah ayahku kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: “Apakah engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu.” Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: “Carikan saksi lain selain diriku dalam hal ini.” Kemudian beliau bersabda: “Apakah engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?”. Ia Menjawab: Ya. Beliau bersabda: “kalau begitu, jangan lakukan.”
Hadits ke-156 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Bukhari: “Kami tidak mempunyai perumpamaan yang buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya.”
Hadits ke-157 Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim memberikan suatu pemberian kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah yang menarik kembali apa yang diberikan kepada anaknya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-158 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menerima hadiah dan membalasnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang memberi seekor unta kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau membalasnya dan bertanya: “Apakah engkau telah rela?”. Ia menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah dan bertanya: “Engkau telah rela?”. Ia menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah lagi dan bertanya: “Engkau telah rela?”. Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-160 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umra (memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: Aku memberikan rumah ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Jagalah hartamu dan janganlah menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik keturunannya.” Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu. Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau hidup, maka pemberian itu akan kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i: “Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan ucapan: Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli warisnya.”
Hadits ke-161 Umar berkata: Aku pernah memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Jangan membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham.” Hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-162 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar kalian saling mencintai.” Riwayat Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad dan Abu Ya’la dengan sanad hasan.
Hadits ke-163 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Saling memberi hadiahlah karena hadiah itu akan menghilangkan kedengkian.” Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-164 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-165 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diriwayatkan oleh Umar dari Umar.
Hadits ke-166 Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167 Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan.
70
Beliau bersabda: “Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau.” Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: “Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta yang tersesat?. Beliau bersabda: “Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya menemukannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-168 Dari Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-169 Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-170 Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji. Riwayat Muslim.
Hadits ke-171 Dari a-Miqdam Ibnu Ma’di Karib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak memerlukannya lagi.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-172 Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-173 Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-174 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan -Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan seperenam -sebagai penyempurna dua pertiga- dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak bisa saling mewarisi orang yang berlainan agama.” Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa’i meriwayatkan hadits Usamah dengan lafadz ini.
Hadits ke-176 Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau bersabda: “Untukmu seperenam.” Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Untukmu seperenam lagi.” Ketika dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Yang seperenam lagi itu sebagai makanan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari riwayat Hasan Bashri dari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak mendengar darinya.
Hadits ke-177 Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam untuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy.
Hadits ke-178 Dari al-Miqdam Ibnu Ma’di Karib bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits hasan menurut Abu Zara’ah al-Razy dan shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-179 Abu Umamah Ibnu Sahal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-180 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
71
Hadits ke-181 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh).” Riwayat Nasa’i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh Abdul Bar. Hadits ma’lul menurut Nasa’i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada Amar.
Hadits ke-182 Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang diperoleh oleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah.
Hadits ke-183 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala itu satu pertalian daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Hakim dari jalan Syafi’i dari Muhammad Ibnu al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan ma’lul menurut Baihaqi.
Hadits ke-184 Dari Abu Qilabah, dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. Hadits tersebut mursal.
Hadits ke-185 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis disisinya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-186 Saad Ibnu Waqqash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya: Apakah aku menyedekahkan setengahnya? Beliau menjawab: “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi: Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab: “Ya, sepertiga, da sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakit meminta-minta kepada orang.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-187 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, ibuku telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila ia sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Beliau bersabda: “Ya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-188 Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasah menurut Ahmad dan Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-189 Daruquthni meriwayatkan dair hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di akhir hadits: “Kecuali ahli waris menyetujui.” Dan sanadnya hasan.
Hadits ke-190 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk menambah kebaikanmu.” Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-191 Ahmad dan Al-Bazzar juga meriwayatkan dari hadits Abu Darda’.
Hadits ke-192 Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dan semuanya dha’if, namun saling menguatkan. Wallahu a’lam.
Hadits ke-193 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya.” Riwayat Ibnu Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan.
72
8. Kitab Nikah
Hadits ke-1 Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4 Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7 Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8 Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9 Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10 Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11 Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”
Hadits ke-12 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13 Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di
73
luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur’an yang telah engkau hafal.”
Hadits ke-14 Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”
Hadits ke-15 Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16 Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17 Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
Hadits ke-18 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20 Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22 Nafi’ dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran “Syighar” di atas adalah dari ucapan Nafi’.
Hadits ke-23 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24 Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27 Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”
74
Hadits ke-28 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29 Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30 Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31 Salamah Ibnu Al-Akwa’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut’ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34 Dari Rabi’ Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35 Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” Riwayat Ahmad, Nasa’i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36 Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i.
Hadits ke-37 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38 ‘Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39 Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam.” Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40 Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41 Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-42 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
75
Hadits ke-44 Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma’lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45 Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma’lul menurut Bukhari, Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46 Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi’ setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu’aib.
Hadits ke-48 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49 Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya.” Riwayat Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya.”
Hadits ke-53 Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: “Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya’- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam.”
Hadits ke-54 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-55 Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian,
76
jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56 Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60 Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: “Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali.” Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang ‘azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Itu adalah pembunuhan terselubung.” Riwayat Muslim.
ke-61 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan ‘azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan ‘azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: “Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62 Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65 Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66 Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68 Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu
77
Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut).” Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70 Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71 Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72 Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74 Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.
Hadits ke-75 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-78 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-79 Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: “Ia boleh makan atau tidak.”
Hadits ke-80 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81 Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82 Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya’ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83 Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti
78
dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84 Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85 Dari Abu Jahnah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak makan dengan bersandar.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86 Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88 Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-90 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91 Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan: “Dan meniup di dalamnya.” Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-96 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Saudah Binti Zam’ah pernah memberikan hari gilirannya kepada ‘Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi giliran kepada ‘Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97 Dari Urwah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98 Menurut riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
79
Hadits ke-99 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: “Dimana giliranku besok?”. Beliau menginginkan hari giliran ‘Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat ‘Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101 Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari.
