Wednesday, August 7, 2013
Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Darul Hikamah 2013
Haflah / Tahtiman Akhirussanah Pondok Pesantren Darul Hikmah dilaksanakan pada juni 2013 disambut dengan meriah nya tari putra-putri santri pondok pesntren darul hikmah. tahtiman tahun ini jauh lebih meriah di banding tahun-tahun sebelumnya dihadiri oleh ribuan wli santri dan masyarakat sekitar. dan di isi oleh pembicara dari jawa timur yaitu Kijiko Goro-goro.
Saturday, April 6, 2013
Kepemimpinan secara umum
1.
Kepemimpinan secara umum adalah proses mempengaruhi sekelompok
orang sehingga mau bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meraih tujuan kelompok.
Kepemimpinan islam: suatu proses atau kemampuan
mempengaruhi orang lain, mengarahkan dan memotivasi tingkah laku orang lain,
serta ada usaha kerjasama sesuai dengan qur’an dan hadis untuk mencapai tujuan
yang diinginkan bersama
2.
Ada beberapa unsur yang mendasari
·
Kemampuan mempengaruhi orang lain [kelompok/bawahan]
·
Kemampuan mengarah kan – memotivasi tingkah laku
orang lain – kelompok
·
Adanya unsur kerja sama
·
Untuk
mencapai tujuan yang Diinginkan
Sifat dasar kepemimpinan:
q Kecakapan memahami individu
q kemampuan menggugah semangat
q kemampuan
melakukan tindakan
Pendapat lain:
q persepsi
sosial [social perception]
q kemampuan berpikir abstrak [ability in abstract thinking]
q kestabilan emosi [emotional stability]
3.
Tiga teori yang mendasari kelahiran seorang pemimpin diantaranya:
a)
Teori hereditas (keturunan), artinya pemimpin itu muncul berdasarkan
warisan atau keturunan.
b)
Teori emperik (ajar), artinya pemimpin itu muncul
disebabkan oleh faktor lingkungan.
c)
Teori konvergensi (penggabungan), artinya pemimpin itu
dilahirkan karena bakat yang dimiliki dan bakat tersebut dikembangkan melalui proses
pendidikan, latihan dan pengalaman.
Dari ketiga teori dia atas, yang paling dominan terjadi
dalam diri seorang pemimpin yaitu teori konvergensi, di mana seorang dapat
menjadi pemimpin manakala oreng tersebut memiliki bakat untuk memimpin dan
bakat tersebut dikembangkan melalui proses pembelajaran, latihan dan
pengalaman.
4.
Dasar konseptual kepemimpinan perspektif islam:
Pendekatan normatif:
a)
Prinsip tanggung jawab (respons ibility)
b)
Prinsip etika tauhid (q.s. Ali imran: 118)
c)
Prinsip keadilan
d)
Prinsip kesederhanaan
Pendekatan historis:
a)
Siddiq
b)
Amanah
c)
Tabligh
d)
Fathanah
Pendekatan teoritik:
Ideologi islam adalah ideologi terbuka. Hal ini mengandung
arti walaupun dasar-dasar konseptual yang ada di dalam bangunan ideologi islam
sendiri sudah sempurna, namun islam tidak menutup kesempatan mengomunikasikan
ide-ide dan pemikiran-pemikiran dari luar islam selama pemikiran tersebut tidak
bertentangan dengan al-qur’an dan sunnah rasulullah saw.
Dasar konseptual kepemimpinan perspektif barat:
a)
Teori kontijensi (fiedler, 1964;1974)
Kinerja kelompok tergantung pada interaksi antar gaya
kepemimpinan dengan situasi yang mendukung.
b)
Teori siklus kehidupan
Dalam teori ini dapat diidentifikasi dua dimensi gaya
kepemimpinan, yaitu:
·
Taks behavior: menunjukkan sejauh mana pemimpin
mengkhususkan tugas individu atau kelompok pengorganisasian, pengendalian.
·
Relationship behavior: menunjukkan pada perilaku pemimpin
dalam berkomunikasi dengan pengikutnya.
