Showing posts with label pelajaran. Show all posts
Showing posts with label pelajaran. Show all posts

Saturday, April 6, 2013

Kepemimpinan secara umum



1.      Kepemimpinan secara umum adalah proses mempengaruhi sekelompok orang   sehingga mau bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meraih tujuan kelompok.
Kepemimpinan islam: suatu proses atau kemampuan mempengaruhi orang lain, mengarahkan dan memotivasi tingkah laku orang lain, serta ada usaha kerjasama sesuai dengan qur’an dan hadis untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama
2.      Ada beberapa unsur yang mendasari
·         Kemampuan mempengaruhi orang  lain [kelompok/bawahan]
·         Kemampuan mengarah kan – memotivasi tingkah laku orang  lain – kelompok
·         Adanya unsur kerja sama
·         Untuk  mencapai  tujuan  yang Diinginkan
Sifat dasar kepemimpinan:
q  Kecakapan     memahami     individu
q    kemampuan menggugah semangat
q    kemampuan  melakukan  tindakan
Pendapat lain:
q    persepsi    sosial    [social  perception]
q    kemampuan berpikir abstrak  [ability in abstract thinking]
q    kestabilan emosi   [emotional stability]
3.      Tiga teori yang mendasari kelahiran seorang pemimpin  diantaranya:
a)      Teori hereditas (keturunan), artinya pemimpin itu muncul berdasarkan warisan atau keturunan.
b)      Teori emperik (ajar), artinya pemimpin itu muncul disebabkan oleh faktor lingkungan.
c)      Teori konvergensi (penggabungan), artinya pemimpin itu dilahirkan karena bakat yang dimiliki dan bakat tersebut dikembangkan melalui proses pendidikan, latihan dan pengalaman.
Dari ketiga teori dia atas, yang paling dominan terjadi dalam diri seorang pemimpin yaitu teori konvergensi, di mana seorang dapat menjadi pemimpin manakala oreng tersebut memiliki bakat untuk memimpin dan bakat tersebut dikembangkan melalui proses pembelajaran, latihan dan pengalaman.
4.      Dasar konseptual kepemimpinan perspektif islam:
Pendekatan normatif:
a)      Prinsip tanggung jawab (respons ibility)
b)      Prinsip etika tauhid (q.s. Ali imran: 118)
c)      Prinsip keadilan
d)      Prinsip kesederhanaan
Pendekatan historis:
a)      Siddiq
b)      Amanah
c)      Tabligh
d)      Fathanah
Pendekatan teoritik:
Ideologi islam adalah ideologi terbuka. Hal ini mengandung arti walaupun dasar-dasar konseptual yang ada di dalam bangunan ideologi islam sendiri sudah sempurna, namun islam tidak menutup kesempatan mengomunikasikan ide-ide dan pemikiran-pemikiran dari luar islam selama pemikiran tersebut tidak bertentangan dengan al-qur’an dan sunnah rasulullah saw.
Dasar konseptual kepemimpinan perspektif barat:
a)      Teori kontijensi (fiedler, 1964;1974)
Kinerja kelompok tergantung pada interaksi antar gaya kepemimpinan dengan situasi yang mendukung.
b)      Teori siklus kehidupan
Dalam teori ini dapat diidentifikasi dua dimensi gaya kepemimpinan, yaitu:
·         Taks behavior: menunjukkan sejauh mana pemimpin mengkhususkan tugas individu atau kelompok pengorganisasian, pengendalian.
·         Relationship behavior: menunjukkan pada perilaku pemimpin dalam berkomunikasi dengan pengikutnya.
Dari dua dimensi di atas menghasilkan 4 gaya keputusan yang dilakukan oleh pemimpin, yaitu telling (mengatakan), selling (instruksi terstruktur), participation (saling berbagi), delegating (meminimalisir pengarahan)
c)      Path-goal theory (house, 1971)
·         Pemimpin efektif menjelaskan jalur untuk membantu pengikutnya bertolak dari permulaan menuju pencapaian
·         Berusaha secara maksimal untuk mengatasi berbagai hambatan.
d)      Leadership participation model (vroo & jago, 1974)
·         Menghubungkan perilaku kepemimpinan dan partisipasi dengan pengambilan keputusan.
·         Model ini didasarkan atas analisis tentang bagaimana perilaku keputusan pemimpin mempengaruhi kualitas keputusan dan penerimaan keputusan oleh bawahan.
Dari konsep kepemimpinan di atas, telah jelas perbedaan antara konsep kepemimpinan islam dan konsep kepemimpina barat. Konsep dasar kepemimpinan islam didasari oleh al-qur’an dan assunnah, sedangkan konsep dasar kepemimpinan barat didasari oleh pemikiran-pemikiran manusia sendiri.
Adapun persamaan dari konsep dasar kepemimpinan islam dan barat adalah sama-sama memberikan konsep kepemimpinan yang mengarah kepada keefektifan seorang pemimpin untuk memimpin.
5.      Ciri khas kepemimpinan umayah:
·         Egaliter dan demokratis– hilang
·         Pusat pemirintahan   di damaskus –  dekat ibu kota byzantium –konstantinopel atau istambul
·         Mengikuti pola byzantium – atribut – pola hidup raja
·         Peraturan protokoler diberlakukan
·         Mengambil jarak dng rakyat
·         Nepotisme berdasarkan kesukuan dan keluarga – merajalela dlm pemerintahan
Ciri khas kepemimpinan abbasiyah:
·         Terjadi perubahan sistem kenegaraan islam
·         Ibu kota di pindahkan ke damaskus
·         Madinah pusat penyiaran agama
·         Dihapuskan sistem bai’at  khalifah – diganti dgn sistem keturunan
·         Jabatan khalifah menjadi sakral
·         Pada    mulanya   khalifah  berarti  “pengganti   rasulullah” dan “khadimul ummah” – kemudian menjadi wakil tuhan di bumi
·         Khalifah   berkuasa  karena    “ditunjuk”    oleh tuhan – penanggung khalifah   kepada   tuhan   bukan kepada rakyat
Keunggulan yang ada pada masing-masing dari keduanya yaitu:
·         Pada masa kekuasaan bani umayyah, menggunakan sistem monarkhi dan pada masa umayyah inilah terjadi pemisahan antara agama dan politik.
·         Pada mas kekuasaan abbasiyah, jabatan khalifah merupakan mandat dari tuhan bukan dari rakyat, dan pada masa abbasiyah ini terjadi perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.