Hadits ke-102 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.
Hadits ke-103 Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.
Hadits ke-104 Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.
Hadits ke-105 Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107 Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108 Menurut riwayat Muslim: “Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil.”
Hadits ke-109 Menurut riwayat Bukhari yang lain: “Dan dianggap sekali talak.”
Hadits ke-110 Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111 Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: “Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.
Hadits ke-112 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113 Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-114 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
80
bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115 Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.
Hadits ke-116 Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.
Hadits ke-117 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi).” Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118 Menurut Hadits dha’if riwayat Ibnu ‘Adiy dari jalan lain: “Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah.”
Hadits ke-119 Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah.
Hadits ke-120 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya.” Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122 Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-123 Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Hadits ke-124 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki.” Riwayat Abu Ya’la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma’lul.
Hadits ke-126 Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma’lul.
Hadits ke-127 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Hadits ke-128 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129 Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130 Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan
81
tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133 Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: “Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa’i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di dalamnya: “Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi.”
Hadits ke-134 Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadaku: “Merdekakanlah seorang budak.” Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: “Berilah makan satu faraq (3 sho’ = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.
Hadits ke-136 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-138 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: “Yang kelima itu yang menentukan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139 Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”
82
Hadits ke-141 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.
Hadits ke-142 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai unta?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Apakah warnanya?” Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: “Adakah yang berwarna abu-abu?” Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Dari mana bisa begitu?” Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: “Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.
Hadits ke-143 Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu ‘anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma’lul.
Hadits ke-145 Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-146 Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain ‘ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya).” Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Tidak boleh menggunakan pacar.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan tidak menyisir.”
Hadits ke-147 Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: “Dengan bidara.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Sanadnya hasan.
Hadits ke-148 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: “Tidak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150 Dari Furai’ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: “Ya.” Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: “Tinggallah di rumahku hingga masa iddah.” Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151 Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152 Amar Ibnul al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi’. ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: (Arti) quru’ itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
83
Hadits ke-153 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dha’if.
Hadits ke-154 Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if.
Hadits ke-155 Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi’i.
Hadits ke-156 Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Hadits ke-157 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-158 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159 Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: “Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-160 Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu
Hadits ke-161 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam.” Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162 Demikian juga hadits riwayat Nasa’i dari ‘Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163 Idem
Hadits ke-164 Idem
Hadits ke-165 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-166 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: “Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-168 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu’ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca. Riwayat Muslim.
84
Hadits ke-170 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: “Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu’ dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu ‘Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173 Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174 Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.” Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175 Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177 Thariq al-Muharib Radliyallaahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-179 Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.
Hadits ke-180 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: “Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik.” Riwayat Muslim
Hadits ke-181 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki.”
Hadits ke-182 Dari Jabir -hadits marfu’- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
Hadits ke-183 Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185 Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang
85
yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: “Nafkahilah dirimu sendiri.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi anakmu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi istrimu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi pembantumu.” Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah).” Riwayat Syafi’i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa’i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.
Hadits ke-187 Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188 Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190 Dari Rafi’ Ibnu Sinan Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: “Ya Allah, berilah ia hidayah.” Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191 Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192 Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: “Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya.”
Hadits ke-193 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-194 Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah.” Muttafaq Alaihi.
86
9. Kitab Pidana
Hadits ke-1 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3 Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4 Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya.” Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.
Hadits ke-5 Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib.
Hadits ke-6 Abu Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu selain al-Qur’an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur’an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-7 Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-8 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-9 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.
Hadits ke-10 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: “(Tunggu) hingga engkau sembuh.” Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: “Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)”. Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal
Hadits ke-11 Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah ‘Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada ‘ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda. Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang ini adalah dari saudara tukang tenung.” Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
87
Hadits ke-12 Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar Radliyallaahu ‘anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-13 Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi’ diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-14 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Hadits ke-15 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.” Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-16 Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: “Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya.” Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon’a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17 Dari Abu syuraih al-Khuza’i Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-18 Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.
Hadits ke-19 Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- “Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar.” Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Hadits ke-20 Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’.
Hadits ke-21 Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits marfu’: “Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz’ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.
Hadits ke-22 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-23 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
88
Hadits ke-24 Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: “Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama.” Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari.”
Hadits ke-25 Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab.” Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa’i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.
Hadits ke-26 Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-27 Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut Nasa’i: “Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.” Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-28 Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata.” Hadits dha’if riwayat Daruquthni.
Hadits ke-29 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu. Riwayat Imam Empat. Nasa’i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-30 Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-31 Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu dari para pembesar kaumnya bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas’ud keluar menuju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang tua, yang tua.” Maksudnya ialah yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang.” Lalu beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: “Maukah kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu.” Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu.” Mereka berkata: Mereka bukan orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah menendangku. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32 Dari salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat Muslim.
Hadits ke-33 Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34 Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-35 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-36 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau
89
bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.
Hadits ke-37 Arfajah Ibnu Syuraih Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38 Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-39 Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ya’la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-40 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa.” Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Hakim: “Tidak ada diyat dan qishash untuknya.”
Hadits ke-41 Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Hadits ke-42 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu -tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.
Hadits ke-43 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-44 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.
90
10. Kitab Hukuman
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: “Katakanlah.” Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-2 Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-3 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: “Apakah engkau gila?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau sudah kawin?”. Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “bawalah dia dan rajamlah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Ma’iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: “Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?”. Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: “Apakah engkau menyetubuhinya?” Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma’iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-5 Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-7 Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki.” Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf.
Hadits ke-8 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.
Hadits ke-9 Jabir Ibnu Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang perempuan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-10 Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar
Hadits ke-11 Said Ibnu Sa’ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di kampung kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan
91
salah seorang budak perempuan mereka. Lalu Sa’ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Pukullah ia sebagai hukumannya.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: “Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali.” Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa’i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.