Dari dua dimensi di atas menghasilkan 4 gaya keputusan
yang dilakukan oleh pemimpin, yaitu telling (mengatakan), selling (instruksi
terstruktur), participation (saling berbagi), delegating (meminimalisir
pengarahan)
c)
Path-goal theory (house, 1971)
·
Pemimpin efektif menjelaskan jalur untuk membantu
pengikutnya bertolak dari permulaan menuju pencapaian
·
Berusaha secara maksimal untuk mengatasi berbagai
hambatan.
d)
Leadership participation model (vroo & jago, 1974)
·
Menghubungkan perilaku kepemimpinan dan partisipasi
dengan pengambilan keputusan.
·
Model ini didasarkan atas analisis tentang bagaimana
perilaku keputusan pemimpin mempengaruhi kualitas keputusan dan penerimaan
keputusan oleh bawahan.
Dari konsep kepemimpinan di atas, telah
jelas perbedaan antara konsep kepemimpinan islam dan konsep kepemimpina barat.
Konsep dasar kepemimpinan islam didasari oleh al-qur’an dan assunnah, sedangkan
konsep dasar kepemimpinan barat didasari oleh pemikiran-pemikiran manusia
sendiri.
Adapun persamaan dari konsep dasar
kepemimpinan islam dan barat adalah sama-sama memberikan konsep kepemimpinan
yang mengarah kepada keefektifan seorang pemimpin untuk memimpin.
5.
Ciri khas kepemimpinan umayah:
·
Egaliter dan demokratis– hilang
·
Pusat pemirintahan
di damaskus – dekat ibu kota
byzantium –konstantinopel atau istambul
·
Mengikuti pola byzantium – atribut – pola hidup raja
·
Peraturan protokoler diberlakukan
·
Mengambil jarak dng rakyat
·
Nepotisme berdasarkan kesukuan dan
keluarga – merajalela dlm pemerintahan
Ciri khas kepemimpinan abbasiyah:
·
Terjadi perubahan sistem kenegaraan islam
·
Ibu kota di pindahkan ke damaskus
·
Madinah pusat penyiaran agama
·
Dihapuskan sistem bai’at khalifah – diganti dgn sistem keturunan
·
Jabatan khalifah menjadi sakral
·
Pada
mulanya khalifah berarti
“pengganti rasulullah” dan
“khadimul ummah” – kemudian menjadi wakil tuhan di bumi
·
Khalifah
berkuasa karena “ditunjuk” oleh tuhan – penanggung khalifah kepada
tuhan bukan kepada rakyat
Keunggulan yang ada pada masing-masing dari
keduanya yaitu:
·
Pada masa kekuasaan bani umayyah, menggunakan sistem
monarkhi dan pada masa umayyah inilah terjadi pemisahan antara agama dan
politik.
·
Pada mas kekuasaan abbasiyah, jabatan khalifah merupakan
mandat dari tuhan bukan dari rakyat, dan pada masa abbasiyah ini terjadi
perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.
MAKNA DHAHIR
MAKNA
DHAHIR
Penjelasan tentang dhahir atau dhahiruddalalah
adalah termasuk pembicaraan tentang lafadz ditinjau dari segi terang atau
tidaknya arti yang terkandung di dalamnya
. Menurut para ulama’ usul fiqh
atau wadlihuddalah
ialah lafadz yang menunjukkan kepada
ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadz itu sendiri,
tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadz tersebut. Dengan kata lain
dhohiruddalalah adalah lafadz
yang terang arti yang ditunjuk,
sehingga untuk sampai kepada arti
tersebut tidak perlu
adanya suatu bantuan di luar lafadz itu.
Dilihat dari
terangnya lafadz itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka dhahiruddalalah dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.
Dhahir
Dhahir
ialah suatu lafadz yang jelas
dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal, tanpa memerlukan faktor lain di luar lafadz itu dan
mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan juga mungkin dimasukkan.
