Apakah aqiqoh itu ditentukan waktunya?
misal ketika anak berumur
40 hri, dan bgaimna status anak yg meninggal dunia ketika baru dilahirkan tapi orang
tua ank itu tidak mampu untuk mengaqiqohi Anaknya, Saya pernah denger kalau anak
bayi meninggal tapi belum diaqiqohi kelak dia tidak dapat mengenali orang tuanya,
apa bener begitu???.
Jawab :
Waktu disunhkannya mengaqiqihi anak adalah mulai sang anak dilahirkan
sampai baligh. dan bila setelah baligh anak belum diaqiqahi maka kesunahan ortu
mengaqhi anak gugur. Namun disunahkan bagi anak untuk aqiqh dengan hartanya sendri.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
No comments:
Post a Comment