Hadits ke-12 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.
Hadits ke-13 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf dan marfu’nya masih dipertentangkan.
Hadits ke-14 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: “Usirlah mereka dari rumahmu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-16 Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: “Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu.” Hadits ini lemah juga.
Hadits ke-17 Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu ‘anhu dengan ucapannya sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Hadits ke-18 Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya.” Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab al-Muwaththo’ hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Hadits ke-19 ‘Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur’an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.
Hadits ke-20 Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para perawinya dapat dipercaya.
ke-21 Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami’nya.
Hadits ke-22 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23 Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: “Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih.” Menurut riwayat Ahmad: “Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu.”
Hadits ke-24 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.” Muttafaq Alaihi.
92
Hadits ke-26 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?”. Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: “Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.
Hadits ke-27 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-28 Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-29 Abu Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak mengira engkau mencuri.” Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: “Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya.” Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: “Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga kali.” riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-30 Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya.” al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Hadits ke-31 Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.” Riwayat Nasa’i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi’. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Hadits ke-32 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: “Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-33 Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: “Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?”. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-34 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Potonglah tangannya.” Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: “Bunuhlah ia.” Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Menurut Nasa’i ia hadits munkar.
Hadits ke-35 Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi’i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Hadits ke-36 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu ‘Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37 Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu ‘anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
93
Hadits ke-38 Dari Muawiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: “Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Hadits ke-39 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid.” Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Hadits ke-41 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Hadits ke-42 Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya’ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Riwayat Muslim
Hadits ke-44 Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-45 Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-46 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu.” Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-47 Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu ‘anhu bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit.” Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Hadits ke-48 Dari Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta’ala.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-50 Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati syahid.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-51 Abdullah Ibnu Khobbab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh.” Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.
Hadits ke-52 Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
94
11. Kitab Jihad
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: “Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.
Hadits ke-4 Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). Beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan tambahan: “Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua.”
Hadits ke-6 Dari Jarir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin.” Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai sebagai hadits mursal.
Hadits ke-7 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan niat.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-8 Dari Abu Musa al-Asy’ary bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9 Dari Abdullah Ibnu al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-10 Nafi’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menyerang banu Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah
Hadits ke-11 Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai’ (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-12 Dari Ka’ab Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13 Ma’qil Ibnu al-Nu’man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.
95
Hadits ke-14 Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. Beliau bersabda: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar: “Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-16 Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17 Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang.
Hadits ke-19 Abu Ayyub Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-20 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-21 Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan di dunia dan akhirat.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-22 Dari ‘Auf Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Hadits ke-23 Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah pembunuhan Abu Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu’awwidz dan Mu’adz) saling berlomba memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya: “Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?”. Mereka menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: “Kalian berdua telah membunuhnya.” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24 Dari Makhul Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali r.a.
Hadits ke-25 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka’bah. Lalu beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26 Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-27 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Hadits ke-28 Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.
96
Hadits ke-29 Dari Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: “Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-30 Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki-ayat). Riwayat Muslim.
Hadits ke-31 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-33 Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.
Hadits ke-34 Ma’an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.
Hadits ke-35 Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-38 Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-39 Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah.
Hadits ke-40 Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebagian orang Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin.” Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan
Hadits ke-41 Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-’Ash: “Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin.”
Hadits ke-42 Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: “Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka.” Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: “Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin.”
Hadits ke-43 Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani’: “Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan.”
Hadits ke-44 Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-45 Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-
97
Nya, karena kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46 Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat.
Hadits ke-47 Dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-48 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-49 Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo’, namun munqothi’.
Hadits ke-50 Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud
Hadits ke-51 Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain mu’afiry. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.
Hadits ke-52 Dari ‘Aidz Ibnu Umar dan al-Muzanny Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.” Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-53 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempit.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-54 Dari al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada tahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.
Hadits ke-55 Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radliyallaahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Ya, karena barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”
Hadits ke-56 Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak antara Hafaya’ dan Tsaniyyatul Wada’ ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.
Hadits ke-58 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-59 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda.” Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
98
Hadits ke-60 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah
Hadits ke-61 Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah.” Riwayat Muslim.
99
12. Kitab Makanan
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-2 Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz -melarang-, dan ditambah: “Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam.”
Hadits ke-3 Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.
Hadits ke-4 Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7 Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing hutan itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-8 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku – ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Ia adalah termasuk binatang kotor.” Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian, maka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.
Hadits ke-9 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya. Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-10 Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu -tentang kisah keledai hutan-: Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-11 Asma’ Binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami makan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13 Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkannya.
Hadits ke-14 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15 Dari ‘Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah
100
sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-16 ‘Ady Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17 Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-18 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-19 Dari Abdullah Ibnu Mughoffal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: “Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-20 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-21 Dari Ka’ab Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22 Dari Rafi’ Ibnu Khodij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-24 Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-25 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih ibunya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-26 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya.” Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
Hadits ke-27 Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.
Hadits ke-28 Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz: “Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak.” Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-29 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa’ bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.
Hadits ke-30 Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah:
101
“Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya.
Hadits ke-31 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Hadits ke-32 Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33 Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban.
Hadits ke-34 Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-35 Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37 Jabir Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Riwayat Muslim.
Hadits ke-38 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, dan Abdul Haq, namun Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-39 Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas.
Hadits ke-40 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-41 Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka’biyyah.
Hadits ke-42 Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
102
13. Kitab Sumpah dan Nadzar
Hadits ke-1 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berseru kepada mereka: “Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Menurut suatu riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits marfu’: Jangan bersumpah dengan nama ayahmu, ibumu, dan apa-apa yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian dalam keadaan benar.”