Contoh QS Al-Baqarah;275:

… Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…
Dhahir lafadz pada ayat di
atas menunjukkan kepada halalnya
jual beli dan haramnya riba, atau seperti firman Allah QS; Annisa’ 3:

… maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga atau empat QS.Annisa’:3
Dhahir lafadz pada ayat-ayat di atas menunjukkan kepada mengawini wanita-wanita yang disukai, dua, tiga atau empat .
Hukum
dhahir wajib diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu kecuali ada dalil
lain yang mentakwilkannya.
JIka dhahir berupa lafadz mutlak harus diamalkan menurut mutlaknya sampai ada dalil yang mentaqyidkan (
membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadz, ‘am, maka harus diamalkan menurut
keumumannya, sampai ada dalil yang
metakhsiskan ( mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut, atau
diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu sampai dengan ada dalil yang memansukhkan.
Misalnya , pembatasan
terhadap kemutlakan kebolehan mengawini wanita yang terdapat
dalam firman Allah QS Annisa’: 24

…dan
dihalalkan bagi kamu kaum selain yang
tersebut itu demikian
Boleh
mempunyai istri dengan jumlah sebanyak-banyaknya empat orang sebagaimana QS;Annisa’:3 tsb di atas
. dan misalnya pula pengkhusussan terhadap keumuman kebolehan jual beli , yang terdapat dalam QS Al-Baqarah;275 di
atas dengan jual beli yang tidak
disertai penipuan. Missal; modal rp 1000, mengatakan rp 2000,-
2.Nash
Nash ialah suatu
lafadz yang tidak mungkin mengandung
pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadz itu sendiri mungkin dapat
ditakwilkan, misalnya QS;Al-Baqarah 275 tsb. Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Ayat itu menyatakan dengan tegas bahwa jual beli tidak sama dengan riba.
Dan seperti firman Allah
QS Annisa’ 3, ayat itu menyatakan dengan tegas, arti pembatasan jumlah istri ialah sebanyak-banyaknya empat
orang
Hukum nash ,
sebagaimana hukum dhahir, nash harus
diamalkan menurut arti yang ditunjuki oleh nash tersebut sampai ada dalil yang
mentakwilkan yaitu kalau lafadz itu itu berupa lafadz mutlak harus
diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang mentaqyidkan, dan kalau nash
itu berupa lafadz ‘am harus diamalkan
atas keumumannya sampai ada dalil yang mentakhsiskan atau diamalkan menurut
arti yang ditunjuki sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Contoh hokum
wasiat yang dianyatakan secara mutlak dalam QS Annisa’: 12.

…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau
dan sesudah bayar hutangnya…
dalam ayat di atas ditegaskan yaitu bahwa wasiat dan hutang harus
didahulukan dari pada pembagian warisan. Warisan pada ayat di atas
dinyatakan secara mutlak.kemudian dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga harta
warisan, sebagaimana disabdakan Rasul saw: yang artinya : …(wasiat itu)
sepertiga ( harta warisan) dan seperti itu sudah banyak atau besar (HR Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Abbas ra). Sedangkan contoh nash yang berupa lafadz ‘am kemudian ditakhsiskan
oleh dalil lain, misalnya tentang keumuman masa iddah tiga kali quru’ bagi wanita yang ditalak
yang diterangkan dalam firman Allah AL-Baqarah 228:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu ) tiga
kali quru’ (suci)
Ditakhsiskan dengan masa iddah tiga
bulan bagi wanita yang ditalak belum pernah menstruasi atu sudah tidak menstruasi lagi dan masa
iddah sampai melahirkan
bagi wanita yang yang ditalak dalam keadaan hamil, seperti yang
diterangkan QS Attalak;4:

Dan perempuan-perempuan yang putus asa
dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan, dan begitu
pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka sampai melahirkan
kandungannya…
Demikian juga takhsis dengan tidak
