Saturday, April 6, 2013

MAKNA DHAHIR


MAKNA DHAHIR

      Penjelasan tentang dhahir atau dhahiruddalalah adalah termasuk pembicaraan tentang lafadz ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya  . Menurut  para ulama’ usul fiqh atau wadlihuddalah ialah lafadz yang menunjukkan kepada  ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadz itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadz tersebut. Dengan kata lain dhohiruddalalah adalah lafadz yang terang  arti yang ditunjuk, sehingga  untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya suatu bantuan di luar lafadz itu.
            Dilihat dari terangnya lafadz itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka  dhahiruddalalah  dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.    Dhahir
      Dhahir  ialah  suatu lafadz yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal, tanpa  memerlukan faktor lain di luar lafadz itu dan mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan juga mungkin dimasukkan. Contoh QS Al-Baqarah;275:

       … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…

Dhahir lafadz pada ayat di atas menunjukkan kepada halalnya jual beli dan haramnya riba, atau seperti firman Allah QS; Annisa’ 3:

 maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga atau empat QS.Annisa’:3

Dhahir lafadz  pada ayat-ayat di atas menunjukkan kepada  mengawini wanita-wanita yang disukai, dua, tiga atau empat .

Hukum dhahir wajib diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu kecuali ada dalil lain yang mentakwilkannya. JIka dhahir berupa lafadz mutlak harus diamalkan menurut mutlaknya  sampai ada dalil yang mentaqyidkan ( membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadz, ‘am, maka harus diamalkan menurut keumumannya, sampai ada dalil yang metakhsiskan ( mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut, atau diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu  sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Misalnya , pembatasan terhadap kemutlakan kebolehan mengawini wanita  yang terdapat  dalam firman Allah QS Annisa’: 24
dan dihalalkan  bagi kamu kaum selain yang tersebut itu demikian

Boleh mempunyai istri dengan jumlah sebanyak-banyaknya empat orang sebagaimana QS;Annisa’:3 tsb di atas . dan misalnya pula pengkhusussan terhadap keumuman  kebolehan jual beli , yang terdapat dalam QS Al-Baqarah;275 di atas dengan jual beli yang tidak disertai penipuan. Missal; modal rp 1000, mengatakan rp 2000,-

2.Nash

Nash ialah suatu lafadz yang tidak mungkin  mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadz itu sendiri mungkin dapat ditakwilkan, misalnya QS;Al-Baqarah 275 tsb. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat itu menyatakan dengan tegas bahwa jual beli tidak sama dengan riba.
Dan seperti firman Allah QS Annisa’ 3, ayat itu menyatakan dengan tegas, arti pembatasan jumlah istri ialah sebanyak-banyaknya empat orang
Hukum nash , sebagaimana hukum dhahir, nash harus diamalkan menurut arti yang ditunjuki oleh nash tersebut sampai ada dalil yang mentakwilkan yaitu kalau lafadz itu itu berupa lafadz mutlak harus diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang mentaqyidkan, dan kalau nash itu berupa lafadz  ‘am harus diamalkan atas keumumannya sampai ada dalil yang mentakhsiskan atau diamalkan menurut arti yang ditunjuki sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Contoh hokum wasiat yang dianyatakan secara mutlak dalam QS Annisa’: 12.
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah bayar hutangnya…
dalam ayat di atas ditegaskan yaitu bahwa wasiat dan hutang harus didahulukan dari pada pembagian warisan. Warisan pada ayat di atas dinyatakan secara mutlak.kemudian dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan, sebagaimana disabdakan Rasul saw: yang artinya : …(wasiat itu) sepertiga ( harta warisan) dan seperti itu sudah banyak atau besar (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra). Sedangkan contoh nash  yang berupa lafadz ‘am kemudian ditakhsiskan oleh dalil lain, misalnya tentang keumuman masa iddah tiga kali quru’ bagi wanita yang ditalak yang diterangkan dalam firman Allah AL-Baqarah 228:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu ) tiga kali quru’ (suci)

Ditakhsiskan dengan masa iddah tiga bulan bagi wanita yang ditalak belum pernah menstruasi atu sudah tidak menstruasi lagi dan masa iddah sampai melahirkan bagi wanita yang yang ditalak dalam keadaan hamil, seperti yang diterangkan QS Attalak;4:

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka  adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah  mereka sampai melahirkan kandungannya…
Demikian juga takhsis dengan tidak adanya masa iddah bagi wanita yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, yang ditegaskan dalam firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya

3.Mufassar (Kurang Tegas)
Mufassar ialah suatu lafadz yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud ( dengan disusunnya) lafadz itu, yang tidak mungkin ditakwilkan kepada yang lain akan tetapi dapat menerima nasakh ( penghapusan) pada masa diutusnya Rasulullah saw. Mufassar dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1) mufassar lidzatihi:lafadz yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.misalnya QS.Attaubah:36:
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya…
Dengan adanya lafadz kaffah pada ayat di atas, meniadakan takhsis terhadap lafadz ‘am al-musyrikin . dengan demikian , dengan adanya  lafadz itu sudah menjadi jelas arti  yang dimaksudkan tanpa membutuhkan penjelasan dari yang lain.. contoh lain QS Annur:2:

2) mufassar bighairihi, yaitu lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang lain  untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksud.misal dalam lafadz mujmal  dalam QS Al-baqarah;43:
Lafadz asshalatu  menurut bahasa berarti do’a, kemudian lafadz itu digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih rinci, akan tetatpi karena lafadz tersebut dikemukakan secara mujmal maka tidak cukup jelas arti yang dimaksud, sehingga dibutuhkan penjelasan oleh hadis berikut:
Shalatlah kamu seperti yang kamu melihat aku melakukan shalat (HR Bukhari).
Hukum mufassar, wajib mengamalkan arti yang ditunjuki oleh mufassar, kecuali ada dalil yang shahih yang memansukhkannya.
4. Muhkam (lebih tegas)

Muhkam ialah lafadz yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan ( dimansukhkan pada masa kerasulan mUhammad saw. Tidak dimansuhkannya muhkam, karena hokum-hukum yang ditunjuki merupakan hokum-hukum yang pokok dalam agama. Seperti :ibadah hanyalah kepada Allah, keharusan iman kepada utusan dan kitab-kitabnya, atau yang berkaitan dengan pekerjaan terpuji yang tidak akan berubah karena perubahan keadaan, seperti berbuat baik kepada orang tua, seperti harus berlaku adil, atau juga berkaitan dengan hokum furu’iyyah yang dinyatakan berlaku untuk selama-lamanya, seperti hokum tidak boleh menerima kesaksian orang yang melakukan jarimah qadzaf  (menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa alat bukti yang sah), yang disebutkan dalam QS Annur:4 berikut :
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya…

Hukum muhkam.
Karena muhkam tidak dapat menerima takwil dan tidak pula dimansukhkan, mka tidak ada arti lain dari pada rti yang ditunjuki  kepada suatu makna yang sudah pasti.oleh karena itu wajib mengamalkan muhkam ini.

TUGAS ( SMALL GROUP DISCUSION)

1.   KEMUKAKAN CONTOH  MINIMAL1 ATAU 2 KASUS YANG AKTUAL YANG SAAT INI SAUDARA KETAHUI PERISTIWA /PERBUATAN YANG SAMA DENGAN EMPAT MACAM BAGIAN MAKNA DHAHIR
2.   DISKUSIKAN DI KELAS ( SHARING IDEA)

No comments:

Post a Comment