Hadits ke-3 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sumpahmu haruslah apa yang dibenarkan oleh temanmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-4 Dalam suatu riwayat: “Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-5 Dari Abdurrahman Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau bersumpah terhadap suatu hal, lalu engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada sumpahmu, maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukan hal yang lebih baik itu.” Muttafaq Alaihi. Menurut lafadz riwayat Bukhari “Lakukan hal yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu.” Menurut riwayat Abu Dawud: “Bayarlah kafarat sumpahmu, kemudian lakukan apa yang lebih baik itu. Sanad kedua hadits tersebut shahih.
Hadits ke-6 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu ia mengucapkan insyaAllah (jika Allah menghendaki), tidak ada denda atasnya (jika ia melanggarnya).” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sumpah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah: Tidak, demi yang membalikkan hati.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-8 Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- “Sumpah palsu.” Dalam hadits itu aku bertanya: Apa itu sumpah palsu? Beliau bersabda: “Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-9 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang firman-Nya (artinya = Allah tidak akan menuntut sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja), ia berkata: Itu adalah perkataan orang: Tidak, demi Allah dan benar, demi Allah.” Riwayat Bukhari. Abu Dawud meriwayatkannya dengan marfu’.
Hadits ke-10 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai 99 nama, barangsiapa menghafalnya ia masuk surga.” Muttafaq Alaihi. Tirmidzi dan Ibnu Hibban mengurai nama-nama tersebut, sebenarnya penyebutan nama-nama itu adalah penyusupan oleh sebagian perawi hadits
Hadits ke-11 Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diberi suatu kebaikan, lalu ia mengucapkan kepada pemberi itu: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan maka ia telah sempurna memberikan pujian.” Riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-12 Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13 Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: “Jika ia belum menentukan nadzarnya.” Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-14 Dalam hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih, namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
103
Hadits ke-15 Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut.”
Hadits ke-16 Menurut riwayat Muslim dari hadits Imran: “Tidak boleh dipenuhi nadzar yang melakukan maksiat.”
Hadits ke-17 Uqbah Ibnu Amir berkata: Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan ke Baitullah dengan kaki telanjang, lalu ia menyuruhku untuk meminta petunjuk kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Setelah aku meminta petunjuknya, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya ia berjalan dan naik kendaraan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-18 Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”
Hadits ke-19 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sa’ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: “Laksanakan untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20 Tsabit Ibnu ad-Dhahhak Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang bernadzar hendak menyembelih unta di Buwanah, lalu ia menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menanyakan hal itu. Beliau bertanya: “Apakah di situ pernah ada berhala yang disembah?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah di situ pernah dirayakan hari raya mereka?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya nadzar itu tidak boleh dilaksanakan bila ia mendurhakai Allah, memutuskan tali persaudaraan, dan nadzar pada suatu benda yang tidak dimiliki oleh manusia.” Riwayat Abu Dawud dan Thabrani dengan lafadz menurutnya. Sanadnya shahih
Hadits ke-21 Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Hadits ke-22 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau bersabda: “Sholatlah disini.” Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda: “Sholatlah disini.” Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: “Kalau begitu, terserah engkau.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-23 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.” Muttafaq Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-24 Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasulullah, pada masa jahiliyyah aku pernah bernadzar akan beri’tikaf semalam di Masjidil Haram. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu.” Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan dalam suatu riwayat: Lalu ia beri’tikaf semalam.
104
14. Kitab Putus Perkara
Hadits ke-1 Dari Buraidah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-3 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian).” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-4 Dari Amar Ibnu Al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum.” Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-7 Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Hadits ke-8 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9 Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.” Riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-10 Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-11 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”
Hadits ke-12 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-13 Dari Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits ke-14 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-15 Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa’i dari Abdullah Ibnu Amar.
105
Hadits ke-16 Abdullah Ibnu Zubair Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-17 Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-18 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19 Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-20 Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
Hadits ke-21 Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-23 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang: “Apakah engkau melihat matahari?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan.” Riwayat Ibnu ‘Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Hadits ke-24 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.
Hadits ke-25 Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-26 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27 Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: “Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar.”
Hadits ke-28 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-29 Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: “Walaupun sepotong dahan pohon arak.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-30 Dari Al-Asy’ats Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31 Dari Abu Musa Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada dua orang yang bersengketa masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Lafadz hadits menurut Nasa’i dan ia berkata: sanadnya baik.
106
Hadits ke-32 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-33 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang berada di tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan kepatuhannya kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin memberinya ia akan patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan mematuhinya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.
Hadits ke-35 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Hadits ke-36 ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku dengan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: “Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.” Muttafaq Alaihi.
107
15. Kitab Budak
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2 Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: “Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Hadits ke-3 Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Hadits ke-4 Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya.” Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: “Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka menurut bagiannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.
Hadits ke-7 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-8 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-9 Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.
Hadits ke-10 Sufainah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Hakim
Hadits ke-11 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah milik orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-12 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.
Hadits ke-13 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Siapakah yang akan membelinya dariku?”. Lalu Nu’aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa’i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: “Lunasilah hutangmu.”
Hadits ke-14 DAri Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi
108
budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-15 Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-16 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i.
Hadits ke-17 Amar Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin- berkata: Waktu wafat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-18 Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama’ah ahli hadits.
Hadits ke-19 Dari Sahal Hunaif Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
109
16. Kitab Adab dan Kesopanan
Hadits ke-1 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)”. Riwayat Muslim.
Hadits ke-2 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat orang yang berada di atasmu karena hal itu lebih patut agar engkau sekalian tiak menganggap rendah nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3 Nawas Ibnu Sam’an Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang kebaikan dan kejahatan. Beliau bersabda: “Kebaikan ialah akhlak yang baik dan kejahatan ialah sesuatu yang tercetus di dadamu dan engkau tidak suka bila orang lain mengetahuinya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-4 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau bertiga maka janganlah dua orang berbisik tanpa menghiraukan yang lain, hingga engkau bergaul dengan manusia, karena yang demikian itu membuatnya susah.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-5 Dari Imran Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6 Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu makan makanan, maka janganlah ia membasuh tangannya sebelum ia menjilatinya atau menjilatkannya pada orang lain.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-7 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.”