adanya masa iddah bagi wanita yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, yang
ditegaskan dalam firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu
minta menyempurnakannya
3.Mufassar (Kurang
Tegas)
Mufassar ialah suatu lafadz yang
terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud ( dengan disusunnya) lafadz itu,
yang tidak mungkin ditakwilkan kepada yang lain akan tetapi dapat menerima nasakh ( penghapusan)
pada masa diutusnya Rasulullah saw. Mufassar dibedakan menjadi dua macam, yaitu
: 1) mufassar lidzatihi:lafadz yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain
untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.misalnya QS.Attaubah:36:

Dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya…
Dengan
adanya lafadz kaffah pada ayat di atas, meniadakan takhsis terhadap lafadz
‘am al-musyrikin . dengan demikian , dengan adanya lafadz itu sudah menjadi jelas arti yang dimaksudkan tanpa membutuhkan penjelasan
dari yang lain.. contoh
lain QS Annur:2:

2)
mufassar bighairihi, yaitu lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang
lain untuk terangnya petunjuk kepada
arti yang dimaksud.misal dalam lafadz mujmal
dalam QS Al-baqarah;43:

Lafadz asshalatu menurut bahasa berarti do’a, kemudian lafadz
itu digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih rinci, akan tetatpi karena
lafadz tersebut dikemukakan secara mujmal maka tidak cukup jelas arti yang
dimaksud, sehingga dibutuhkan penjelasan oleh hadis berikut:
Shalatlah kamu seperti yang kamu
melihat aku melakukan shalat (HR Bukhari).
Hukum mufassar, wajib mengamalkan arti
yang ditunjuki oleh mufassar, kecuali ada dalil yang shahih yang
memansukhkannya.
4.
Muhkam (lebih tegas)
Muhkam ialah lafadz yang terang
petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan ( dimansukhkan pada masa kerasulan
mUhammad saw. Tidak dimansuhkannya muhkam, karena hokum-hukum yang ditunjuki
merupakan hokum-hukum yang pokok dalam agama. Seperti :ibadah hanyalah
kepada Allah, keharusan iman kepada
utusan dan kitab-kitabnya, atau yang berkaitan dengan pekerjaan terpuji yang
tidak akan berubah karena perubahan keadaan, seperti berbuat baik kepada orang
tua, seperti harus berlaku adil, atau juga berkaitan dengan hokum furu’iyyah
yang dinyatakan berlaku untuk selama-lamanya, seperti hokum tidak boleh
menerima kesaksian orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa
alat bukti yang sah), yang disebutkan dalam QS Annur:4 berikut :

Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
selama-lamanya…
Hukum
muhkam.
Karena
muhkam tidak dapat menerima takwil dan tidak pula dimansukhkan, mka tidak ada
arti lain dari pada rti yang ditunjuki
kepada suatu makna yang sudah pasti.oleh karena itu wajib mengamalkan
muhkam ini.
TUGAS (
SMALL GROUP DISCUSION)
1.
KEMUKAKAN CONTOH MINIMAL1 ATAU 2
KASUS YANG AKTUAL YANG SAAT INI SAUDARA KETAHUI PERISTIWA /PERBUATAN YANG SAMA
DENGAN EMPAT MACAM BAGIAN MAKNA DHAHIR
2. DISKUSIKAN DI KELAS ( SHARING
IDEA)
Wednesday, March 27, 2013
Cerdas-cermat Qur'an (CCQ)
Label:
potos
Lokasi:
Lampung, Indonesia
Friday, March 22, 2013
swadaya masyarakat
Pemandangan yang sangat menakjubkan terjadi ketika swadaya masyarakat dalam rangka membangun jembatan yang roboh di jl. pramuka taman asri baradatu waykanan lampung, terlihat ratusan Santri PPDH Rela berbondong-bondong untuk ikut menyumbangkan uang jajan mereka dalam rangka membangun jembatan tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat di desa tersebut sangatlah sosialis, saling membatu, kompak dan suka gotong royong.

Tuesday, January 29, 2013
ISTIHSAN ,ISTISHLAH DAN MASLAHAT MURSALAH SEBAGAI SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM
ISTIHSAN ,ISTISHLAH
DAN MASLAHAT MURSALAH
SEBAGAI
SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM
A.
