Monday, November 26, 2012

hukum wanita menutup muka atau wajah


Kasifah.51: wa aurotul mar'ati wal amati indal ajanibi jamiul badani hattal wajhi wal kafaini walau indal amnil fitnati
kterangan yg sama ada di taqrib,tausyih, mirqotus su'udit. gimana kang?
maksud dari qoul tersebut yaitu, aurat wanita dihadapan lelaki seluruh badan, termasuk wajah. tapi jika  kita telusuri dalam beberapa refrensi ternyta sbenarnya wajah tidak termasuk aurat akan tetapi karena fitnah tidak dapat dihindari maka wanita harus menutp wajahnya.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

No comments:

Post a Comment