Hadits ke-8 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” Riwayat Ahmad dan Baihaqi.
Hadits ke-9 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila bertemu dengan mereka di sebuah jalan usahakanlah mereka mendapat jalan yang paling sempit.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-10 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu).” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-11 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-12 Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, dan apabila melepas, hendaknya ia mendahulukan kaki kiri, jadi kaki kananlah yang pertama kali memakai sandal dan terakhir melepaskannya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13 dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-14 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan sombong.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian makan
110
hendaknya ia makan dengan tangan kanan dan minum hendaknya ia minum dengan tangan kanan, karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-16 Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits mu’allaq menurut Bukhari.
Hadits ke-17 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali kekerabatan.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-18 Dari Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19 Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20 Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-21 Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Tuha yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba (dikatakan) beriman sehingga ia mencintai tetangganya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-22 Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, dosa apakah yang paling besar?. Beliau menjawab: Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi: Kemudian apa?. Beliau bersabda: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya: Adakah seseorang akan memaki orang tuanya. Beliau bersabda: “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain itu memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24 Dari Abu Ayyub Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seorang berpaling dan lainnya juga berpaing. Yang paling baik di antara keduanya ialah memulai mengucapkan salam. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap kebaikan adalah sedekah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-26 Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau memandang rendah bentuk apapun dari kebaikan, walaupun engkau hanya bertemu dengan saudaramu dengan muka manis.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-27 Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetanggamu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-28 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat; barangsiapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menurutpi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan Akhirat; dan Allah selalu akan menolong hambanya selama ia menolong saudaranya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-29 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menunjukkan (seseorang) kepada kebaikannya, ia memperoleh pahala seperti pahal orang yang melakukannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-30 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meminta perlindugan kepadamu
111
dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” Riwayat Baihaqi
Hadits ke-31 Nu’man Ibnu Basyir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -dan Nu’man memasukkan dia jarinya ke dalam kedua telinganya-: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhinya, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa memasuki syubhat, ia telah memasuki keharaman, seperti halnya penggembala yang menggembala di sekitar batas (tanahnya), tidak lama ia akan jatuh ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap kepemilikan ada batasnya, dan ingatlah bahwa batas Allah ialah larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik seluruh tubuh akan baik jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak. Ketahuilah dialah hati.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Celakalah hamba-hamba dinar, dirham, dan kain beludru. Jika diberi ia rela dan jika tidak diberi ia tidak rela.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-33 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memegang kedua pundakku dan bersabda: “Hiduplah di dunia ini seakan-akan engkau orang asing atau orang yang sedang lewat.” Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika engkau memasuki waktu sore, maka janganlah menunggu pagi; dan jika engkau memasuki waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore; ambillah kesempatana dari masa sehatmu untuk masa sakitmu dan dari masa hidupmu untuk matimu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-34 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-35 Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada suatu hari dan beliau bersabda: “Wahai anak muda, peliharalah (ajaran) Allah, niscaya Dia akan memelihara engkau dan peliharalah (ajaran) Allah, niscaya engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu. Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah.” Riwayat Tirmidzi. Ia berkata: Hadits ini shahih.
Hadits ke-36 Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang menghadap Nabi sa. dan berkata: Tunjukkan kepadaku suatu perbuatan yang bila aku melakukannya, aku disukai Allah dan manusia. Beliau bersabda: “Zuhudlah dari dunia, Allah akan mencintaimu dan Zuhudlah dari apa yang dimiliki orang, mereka akan mencintaimu.” Riwayat Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.
Hadits ke-37 Sa’ad Ibnu Abu Waqqash berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang kaya, dan yang tersembunyi.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-38 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Termasuk baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan apa yang tidak berguna baginya.” Riwayat Tirmidzi. Ia berkata: Hadits hasan.
Hadits ke-39 Dari al-Miqdam Ibnu Ma’dikarib bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anak Adam tidak mengisi suatu tempat yang lebih jelek daripada perutnya.” Hadits hasan riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-40 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan, dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat.” Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
Hadits ke-41 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diam itu bijaksana, namun sedikit orang yang melakukannya.” Riwayat Baihaqi dalam kitab Syu’ab dengan sanad lemah, dan ia menilainya mauquf pada ucapan Luqman Hakim.
Hadits ke-42 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhilah sifat hasad, karena hasad itu memakan (pahala) kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-43 Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas
Hadits ke-44 Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang kuat itu bukanlah orang yang menang bergulat, tetapi orang kuat ialah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-45 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kedholiman ialah kegelapan pada hari kiamat.” Muttafaq Alaihi.
112
Hadits ke-46 Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhilah kedholiman karena kedholiman ialah kegelapan pada hari kiamat, dan jauhilah kikir karena ia telah membinasakan orang sebelummu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-47 Dari Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya hal yang paling aku takuti menimpamu ialah syirik kecil: yaitu riya.” Riwayat Ahmad dengan sanad hasan.
Hadits ke-48 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanda-tanda orang munafiq itu tiga; bila berkata ia bohong, bila berjanji ia mengingkari, dan bila dipercaya ia mengkhianati.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49 Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Umar: “Bila membantah ia melewati batas.”