PENGERTIAN ISTIHSAN
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau
mencari yang baik. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum
yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada
suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (
menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil
syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir
disebut sandaran istihsan.
Sebagaimana disebutkan Al-Syatibi
mengakui kaidah istihsan menurut Imam Malik berdasarkan kepada teori
mengutamakan realisasi tujuan syari’at. ( Al-Syatibi dalam Iskandar
Usman; 1994; 20). Hal itu menunjukkan bahwa istihsan sebagaimana akan terlihat
dari definisi yang diberikan oleh golongan Malikiyyah, dasarnya adalah mengutamakan
tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya
secara khusus sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya itu, karena
kalau tetap dipertahankan asal dalil
umum maka akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh
dalil umum itu.padahal tujuan itu harus terlaksana seoptimal mungkin.
Dalil umum melarang melihat aurat
seseorang , akan tetapi bila dalil umum ini tetap diperlakukan sampai melarang
melihat aurat seseorang dalam pengobatan, maka hal itu akan mengakibatkan
hilangnya maslahat yang ingin diwujudkan oleh dalil itu, karena dalil umum itu
ingin memelihara kemaslahatan tahshiniyyat ( pelengkap).yakni kemaslahatan-kemaslahatan
manusia dalam hidup yang terdiri atas dloruriyyat
( pokok), hajjiyyat ( kebutuhan ), dan tahshiniyyat (
pelengkap). Larangan dalam melihat dalam pengobatan menghilangkan
kemaslahatan yang pokok ( dloruriyyat), karena dengan tidak mengadakan
pengobatan akan mengakibatkan kematian atau hilangnya salah satu anggota badan
atau hilang manfaatnya. Dasar memelihara jiwa adalah pokok, sedangkan
memelihara pandangan adalah pelengkap bagi yang pokok, maka pelengkap itu tidak
perlu dipertahankan.
Dalil umum juga yang melarang ketidakpastian ( al-gharar)
dalam jual beli dan dalam mu’amalah-mu’amalah lain, bila dalil itu diperlakukan
secara umum tanpa memandang apa yang dikehendakinya, lantas kita melarang al-gharar
secara keseluruhan, maka hal itu akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat
yang dikehendaki oleh dalil umum itu. Padahal memelihara tujuan dalil itu
adalah wajib. Hukum ashal jual beli adalah pokok, sedangkan larangan ghoror
adalah pelengkap. Kalau disyaratkan tidak boleh ada al-gharar secara
keseluruhan maka akan tertutuplah pintu jual beli. Padahal jual beli itu masalah yang paling pokok.
Dalil yang memerintahkan menegakkan shalat
dengan keumumannya menujukkan wajib disempurnakan rukun-rukun dan
syarat-syaratnya dalam setiap keadaan. Apabila dalil umum itu tetap
dipertahankan tanpa memperhatikan tujuan pelaksanaan shalat itu pada keadaan orang sakit yang tidak mampu melaksanakan
rukun-rukun dan syarat-syaratnya secara sempurna, maka akan mengakibatkan
luputnya maslahat yang ingin diwujudkan dengan dalil umum itu. Shalat adalah
pokok, sedangkan menyempurnakan rukun-rukun adalah pelengkap bagi yang
pokok itu. Apabila perintah menyempurnakan rukun-rukun itu dapat
mengakibatkan tidak terlaksananya shalat
atau terlaksananya shalat dalam keadaan
yang sangat sukar, maka pelengkap itu tidak perlu diperhatikan. Dan
orang “lemah” boleh shalat dengan cara yang mudah dilakukannya sejauh
dibolehkan oleh rukhshoh (keringanan) dalam rangka memelihara dasar
maslahat yang pokok.
Contoh-contoh lain dalam istihsan
madzhab Maliki seperti mengharamkan benda-benda najis untuk
menjaga kehormatan dan wibawa serta memelihara adat kebiasaan yang baik.
