MAKNA
DHAHIR
Penjelasan tentang dhahir atau dhahiruddalalah
adalah termasuk pembicaraan tentang lafadz ditinjau dari segi terang atau
tidaknya arti yang terkandung di dalamnya
. Menurut para ulama’ usul fiqh
atau wadlihuddalah
ialah lafadz yang menunjukkan kepada
ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadz itu sendiri,
tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadz tersebut. Dengan kata lain
dhohiruddalalah adalah lafadz
yang terang arti yang ditunjuk,
sehingga untuk sampai kepada arti
tersebut tidak perlu
adanya suatu bantuan di luar lafadz itu.
Dilihat dari
terangnya lafadz itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka dhahiruddalalah dibagi menjadi empat macam yaitu:
1.
Dhahir
Dhahir
ialah suatu lafadz yang jelas
dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal, tanpa memerlukan faktor lain di luar lafadz itu dan
mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan juga mungkin dimasukkan.
Contoh QS Al-Baqarah;275:
… Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…
Dhahir lafadz pada ayat di
atas menunjukkan kepada halalnya
jual beli dan haramnya riba, atau seperti firman Allah QS; Annisa’ 3:
… maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga atau empat QS.Annisa’:3
Dhahir lafadz pada ayat-ayat di atas menunjukkan kepada mengawini wanita-wanita yang disukai, dua, tiga atau empat .
Hukum
dhahir wajib diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu kecuali ada dalil
lain yang mentakwilkannya.
JIka dhahir berupa lafadz mutlak harus diamalkan menurut mutlaknya sampai ada dalil yang mentaqyidkan (
membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadz, ‘am, maka harus diamalkan menurut
keumumannya, sampai ada dalil yang
metakhsiskan ( mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut, atau
diamalkan menurut arti yang ditunjuki lafadz itu sampai dengan ada dalil yang memansukhkan.
Misalnya , pembatasan
terhadap kemutlakan kebolehan mengawini wanita yang terdapat
dalam firman Allah QS Annisa’: 24
…dan
dihalalkan bagi kamu kaum selain yang
tersebut itu demikian
Boleh
mempunyai istri dengan jumlah sebanyak-banyaknya empat orang sebagaimana QS;Annisa’:3 tsb di atas
. dan misalnya pula pengkhusussan terhadap keumuman kebolehan jual beli , yang terdapat dalam QS Al-Baqarah;275 di
atas dengan jual beli yang tidak
disertai penipuan. Missal; modal rp 1000, mengatakan rp 2000,-
2.Nash
Nash ialah suatu
lafadz yang tidak mungkin mengandung
pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadz itu sendiri mungkin dapat
ditakwilkan, misalnya QS;Al-Baqarah 275 tsb. Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Ayat itu menyatakan dengan tegas bahwa jual beli tidak sama dengan riba.
Dan seperti firman Allah
QS Annisa’ 3, ayat itu menyatakan dengan tegas, arti pembatasan jumlah istri ialah sebanyak-banyaknya empat
orang
Hukum nash ,
sebagaimana hukum dhahir, nash harus
diamalkan menurut arti yang ditunjuki oleh nash tersebut sampai ada dalil yang
mentakwilkan yaitu kalau lafadz itu itu berupa lafadz mutlak harus
diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang mentaqyidkan, dan kalau nash
itu berupa lafadz ‘am harus diamalkan
atas keumumannya sampai ada dalil yang mentakhsiskan atau diamalkan menurut
arti yang ditunjuki sampai dengan ada dalil yang memansukhkan. Contoh hokum
wasiat yang dianyatakan secara mutlak dalam QS Annisa’: 12.
…sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau
dan sesudah bayar hutangnya…
dalam ayat di atas ditegaskan yaitu bahwa wasiat dan hutang harus
didahulukan dari pada pembagian warisan. Warisan pada ayat di atas
dinyatakan secara mutlak.kemudian dibatasi sebanyak-banyaknya sepertiga harta
warisan, sebagaimana disabdakan Rasul saw: yang artinya : …(wasiat itu)
sepertiga ( harta warisan) dan seperti itu sudah banyak atau besar (HR Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Abbas ra). Sedangkan contoh nash yang berupa lafadz ‘am kemudian ditakhsiskan
oleh dalil lain, misalnya tentang keumuman masa iddah tiga kali quru’ bagi wanita yang ditalak
yang diterangkan dalam firman Allah AL-Baqarah 228:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu ) tiga
kali quru’ (suci)
Ditakhsiskan dengan masa iddah tiga
bulan bagi wanita yang ditalak belum pernah menstruasi atu sudah tidak menstruasi lagi dan masa
iddah sampai melahirkan
bagi wanita yang yang ditalak dalam keadaan hamil, seperti yang
diterangkan QS Attalak;4:
Dan perempuan-perempuan yang putus asa
dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan, dan begitu
pula perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka sampai melahirkan
kandungannya…
Demikian juga takhsis dengan tidak
adanya masa iddah bagi wanita yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, yang
ditegaskan dalam firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu
minta menyempurnakannya
3.Mufassar (Kurang
Tegas)
Mufassar ialah suatu lafadz yang
terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud ( dengan disusunnya) lafadz itu,
yang tidak mungkin ditakwilkan kepada yang lain akan tetapi dapat menerima nasakh ( penghapusan)
pada masa diutusnya Rasulullah saw. Mufassar dibedakan menjadi dua macam, yaitu
: 1) mufassar lidzatihi:lafadz yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain
untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.misalnya QS.Attaubah:36:
Dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya…
Dengan
adanya lafadz kaffah pada ayat di atas, meniadakan takhsis terhadap lafadz
‘am al-musyrikin . dengan demikian , dengan adanya lafadz itu sudah menjadi jelas arti yang dimaksudkan tanpa membutuhkan penjelasan
dari yang lain.. contoh
lain QS Annur:2:
2)
mufassar bighairihi, yaitu lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang
lain untuk terangnya petunjuk kepada
arti yang dimaksud.misal dalam lafadz mujmal
dalam QS Al-baqarah;43:
Lafadz asshalatu menurut bahasa berarti do’a, kemudian lafadz
itu digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih rinci, akan tetatpi karena
lafadz tersebut dikemukakan secara mujmal maka tidak cukup jelas arti yang
dimaksud, sehingga dibutuhkan penjelasan oleh hadis berikut:
Shalatlah kamu seperti yang kamu
melihat aku melakukan shalat (HR Bukhari).
Hukum mufassar, wajib mengamalkan arti
yang ditunjuki oleh mufassar, kecuali ada dalil yang shahih yang
memansukhkannya.
4.
Muhkam (lebih tegas)
Muhkam ialah lafadz yang terang
petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan ( dimansukhkan pada masa kerasulan
mUhammad saw. Tidak dimansuhkannya muhkam, karena hokum-hukum yang ditunjuki
merupakan hokum-hukum yang pokok dalam agama. Seperti :ibadah hanyalah
kepada Allah, keharusan iman kepada
utusan dan kitab-kitabnya, atau yang berkaitan dengan pekerjaan terpuji yang
tidak akan berubah karena perubahan keadaan, seperti berbuat baik kepada orang
tua, seperti harus berlaku adil, atau juga berkaitan dengan hokum furu’iyyah
yang dinyatakan berlaku untuk selama-lamanya, seperti hokum tidak boleh
menerima kesaksian orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang baik-baik berbuat zina tanpa
alat bukti yang sah), yang disebutkan dalam QS Annur:4 berikut :
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
selama-lamanya…
Hukum
muhkam.
Karena
muhkam tidak dapat menerima takwil dan tidak pula dimansukhkan, mka tidak ada
arti lain dari pada rti yang ditunjuki
kepada suatu makna yang sudah pasti.oleh karena itu wajib mengamalkan
muhkam ini.
TUGAS (
SMALL GROUP DISCUSION)
1.
KEMUKAKAN CONTOH MINIMAL1 ATAU 2
KASUS YANG AKTUAL YANG SAAT INI SAUDARA KETAHUI PERISTIWA /PERBUATAN YANG SAMA
DENGAN EMPAT MACAM BAGIAN MAKNA DHAHIR
2. DISKUSIKAN DI KELAS ( SHARING
IDEA)
No comments:
Post a Comment