Hadits ke-50 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Memaki orang muslim adalah kedurhakaan dan membunuhnya adalah kekufuran.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-51 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, sebab prasangka buruk adalah ucapan yang paling bohong.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-52 Ma’qil Ibnu Yasar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang hamba yang diserahi Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati pada hari kematiannya ketika ia menipu rakyatnya, Allah pasti akan mengharamkannya masuk surga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-53 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah, barangsiapa menguasai salah satu urusan umatku, lalu menyusahkan mereka, maka berilah kesusahan padanya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-54 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu berkelahi, hendaknya ia menghindari wajah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, berilah aku nasehat. Beliau bersabda: “Jangan marah.” Lalu orang itu mengulangi beberapa kali, dan beliau bersabda: “Jangan marah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-56 Dari Khoulah al-Anshoriyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta Allah dengan cara tidak benar, bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57 Dari Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Tuhannya -Dia berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku dari kedholiman dan Aku telah mengharamkannya kepadamu, oleh karena itu janganlah saling berbuat dholim.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-58 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tahukah kalian, apa itu ghibah.” Mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Yaitu, engkau menceritakan saudaramu apa yang tidak ia suka.” Ada yang bertanya: Bagaimana jika apa yang aku katakan benar-benar ada pada saudaraku?. Beliau menjawab: “Jika padanya memang ada apa yang engkau katakan, maka engkau telah mengumpatnya dan jika tidak ada, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-59 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling najsy (memuji barang dagangan secara berlebihan), saling benci, saling berpaling, dan janganlah sebagian di antara kalian berjual beli kepada orang yang sedang berjual beli dengan sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menganiaya, tidak mengecewakannya, dan tidak menghinanya. Takwa itu ada disini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali- Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-60 Dari Quthbah Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah, jauhkanlah diriku dari kejelekan akhlak, perbuatan, hawa nafsu, dan penyakit.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim dan lafadz ini menurut riwayatnya
Hadits ke-61 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah membantah saudaramu, jangan bergurau dengannya, dan jangan pula engkau menjanjikannya suatu janji, lalu engkau mengingkarinya.” Riwayat Tirmidzi dengan sanad lemah.
113
Hadits ke-62 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dua sifat jangan sampai berkumpul dalam diri seorang muslim yaitu kikir dan akhlak jelek.” Riwayat Tirmidzi dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-63 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dua orang yang saling memaki itu seperti apa yang mereka katakan, namun kesalahan ada para orang yang memulai, selama orang yang mendapat makian tidak melewati batas (dalam membalas makiannya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-64 Dari Abu Shirmah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menyengsarakan seorang muslim, Allah akan menyengsarakan dirinya dan barangsiapa menyusahkan seorang muslim, Allah akan menimpakan kesusahan kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-65 Dari Abu Darda’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah murka kepada orang yang berperangai jahat dan berlidah kotor.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-66 Menurut riwayatnya yang lain dalam hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud r.a: “Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, bukan yang suka melaknat, bukan yang berperangai jahat, dan bukan pula yang berlidah kotor.” Hadits hasan dan shahih menurut Tirmidzi. Daruquthni menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-67 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah mencaci maki orang yang telah meninggal dunia, sebab mereka telah menerima balasan terhadap apa yang mereka perbuat.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-68 Dari Hudzaifah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka memfitnah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-69 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mampu menahan amarahnya, Allah akan menahan dirinya dari adzab-Nya.” Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath.
Hadits ke-70 Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari Ibnu Umar riwayat Ibnu Abuddunya.
Hadits ke-71 Dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang suka menipu, orang kikir, dan orang yang tidak bertanggungjawab terhadap apa yang dimilikinya.” Riwayat Tirmidzi. Ia menjadikannya dua hadits dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-72 Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk -yakni:timah.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-73 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berbahagialah orang yang tersibukkan dengan aibnya, sehingga ia tidak memperhatikan aib orang lain.” Riwayat Al-Bazzar dengan sanad hasan.
Hadits ke-74 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menganggap besar dirinya dan bersikap sombong dalam berjalan, ia akan menemui Allah dalam keadaan amat marah kepadanya.” Riwayat Hakim dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-75 Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tergesa-gesa adalah termasuk perbuatan setan.” Riwayat Tirmidzi. Dia berkata bahwa hadits tersebut hasan.
Hadits ke-76 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Beranggapan jelek adalah perangai yang jelek.” Riwayat Ahmad dan sanadnya lemah.
Hadits ke-77 Dari Abu Darda Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang suka melaknat tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan menjadi saksi pada hari kiamat.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-78 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menghina saudaranya karena suatu dosa, ia tidak akan mati sebelum melakukannya.” Hadits hasan riwayat Tirmidzi dan sanadnya terputus.
114
Hadits ke-79 Dari Bahez Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Celakalah orang yang berbicara, padahal ia bohong, untuk sekedar membuat orang-orang tertawa, celakalah dia, kemudian celakalah dia.” Riwayat Imam Tiga dan sanadnya kuat.