Maka kesimpulannya istihsan di sini adalah berpegang pada kemaslahatan khusus
dalam berhadapan dengan dalil umum (kully) . maksudnya
adalah mendahulukan maslahat dari pada
qiyas. Jadi istihsan dalam ushul fiqh Maliki adalah istihsan yang merupakan pengecualian dari dalil umum,
sedangkan istihsan dengan qiyas khafi tidak dikenal dalam ushul fiqh maliki. Dengan demikian istihsan bukanlah berarti
menetapkan hukum sesuai dengan kehendak syara’ yang diketahui secara utuh dalam
contoh-contoh ketetapan syara’. Seperti masalah-masalah yang oleh qiyas dikehendaki suatu hukum, akan
tetapi bila masalah itu ditetapkan
hukumnya dengan qiyas akan mengakibatkan
lenyapnya maslahat dari sudut lain atau mengakibatkan timbulnya kerusakan. Hal
ini banyak terjadi pada hukum ashal yang dloruriyyat dengan hajjiyyat dan hajjiyyat dengan tahshiniyyat . memperlakukan
qiyas secara mutlak dalam masalah dloruriyyat
mengakibatkan timbulnya kesulitan
dan kesukaran pada beberapa masalah, maka dalam hal-hal yang menimbulkan
kesukaran tidak diterapkan qiyas, demikian juga hajjiyyat dan tahshiniyyat
.
Untuk lebih jelasnya tentang
pengertian istihsan , maka berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi
yang dikemukakan oleh para ulama’ Maliki sbb:
a)
Menurut Ibnu Al-
‘Arabi, istihsan adalah meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengecualian
atau memberikan rukhshoh karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal
b)
Gol. Hanafiyyah,
istihsan adalah beramal dengan salah
satu dari dua dalil yang paling kuat,
berpegang kepada dalil umum apabila dalil itu bias terus berlaku dan berpegang kepada qiyas itu berlaku umum
c)
Al-syafi’I,
istihsan adalah menetapkan hukum syara’
berdasarkan hawa nafsu . siapa yang berhujjah
dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’
berdasarkan keinginan hawa nafsunya , sedang yang berhak menetapkan hukum
syara’ hanyalah Allah SWT. Dalam buku risalah ushuliyyah disebutkan : “ perumpamaan orang yang
melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat menghadap ke
suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Kiblat / Ka’bah,
tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah Ka’bah
itu.
Perbedaanya istihsan dengan qiyas adalah: pada qiyas ada
dua peristiwa sedangkan pada istihsan hanya ada satu peristiwa
B. MACAM-MACAM ISTIHSAN
1)
Istihsan dengan
maslahat. Menurut madzhab Hanafi, bila
seorang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwakafkannya
adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dsb. Yang
penting dapat dimanfaatkan tanah wakaf tersebut
2)
Istihsan dengan urf, Sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang,
burung gagak dsb adalah suci dan halal diminum. Menurut qiyas jaly sisa minuman
binatang buas , seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum
karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu
diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya,
sehingga air liurnya masuk ketempat minuman. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang
buas. Berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahandari qiyas jali
ke qiyas khafi disebut istihsan
C. KEHUJJAHAN ISTIHSAN
Sebagaimana
dijelaskan, fikih Maliki merupakan fikih yang sangat memperhatikan
kaidah-kaidah umum dan dasar-dasar yang
universal. Karena itu ditetapkan kehujjahannya sbb:
1)
Kaidah
istihsan dalam hubungannya dengan dalil
fikih merupakan suatu kaidah yang qath’i
yang diambil pengertiannya dari
sejumlah dalil nas yang saling dukung-mendukung kepada suatu pengertian yang
memberi faedah qath’I, oleh karena itu
kaidah istihsan merupakan kaidah umum
yang ditarik secara induksi pada tingkat umum yang ditarik dari lafadz itu, diterapkan kepada setiap peristiwa yang
ada relevansinya dan ditetapkan hukumnya dengan memasukkannya ke dalam kategori
obyek yang umum itu, jika peristiwa itu merupakan masalah khusus
2)
Dalil-dalil syara’ yang secara kolektif memberi faedah qath’I
yang dijadikan sebagai kaidah
istihsan yang idbenarkan oleh al-syar’i. contoh-contoh serupa itu menurut
Al-Syatibi, banyak terdapat di dalam
Islam. Seperti berutang ( meminjam uang), pada dasarnya adalah riba, karena
utang itu adalah menukar uang dengan uang sampai ajal ( tempo) yang
