Ada orang mandi besar, setelah itu dia tau kalaw tangannya terkena lem, shingga air tidak bisa basahi kulit. Apakah wajib mandi lagi?
jawab:
Hukumnya tidak wajib mandi lagi, namun kewajibannya hanyalah
membasahi anggota yg terkena lem setelah dibersihkan. Waullh a'lam.
Ta'birnya kitab apa ya? kalaw sawir/musyawarah bersama teman-teman
gak ada ta'birnya gak laku.. terima
kasih.
Kita samakan dengan masalah orang junub kmudian mandi dapat separo
kemudian tidur, maka setelah bangun tidur tidak perlu mandi lagi, cukup
meneruskan anggota yg belum terbasahi air. kuncinnya mualah itu tidak wajib dalam
mandi. refrensi fatal mu’in-juz awal
No comments:
Post a Comment