MAKNA DHAHIR


MAKNA DHAHIR

      Penjelasan tentang dhahir atau dhahiruddalalah adalah termasuk pembicaraan tentang lafadz ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya  . Menurut  para ulama’ usul fiqh atau wadlihuddalah ialah lafadz yang menunjukkan kepada  ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadz itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadz tersebut. Dengan kata lain dhohiruddalalah adalah lafadz yang terang  arti yang ditunjuk, sehingga  untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya suatu bantuan di luar lafadz itu.
            Dilihat dari terangnya lafadz itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka  dhahiruddalalah  dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.    Dhahir
      Dhahir  ialah  suatu lafadz yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal, tanpa  memerlukan faktor lain di luar lafadz itu dan mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan juga mungkin dimasukkan. Contoh QS Al-Baqarah;275:

       … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…

Dhahir lafadz pada ayat di atas menunjukkan kepada halalnya jual beli dan haramnya riba, atau seperti firman Allah QS; Annisa’ 3:

 maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga atau empat QS.Annisa’:3

Dhahir lafadz  pada ayat-ayat di atas menunjukkan kepada  mengawini wanita-wanita yang disukai, dua, tiga atau empat .

Hukum dhahir wajib diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu kecuali ada dalil lain yang mentakwilkannya. JIka dhahir berupa lafadz mutlak harus diamalkan menurut mutlaknya  sampai ada dalil yang mentaqyidkan ( membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadz, ‘am, maka harus diamalkan menurut keumumannya, sampai ada dalil yang metakhsiskan ( mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut, atau diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu  sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Misalnya , pembatasan terhadap kemutlakan kebolehan mengawini wanita  yang terdapat  dalam firman Allah QS Annisa’: 24
dan dihalalkan  bagi kamu kaum selain yang tersebut itu demikian

Boleh mempunyai istri dengan jumlah sebanyak-banyaknya empat orang sebagaimana QS;Annisa’:3 tsb di atas . dan misalnya pula pengkhusussan terhadap keumuman  kebolehan jual beli , yang terdapat dalam QS Al-Baqarah;275 di atas dengan jual beli yang tidak disertai penipuan. Missal; modal rp 1000, mengatakan rp 2000,-