Hadits ke-80 Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kafarat (membayar denda) kepada orang-orang yang engkau umpat ialah engkau memohon ampun untuknya.” Riwayat Ibnu Abu Usamah dengan sanad lemah
Hadits ke-81 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling dibenci Allah ialah pembantah yang mencari-cari alasan untuk memenangkan pendapatnya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-82 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah kalian selalu melakukan kebenaran, karena kebenaran akan menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan itu menuntun ke surga. Jika seseorang selalu berbuat benar dan bersungguh dengan kebenaran, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat benar. Jauhkanlah dirimu dari bohong, karena bohong akan menuntun kepada kedurhakaan, dan durhaka itu menuntun ke neraka. Jika seseorang selalu bohong dan bersungguh-sungguh dengan kebohongan, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat pembohong.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-83 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu adalah perkataan yang paling bohong.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-84 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah, itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami, di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: “Jika kalian menolak (nasehat ini), maka berilah jalan kepada haknya.” Mereka bertanya: Apakah haknya?. Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan, dan melarang kemungkaran.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-85 Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, ia akan diberi pemahaman tentang agama.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-86 Dari Abu Darda’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada suatu amal perbuatan pun dalam timbangan yang lebih baik daripada akhlak yang baik.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-87 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Malu adalah sebagian dari iman.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-88 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Di antara nasehat yang di dapat orang-orang dari sabda nabi-nabi terdahulu ialah: Jika engkau tidak malu, berbuatlah sekehendakmu.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-89 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah, dan masing-masing mempunyai kebaikan. Gemarlah kepada hal-hal yang berguna bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah menjadi lemah. Jika engkau ditimpa sesuatu, jangan berkata: Seandainya aku berbuat begini, maka akan begini dan begitu. Tetapi katakanlah: Allah telah mentakdirkan dan terserah Allah dengan apa yang Dia perbuat. Sebab kata-kata seandainya membuat pekerjaan setan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-90 Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian merendahkan diri, sehingga tidak ada seorang pun menganiaya orang lain dan tidak ada yang bersikap sombong terhadap orang lain.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-91 Dari Abu Darda’ Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membela kehormatan saudaranya tanpa sepengetahuannya, Allah akan menjaga dirinya dari api neraka pada hari kiamat.” Hadits hasah riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-92 Ada hadits serupa riwayat Ahmad dari Asma’ Binti Yazid.
Hadits ke-93 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Suatu sedekah tidak akan mengurangi harta, Allah tidak akan menambah kepada seorang hamba yang suka memberi maaf kecuali kemuliaan, dan seseorang tidak merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat orang tersebut.” Riwayat Muslim.
115
Hadits ke-94 Dari Abdullah Ibnu Salam bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai manusia, sebarkanlah ucapan salam, hubungkanlah tali kekerabatan, berilah makanan, dan sholatlah pada waktu malam ketika orang-orang tengah tertidur, engkau akan masuk surga dengan selamat.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-95 Dari Tamim al-Daary Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah petunjuk (bagi manusia)” -Beliau mengulangi tiga kali-. Kami bertanya: Untuk siapa wahai Rasulullah?. Beliau bersabda: “(Petunjuk manusia) untuk berbuat baik kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kepada umat islam pada umumnya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-96 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Amal yang paling banyak menentukan masuk surga ialah takwa kepada Allah dan perangai yang baik.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-97 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak akan cukup memberi manusia dengan harta kalian, tetapi kalian akan cukup memberikan kepada mereka dengan wajah yang berseri dan akhlak yang baik.” Riwayat Abu Ya’la. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang mukmin.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
Hadits ke-99 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar dengan gangguan mereka lebih baik daripada yang tidak bergaul dengan mereka dan tidak sabar dengan gangguan mereka.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad hasan. Hadits tersebut ada dalam riwayat Tirmidzi, namun ia tidak menyebut nama dari sahabat.
Hadits ke-100 Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindahlah perangaiku.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-101 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah berfirman: Aku selalu bersama hamba-Ku selama ia mengingat-Ku dan kedua bibirnya bergerak menyebut-Ku.” Riwayat Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mu’allaq menurut Bukhari.
Hadits ke-102 Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Amal yang diperbuat anak Adam tidak ada yang menyelamatkannya dari adzab Allah selain dzikir kepada Allah.” Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Thabrani dengan sanad hasan.
Hadits ke-103 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Suatu kaum tidak duduk dalam suatu tempat untuk berdzikir kepada Allah, kecuali mereka dikelilingi oleh para malaikat dan diliputi rahmat, dan Allah menyebut mereka termasuk orang-orang yang ada di dekat-Nya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-104 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu duduk di suatu tempat yang tidak digunakan untuk berdzikir kepada Allah dan membaca sholawat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat.” Hadits hasan menurut riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-105 Dari Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membaca (artinya = Tidak ada Tuhan Selain Allah, yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, segala kerajaan dan puji hanya milik-Nya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu) sepuluh kali, ia seperti orang yang memerdekakan empat belas orang dari anak Ismail.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-106 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membaca (artinya = Maha suci Allah dan aku memuji-Nya) seratus kali, dihapuslah segala dosanya walaupun laksana buih air laut.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-107 Juwairiyyah Binti al-Harits Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Aku telah membaca kalimat, mengiringi ucapanmu, jika ia ditimbang (pahalanya) dengan apa yang engkau baca hari ini akan sama beratnya, yaitu (artinya = Maha suci Allah dan aku memuji-Nya, sebanyak ciptaan-Nya, sejauh ridlo-Nya, seberat timbangan arsy-Nya, dan sebanyak tinta untuk menulis kalimat-Nya).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-108 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bacaan yang kekal dan baik ialah
116
(artinya = Tidak ada Tuhan selain Allah, Mahasuci Allah, Allah Maha besar, segala puji milik Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kehendak Allah).” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-109 Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ucapan yang paling disukai Allah itu empat, engkau boleh memulainya dengan kalimat mana saja, yaitu (artinya = Maha suci Allah, segala puji milik Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha besar).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-110 Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah Ibnu Qais, maukah aku tunjukkan kepadamu satu simpanan dari beberapa simpanan surga? Yaitu, (artinya = Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kehendak Allah)”. Muttafaq Alaihi. Nasa’i menambahkan: “(artinya = Tidak ada tempat berlari dari Allah kecuali kepada-Nya)”.
Hadits ke-111 Dari Nu’man Ibnu Basyir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya doa adalah ibadah.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-112 Menurut riwayatnya dalam hadits marfu’ dari Anas: Doa adalah inti ibadah.”
