Monday, December 10, 2012

hukum mencerai atau thalaq melalui sms

Bagaimana hukum thalaq melalui sms Bagaimana hukum thalaq melalui sms...? serta refrensinya


Telah dibahas dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH ( jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
Atau tidak ada niat namun pada waktu menulis mengucapkan apa yg ditulis dengan lafadz yg shoreh (khusus talak, seperti kamu saya cerai)
“ refrensi fathul mu’in hal 20 juz 4 ctkn dar-fkr “.

No comments:

Post a Comment