2.Nash

Nash ialah suatu lafadz yang tidak mungkin  mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadz itu sendiri mungkin dapat ditakwilkan, misalnya QS;Al-Baqarah 275 tsb. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat itu menyatakan dengan tegas bahwa jual beli tidak sama dengan riba.
Dan seperti firman Allah QS Annisa’ 3, ayat itu menyatakan dengan tegas, arti pembatasan jumlah istri ialah sebanyak-banyaknya empat orang
Hukum nash , sebagaimana hukum dhahir, nash harus diamalkan menurut arti yang ditunjuki oleh nash tersebut sampai ada dalil yang mentakwilkan yaitu kalau lafadz itu itu berupa lafadz mutlak harus diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang mentaqyidkan, dan kalau nash itu berupa lafadz  ‘am harus diamalkan atas keumumannya sampai ada dalil yang mentakhsiskan atau diamalkan menurut arti yang ditunjuki sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Contoh hokum wasiat yang dianyatakan secara mutlak dalam QS Annisa’: 12.
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah bayar hutangnya…
dalam ayat di atas ditegaskan yaitu bahwa wasiat dan hutang harus didahulukan dari pada pembagian warisan. Warisan pada ayat di atas dinyatakan secara mutlak.kemudian dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga harta warisan, sebagaimana disabdakan Rasul saw: yang artinya : …(wasiat itu) sepertiga ( harta warisan) dan seperti itu sudah banyak atau besar (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas ra). Sedangkan contoh nash  yang berupa lafadz ‘am kemudian ditakhsiskan oleh dalil lain, misalnya tentang keumuman masa iddah tiga kali quru’ bagi wanita yang ditalak yang diterangkan dalam firman Allah AL-Baqarah 228:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu ) tiga kali quru’ (suci)

Ditakhsiskan dengan masa iddah tiga bulan bagi wanita yang ditalak belum pernah menstruasi atu sudah tidak menstruasi lagi dan masa iddah sampai melahirkan bagi wanita yang yang ditalak dalam keadaan hamil, seperti yang diterangkan QS Attalak;4:

Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka  adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah  mereka sampai melahirkan kandungannya…
Demikian juga takhsis dengan tidak adanya masa iddah bagi wanita yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, yang ditegaskan dalam firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya

3.Mufassar (Kurang Tegas)
Mufassar ialah suatu lafadz yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud ( dengan disusunnya) lafadz itu, yang tidak mungkin ditakwilkan kepada yang lain akan tetapi dapat menerima nasakh ( penghapusan) pada masa diutusnya Rasulullah saw. Mufassar dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1) mufassar lidzatihi:lafadz yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.misalnya QS.Attaubah:36:
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya…
Dengan adanya lafadz kaffah pada ayat di atas, meniadakan takhsis terhadap lafadz ‘am al-musyrikin . dengan demikian , dengan adanya  lafadz itu sudah menjadi jelas arti  yang dimaksudkan tanpa membutuhkan penjelasan dari yang lain.. contoh lain QS Annur:2:

2) mufassar bighairihi, yaitu lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang lain  untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksud.misal dalam lafadz mujmal  dalam QS Al-baqarah;43:
Lafadz asshalatu  menurut bahasa berarti do’a, kemudian lafadz itu digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih rinci, akan tetatpi karena lafadz tersebut dikemukakan secara mujmal maka tidak cukup jelas arti yang dimaksud, sehingga dibutuhkan penjelasan oleh hadis berikut:
Shalatlah kamu seperti yang kamu melihat aku melakukan shalat (HR Bukhari).
Hukum mufassar, wajib mengamalkan arti yang ditunjuki oleh mufassar, kecuali ada dalil yang shahih yang memansukhkannya.
4. Muhkam (lebih tegas)