Hadits ke-113 Menurut riwayatnya dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah r.a: “Tidak ada sesuatu pun yang lebih mulia di hadapan Allah selain doa.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-114 Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Do antara adzan dan qomat tidak akan ditolak.” Riwayat Nasa’i dan selainnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan lain-lain.
Hadits ke-115 Dari Salman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Tuhanmu Pemalu dan Pemurah, Dia akan malu terhadap hamba-Nya bila ia mengangkat tangannya kepada-Nya, lalu Dia mengembalikannya dengan tangan kosong.” Riwayat Imam Empat selain Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-116 Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.” Riwayat Tirmidzi. Hadits tersebut mempunyai banyak saksi hadits, di antaranya:
Hadits ke-117 Hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dan selainnya, yang semuanya menilai bahwa hadits tersebut hasan.
Hadits ke-118 Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling dekat denganku pada hari kiamat ialah orang yang paling banyak membaca sholawat kepadaku.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-119 Dari Syaddad Ibnu Aus Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Permohonan ampunan (istighfar) yang paling utama ialah seorang hamba membaca (artinya = Ya Allah, Engkaulah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau yang telah menciptakan diriku, aku hamba-Mu, aku selalu berada dalam ikatan-Mu dan perjanjian-Mu selama aku mampu, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat, aku mengaku kepada-Mu dengan dosaku, maka ampunilah aku, sebab tiada yang akan mengampuni dosa selain Engkau).” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-120 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah melewatkan kalimat-kalimat ini ketika petang dan pagi, yaitu (artinya = Ya Allah, aku memohon keselamatan dari-Mu dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku, amankanlah kekhawatiranku, jagalah diriku dari depanku, belakangku, sebelah kananku, sebelah kiriku, dan dari atasku. Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari bahaya yang datang dari bawahku).” Riwayat Nasa’i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-121 Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca doa (artinya = Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari menghilangnya nikmat-Mu, berpindahnya keselamatan-Mu, kedatangan adzab-Mu yang tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-122 Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca doa: “(Artinya = Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang, bahaya musuh, dan kemenangan para musuh)”. Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-123 Buraidah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendengar seseorang berdoa: (artinya = Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan wasilah bahwa aku bersaksi bahwa Engkaulah Allah yang tiada Tuhan selain Engkau, yang Mahaesa, tempat semua manusia meminta, yang tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan, dan tiada seorang pun yang menyamai-Nya). Lalu Rasulullah
117
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya, yang bila diminta dengan nama itu akan memberi dan bila dipanggil akan menjawab.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-124 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila pagi berdoa: “(artinya = Ya Allah, dengan kekuasaan-Mu aku memasuki pagi, dengan kekuasaan-Mu aku memasuki petang, dengan kekuasaan-Mu aku hidup, dengan kekuasaan-Mu aku mati, dan kepada-Mu-lah tempat kembali).” Bila petang hari beliau juga membaca doa tersebut, namun beliau menambahkan: “(Artinya = Dan kepada-Mu-lah tempat berpulang)”. Riwayat Imam Empat.
Hadits ke-125 Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami, berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari api neraka).” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-126 Abu Musa al-Asy’ary Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membaca doa: “(artinya = Ya Allah, ampunilah dosaku, kebodohanku, keborosanku dalam urusanku, dan apa-apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada diriku. Ya Allah ampunilah diriku karena kesungguhanku, senda gurauku, kesalahanku, dan kesengajaanku, semuanya itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah diriku dari dosa yang telah dan aku lakukan, apa yang aku sembunyikan, apa yang aku tampakkan, dan apa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada diriku. Engkau yang memajukan, Engkau yang mengundurkan, dan Engkau berkuasa atas segala sesuatu).” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-127 Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membaca doa: “(Artinya = Ya Allah, perbaikilah agamaku karena ia merupakan pangkal urusanku, perbaikilah duniaku karena ia merupakan penghidupanku, perbaikilah akhiratku karena ia merupakan tempat kembaliku, dan jadikanlah hidup sebagai kesempatan untuk menambah setiap kebaikanku, dan jadikanlah mati sebagai pelepas diriku dari setiap kejahatan).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-128 Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membaca doa: “(artinya = Ya Allah, manfaatkanlah untuk diriku apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku, ajarilah aku dengan apa yang bermanfaat bagiku, dan limpahkanlah rizqi ilmu yang bermanfaat bagiku).” Riwayat Nasai dan Hakim.
Hadits ke-129 Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dan beliau berdoa di ujungnya: “(artinya = Tambahkanlah ilmu kepadaku, segala puji bagi Allah dalam keadaan apapun, dan aku berlindung kepada Allah dari keadaan penghuni neraka).” Sanadnya hasan.
Hadits ke-130 Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengajarkan doa kepadanya: “(artinya = Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari segala kebaikan, baik yang cepat maupun lambat, apa yang aku ketahui dan apa yang belum aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan baik yang cepat maupun yang lambat, apa yang aku ketahui dan apa yang belum aku ketahui. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan seperti yang dimohon hamba-Mu dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik ucapan maupun amalan. Aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang dapat mendekatkan kepadanya baik ucapan maupun amalan. Dan aku memohon kepada-Mu agar Engkau menjadikan setiap keputusan yang Engkau putuskan kepadaku itu baik untukku).” Riwayat Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-131 Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dua kalimat yang disenangi Maha Pengasih, ringan untuk diucapkan, dan berat dalam timbangan ialah (artinya = Mahasuci Allah dan aku memuji-Nya dan Mahasuci Allah yang Maha Agung).”
[Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani]
—–Tammat——