Monday, December 10, 2012

Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid



Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid
Menurt Imam Al-Ghozali memotong dan membuang anggota tubuh ketika dalam keadaan hadas besar/haid tidak diperbolehkan karena kelak di hari kiamat ia (anggota tubuh yg dibuang) akan kembali dan menagih atas perbuatannya, oleh karena itu sebaiknya anggota yg terlepas pada saat haid, disimpan dan dimandikan bareng pada waktu suci. Waullh a'llm.
Refrensi : kitab risalahtul mahaid.

No comments:

Post a Comment