disepakati bersama. Tetapi pinjaman itu dibolehkan karena bermanfaat dandapat
membantu orang yang membutuhkan. Kalau pinjam-meminjam itu tetap dilarang
sesuai dengan hokum dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan dengan hokum
dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan menghalangi asas tolong menolong
dengan cara ini. Demikian juga jamak shalat magrib dengan Isyak karena ada
masyaqqat ( kesukaran ) dalam perjalanan musafir
D. HUBUNGAN ISTIHSAN DENGAN ISTISHLAH
Istislah
adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas dan ijmak dengan
mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat
al-mursalat adalah maslahat yang
tidak disebutkan dengan nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak
syara’. Secara definitive , al-maslahat al-mursalat dapat diartikan
dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula yang
membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat memelihara
kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan, akal dan
harta, dan dapat menghilangkan kesulitan.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat
bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak disinggung oleh syara’
dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau
meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang
besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat mutlak,
karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi
pembentukan hukum dengan cara maslahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak
kemudlorotan dan kerusakan bagi manusia. Oleh karena memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok dan
menghindarkan kesempitan itu menjadi tujuan syari’at, maka al-maslahat
al-mursalat termasuk tujuan syariat
secara umum. Setiap yang dapat memelihara dan mewujudkan tujuan tersebut dapat dilakukan sejauh tidak
bertentangan dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Hukum yang dite dengan istislah adalah seperti pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang
dilakukan oleh Usman ibn Affan, khalifah ketiga.hal itu tidak dijelaskan oleh
nas dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak
syarak untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang
Al-Qur’an.
Dasar Hukum maslahat mursalah adalah:
a)
Persoalan yang dihadapi manusia selalu berkembang , demikian pula kepentingan
hidupnya
b)
Sebenarnya para sahabat , tabi’in , tabi’ut-tabi’in dan
para ulama’ yang dating sesudahnya telah melaksanakannya sehingga mereka dapat
segera menetapkan hokum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu.
Missal Abu Bakar telah mengumpulkan Al-Qur’an, Umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali
sekaligus jatuh tiga, padahal pad amasa Rasul hanya jatuhsatu, khalifah Usman
telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an dalam satu mushaf dan khalifah Ali telah menghukum baker
hidup golonganSyi’ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti para ulama’
yangdatang sesudahnya.
Obyek maslahat mursalat
yaitu hokum dalam bidang mu’amalat dan semacamnya, sedang dalam soal-soal
ibadah adalah hakAllah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup
mengetahui dengan lengkap hikmat ibadat.
Perbedaan
istihsan dengan istislah adalah bahwa istihsan berarti beramal dengan
maslahat ketika berhadapan dengan dalil
umum atau qiyas, sedangkan pada istislah tidak ada dalil umum atau qiyas yang dikecualikan
dengan maslahat. Artinya , kalau istihsan berarti ada dalil- yaitu dalil umum
atau qiyas-yang dikecualikan dengan maslahat, sedangkan pada istislah tidak ada
dalil yang dikecualikan dengan maslahat,
akan tetapi bersifat mutlak
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa istihsan dan istislah, merupakan cara-cara
istimbat hukum yang berdiri sendiri yang kedua-duanya ditemui dalam ushul fiqh
Maliki, tetapi bila diperhatikan macam-macam istihsan sebagaimana yang telah
dijelaskan tersebut di atas ,maka dapat
disimpulkan bahwa istihsan lebih umum daripada
istislah, karena almaslahat-mursalah satu macam dari dasar istihsan.
Sebab istihsan selain beramal dengan al-maslahat mursalat jug aberamal dengan
ijmak, urf , sedangkan istihsan hanya didasarkan kepada almaslahat almursalat
saja.
Subscribe to:
Posts (Atom)