Muhkam ialah lafadz yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan ( dimansukhkan pada masa kerasulan mUhammad saw. Tidak dimansuhkannya muhkam, karena hokum-hukum yang ditunjuki merupakan hokum-hukum yang pokok dalam agama. Seperti :ibadah hanyalah kepada Allah, keharusan iman kepada utusan dan kitab-kitabnya, atau yang berkaitan dengan pekerjaan terpuji yang tidak akan berubah karena perubahan keadaan, seperti berbuat baik kepada orang tua, seperti harus berlaku adil, atau juga berkaitan dengan hokum furu’iyyah yang dinyatakan berlaku untuk selama-lamanya, seperti hokum tidak boleh menerima kesaksian orang yang melakukan jarimah qadzaf  (menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa alat bukti yang sah), yang disebutkan dalam QS Annur:4 berikut :
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya…

Hukum muhkam.
Karena muhkam tidak dapat menerima takwil dan tidak pula dimansukhkan, mka tidak ada arti lain dari pada rti yang ditunjuki  kepada suatu makna yang sudah pasti.oleh karena itu wajib mengamalkan muhkam ini.

TUGAS ( SMALL GROUP DISCUSION)

1.   KEMUKAKAN CONTOH  MINIMAL1 ATAU 2 KASUS YANG AKTUAL YANG SAAT INI SAUDARA KETAHUI PERISTIWA /PERBUATAN YANG SAMA DENGAN EMPAT MACAM BAGIAN MAKNA DHAHIR
2.   DISKUSIKAN DI KELAS ( SHARING IDEA)

Tuesday, January 29, 2013

ISTIHSAN ,ISTISHLAH DAN MASLAHAT MURSALAH SEBAGAI SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM



ISTIHSAN ,ISTISHLAH DAN MASLAHAT MURSALAH
SEBAGAI SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM

A. PENGERTIAN ISTIHSAN
            Istihsan  menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju ( menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir disebut sandaran istihsan.
            Sebagaimana disebutkan Al-Syatibi mengakui kaidah istihsan menurut Imam Malik berdasarkan kepada teori mengutamakan realisasi tujuan syari’at. ( Al-Syatibi dalam Iskandar Usman; 1994; 20). Hal itu menunjukkan bahwa istihsan sebagaimana akan terlihat dari definisi yang diberikan oleh golongan Malikiyyah, dasarnya adalah mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya secara khusus sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya itu, karena kalau  tetap dipertahankan asal dalil umum maka akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh dalil umum itu.padahal tujuan itu harus terlaksana  seoptimal mungkin.
            Dalil umum melarang melihat aurat seseorang , akan tetapi bila dalil umum ini tetap diperlakukan sampai melarang melihat aurat seseorang dalam pengobatan, maka hal itu akan mengakibatkan hilangnya maslahat yang ingin diwujudkan oleh dalil itu, karena dalil umum itu ingin memelihara kemaslahatan tahshiniyyat  ( pelengkap).yakni kemaslahatan-kemaslahatan manusia dalam hidup yang terdiri  atas dloruriyyat ( pokok), hajjiyyat ( kebutuhan ), dan tahshiniyyat ( pelengkap). Larangan dalam melihat dalam pengobatan menghilangkan kemaslahatan yang pokok ( dloruriyyat), karena dengan tidak mengadakan pengobatan akan mengakibatkan kematian atau hilangnya salah satu anggota badan atau hilang manfaatnya. Dasar memelihara jiwa adalah pokok, sedangkan memelihara pandangan adalah pelengkap bagi yang pokok, maka pelengkap itu tidak perlu dipertahankan.
            Dalil umum juga  yang melarang ketidakpastian ( al-gharar) dalam jual beli dan dalam mu’amalah-mu’amalah lain, bila dalil itu diperlakukan secara umum tanpa memandang apa yang dikehendakinya, lantas kita melarang al-gharar secara keseluruhan, maka hal itu akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh dalil umum itu. Padahal memelihara tujuan dalil itu adalah wajib. Hukum ashal jual beli adalah pokok, sedangkan larangan ghoror adalah pelengkap. Kalau disyaratkan tidak boleh ada al-gharar secara keseluruhan maka akan tertutuplah pintu jual beli. Padahal  jual beli itu masalah yang paling pokok.
            Dalil  yang memerintahkan menegakkan shalat dengan keumumannya menujukkan wajib disempurnakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya dalam setiap keadaan. Apabila dalil umum itu tetap dipertahankan tanpa memperhatikan tujuan pelaksanaan  shalat itu pada keadaan  orang sakit yang tidak mampu melaksanakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya secara sempurna, maka akan mengakibatkan luputnya maslahat yang ingin diwujudkan dengan dalil umum itu. Shalat adalah pokok, sedangkan menyempurnakan rukun-rukun adalah pelengkap bagi yang pokok itu. Apabila perintah menyempurnakan rukun-rukun itu dapat mengakibatkan  tidak terlaksananya shalat atau terlaksananya shalat dalam keadaan  yang sangat sukar, maka pelengkap itu tidak perlu diperhatikan. Dan orang “lemah” boleh shalat dengan cara yang mudah dilakukannya sejauh dibolehkan oleh rukhshoh  (keringanan) dalam rangka memelihara dasar maslahat yang pokok.
            Contoh-contoh lain dalam istihsan madzhab Maliki seperti mengharamkan benda-benda najis  untuk  menjaga kehormatan dan wibawa serta memelihara adat kebiasaan yang baik. Maka kesimpulannya istihsan di sini adalah berpegang pada kemaslahatan khusus dalam berhadapan dengan dalil umum (kully) . maksudnya adalah mendahulukan maslahat  dari pada qiyas. Jadi istihsan dalam ushul fiqh Maliki adalah istihsan  yang merupakan pengecualian dari dalil umum, sedangkan istihsan dengan qiyas khafi  tidak dikenal dalam ushul fiqh maliki.  Dengan demikian istihsan bukanlah berarti menetapkan hukum sesuai dengan kehendak syara’ yang diketahui secara utuh dalam contoh-contoh ketetapan syara’. Seperti masalah-masalah  yang oleh qiyas dikehendaki suatu hukum, akan tetapi bila masalah  itu ditetapkan hukumnya  dengan qiyas akan mengakibatkan lenyapnya maslahat dari sudut lain atau mengakibatkan timbulnya kerusakan. Hal ini banyak terjadi pada hukum ashal yang dloruriyyat  dengan hajjiyyat  dan hajjiyyat  dengan tahshiniyyat . memperlakukan qiyas secara mutlak dalam masalah  dloruriyyat  mengakibatkan timbulnya kesulitan dan kesukaran pada beberapa masalah, maka dalam hal-hal yang menimbulkan kesukaran tidak diterapkan qiyas, demikian juga hajjiyyat dan tahshiniyyat .
            Untuk lebih jelasnya tentang pengertian istihsan , maka berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama’ Maliki sbb:
a)    Menurut Ibnu Al- ‘Arabi, istihsan adalah meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengecualian atau memberikan  rukhshoh  karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal
b)    Gol. Hanafiyyah, istihsan adalah  beramal dengan salah satu dari dua dalil  yang paling kuat, berpegang kepada dalil umum apabila dalil itu bias terus berlaku dan  berpegang kepada qiyas  itu berlaku umum
c)    Al-syafi’I, istihsan adalah menetapkan  hukum syara’ berdasarkan hawa nafsu . siapa yang berhujjah  dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya , sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah SWT. Dalam buku risalah ushuliyyah  disebutkan : “ perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Kiblat / Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah Ka’bah itu. 
Perbedaanya istihsan dengan qiyas adalah: pada qiyas ada dua peristiwa sedangkan pada istihsan hanya ada satu peristiwa

B. MACAM-MACAM ISTIHSAN
1)    Istihsan dengan maslahat.  Menurut madzhab Hanafi, bila seorang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwakafkannya adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dsb. Yang penting dapat dimanfaatkan tanah wakaf tersebut
2)    Istihsan dengan urf, Sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang, burung gagak dsb adalah suci dan halal diminum. Menurut qiyas jaly sisa minuman binatang buas , seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ketempat minuman. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang  buas. Berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahandari qiyas jali ke qiyas khafi disebut istihsan

C. KEHUJJAHAN ISTIHSAN
            Sebagaimana dijelaskan, fikih Maliki merupakan fikih yang sangat memperhatikan kaidah-kaidah umum  dan dasar-dasar yang universal. Karena itu ditetapkan kehujjahannya sbb:
1)     Kaidah istihsan  dalam hubungannya dengan dalil fikih merupakan suatu kaidah yang  qath’i  yang diambil pengertiannya dari sejumlah dalil nas yang saling dukung-mendukung kepada suatu pengertian yang memberi faedah  qath’I, oleh karena itu kaidah istihsan  merupakan kaidah umum yang ditarik secara induksi pada tingkat umum yang ditarik dari lafadz  itu, diterapkan kepada setiap peristiwa yang ada relevansinya dan ditetapkan hukumnya dengan memasukkannya ke dalam kategori obyek yang umum itu, jika peristiwa itu merupakan masalah khusus
2)    Dalil-dalil syara’ yang secara kolektif memberi faedah qath’I  yang dijadikan sebagai kaidah istihsan yang idbenarkan oleh al-syar’i. contoh-contoh serupa itu menurut Al-Syatibi, banyak terdapat  di dalam Islam. Seperti berutang ( meminjam uang), pada dasarnya adalah riba, karena utang itu adalah menukar uang dengan uang sampai ajal ( tempo) yang disepakati bersama. Tetapi pinjaman itu dibolehkan karena bermanfaat dandapat membantu orang yang membutuhkan. Kalau pinjam-meminjam itu tetap dilarang sesuai dengan hokum dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan dengan hokum dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan menghalangi asas tolong menolong dengan cara ini. Demikian juga jamak shalat magrib dengan Isyak karena ada masyaqqat ( kesukaran ) dalam perjalanan musafir

D. HUBUNGAN ISTIHSAN DENGAN ISTISHLAH

            Istislah adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan  hukumnya oleh nas dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat al-mursalat  adalah maslahat yang tidak disebutkan dengan nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak syara’. Secara definitive ,  al-maslahat al-mursalat dapat diartikan dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula yang membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan, akal dan harta, dan dapat menghilangkan kesulitan.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat mutlak, karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentukan hukum dengan cara maslahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudlorotan dan kerusakan bagi manusia. Oleh karena  memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok dan menghindarkan kesempitan itu menjadi tujuan syari’at, maka al-maslahat al-mursalat  termasuk tujuan syariat secara umum. Setiap yang dapat memelihara dan mewujudkan  tujuan tersebut dapat dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Hukum yang dite dengan  istislah adalah seperti  pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang dilakukan oleh Usman ibn Affan, khalifah ketiga.hal itu tidak dijelaskan oleh nas dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak syarak untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang Al-Qur’an.
Dasar Hukum maslahat mursalah adalah:
a)    Persoalan yang dihadapi manusia selalu  berkembang , demikian pula kepentingan hidupnya
b)    Sebenarnya para sahabat , tabi’in , tabi’ut-tabi’in dan para ulama’ yang dating sesudahnya telah melaksanakannya sehingga mereka dapat segera menetapkan hokum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu. Missal Abu Bakar telah mengumpulkan Al-Qur’an, Umar telah  menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jatuh tiga, padahal pad amasa Rasul hanya jatuhsatu, khalifah Usman telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an dalam satu  mushaf dan khalifah Ali telah menghukum baker hidup golonganSyi’ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti para ulama’ yangdatang sesudahnya.
Obyek maslahat mursalat yaitu hokum dalam bidang mu’amalat dan semacamnya, sedang dalam soal-soal ibadah adalah hakAllah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmat ibadat.
            Perbedaan istihsan dengan istislah adalah bahwa istihsan berarti beramal dengan maslahat  ketika berhadapan dengan dalil umum atau qiyas, sedangkan pada istislah tidak ada dalil umum atau qiyas yang dikecualikan dengan maslahat. Artinya , kalau istihsan berarti ada dalil- yaitu dalil umum atau qiyas-yang dikecualikan dengan maslahat, sedangkan pada istislah tidak ada dalil yang dikecualikan dengan maslahat,  akan tetapi bersifat mutlak
            Dari uraian di atas jelaslah bahwa istihsan dan istislah, merupakan cara-cara istimbat hukum yang berdiri sendiri yang kedua-duanya ditemui dalam ushul fiqh Maliki, tetapi bila diperhatikan macam-macam istihsan sebagaimana yang telah dijelaskan  tersebut di atas ,maka dapat disimpulkan bahwa istihsan lebih umum daripada  istislah, karena almaslahat-mursalah satu macam dari dasar istihsan. Sebab istihsan selain beramal dengan al-maslahat mursalat jug aberamal dengan ijmak, urf , sedangkan istihsan hanya didasarkan kepada almaslahat almursalat saja.