Monday, December 10, 2012

hukum menggugurkan kandungan atau aborsi

ِِAborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh) hukumnya adalah haram. sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari terjadi perkhilafan(perbedaan pendapat) di antara u'lama'.  menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya adalah haram. sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص : 446 -447 دارالفكر

yang dinamakan bayi kembar

Bayi bisa dinamakan kembar yaitu jika jarak kelahiran antara bayi pertama dan bayi kedua tidak lebih dari minimal masa hamil. sedangkan jika jaraknya hingga enam bulan atau lebih maka titak dinamakan bayi kembar, karena masing-masing adalah dihasilkan dari kehamilan yang berbeda waktu.

Refrensi :

حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص :446 دارالفكر.

hukum mempelajari ilmu haidl

Permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka kaum wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang ada didalamnya, agar ibadah yang iya lakukan syah dan benar menurut syara'. untuk mengetahui hukum permsalahan tersebut tidak ada jalan lain kecuali mempelajarinya, baik itu mempelajarinya secara langsung kepada yang mengetahui atau dg cara membaca kitab-kitab yang membahas tentang haidl.
sedangkan ketentuan mempelajarinya adalah sebagai berikut :
1. fardhu 'ain bagi wanita yang telah baligh
setiap wanita wajib untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas, dan istihadoh. sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat syah dan batalnya suatu ibadah tiada lain adalah fardhu pula. sehingga wanita wajib mempelajari hal tersebut meskipun harus keluar rumah. dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh meng halanginya. akan tetapi jika mahrom atau suaminya mengetahui maka wajib bagi dia untuk membri tahu dan mengajarkannya, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah kluar rumah.
2. fardhu kifayah bagi laki-laki
mengingat pentingnya permasalahan haidl, nifas, dan istihadhoh, maka laki-laki juga mendapat kan hukum fadhu meskipun bukan fardhu'ain. karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliahnya adalah fardhu kifayah. hal ini untuk menegakkan agama dan untuk keperluan Ifta' (fatwa).
refrensi :
الشرقاوي الجزء الاول ص 148 الحرمين
الاء قناع بها مش  البجيرمي علي الخطيب الجزء الأول ص 367 دارالفكر

Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid



Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid
Menurt Imam Al-Ghozali memotong dan membuang anggota tubuh ketika dalam keadaan hadas besar/haid tidak diperbolehkan karena kelak di hari kiamat ia (anggota tubuh yg dibuang) akan kembali dan menagih atas perbuatannya, oleh karena itu sebaiknya anggota yg terlepas pada saat haid, disimpan dan dimandikan bareng pada waktu suci. Waullh a'llm.
Refrensi : kitab risalahtul mahaid.

hukum mencerai atau thalaq melalui sms

Bagaimana hukum thalaq melalui sms Bagaimana hukum thalaq melalui sms...? serta refrensinya


Telah dibahas dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH ( jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
Atau tidak ada niat namun pada waktu menulis mengucapkan apa yg ditulis dengan lafadz yg shoreh (khusus talak, seperti kamu saya cerai)
“ refrensi fathul mu’in hal 20 juz 4 ctkn dar-fkr “.

Sunday, December 9, 2012

apa perbedaan mandub, mustahab, tatowwuk dan sunnah



Mandub, Mustahab, tatowwuk dan sunnah itu ada perbedaanya apa tidak? misal dalam penggunaan atau yg lainya.
Menurut mayoritas ulama’ antara mandub, mustahab, tatowwuk dan sunnah adalah kata yg bermakna sama. Namun menurut Imam Qodli Husen, Sunnah adalah sesuatu hal yg selalu di lakukan oleh Nabi, Mustahab adalah sesuatu hal yg hanya dilakukan Nabi hanya satu atau dua kali, tatowuk adalah hal yg tidk pernah di lakukan oleh Nabi dan dibiasakan oleh manusia, sedang mandub lebih umum dari ketiganya.   Jam 'ul jwami' hal : 89-90 juz 1

Thursday, December 6, 2012

hukum alkohol yang ada dalam parfum



Kalau alkhol murni itu termasuk khomr apa gak? Saya pernah baca :  fiqih keseharian Gus Mus. dirbrik itu Gus Mus sendiri belum tau jawabanya, karena pada tape kadar alkholnya lebih tinggi daripda bir. tapi tape halal & bir haram.
Penjelasan :
Alkohol dalam fiqih Islami whbh zuhail dan madhd al ba'ah boleh jika kadarnya haya sekedar kadar untk memprbaiki komposisi (kodru islah) jika yg murni jelas haram.
Sedangkan badek (air tpe) walaupn kdar alkoholnya lebih bnayak namn ulama’ sepakat halal sebab menurt ahli hubrah (pakar masalah alkhol) air tpe tidak memabkkan.
Trus kenapa alkohol kok diharamkan? apkah yg memabukan alkohol?/prosentase alkohol tersebut yg menentukan?/ alkohol dicampur zat" tertentu?
Sebab ada yg bilang, minyak wangi yg ada alkhlnya itu najis, sedangkan tape nggak najis? padahal kadarnya lebih besar daripda Bir.
Kalau alkohol murni jelas memabukakan dan setiap hal yg cair yg memabukkan hukumnya najis. kalau ada barang yang tercampur alkohol tidak mesti najs. Tergantung kadar yg dipakai. minyak wangi kadar yg di gunakn haya skedar minyk dapat keluar mka hukumny dimakfu.
walaupun air tape kadar alkoholnya lebih tinggi akantetapi tidak sama dengan alkohol yg digunkn untk dibuat minuman keras.karena alkhol pada tape tidak memabukkan maka hukumnya tidak najis.

Monday, November 26, 2012

hukum wanita menutup muka atau wajah


Kasifah.51: wa aurotul mar'ati wal amati indal ajanibi jamiul badani hattal wajhi wal kafaini walau indal amnil fitnati
kterangan yg sama ada di taqrib,tausyih, mirqotus su'udit. gimana kang?
maksud dari qoul tersebut yaitu, aurat wanita dihadapan lelaki seluruh badan, termasuk wajah. tapi jika  kita telusuri dalam beberapa refrensi ternyta sbenarnya wajah tidak termasuk aurat akan tetapi karena fitnah tidak dapat dihindari maka wanita harus menutp wajahnya.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

hukum mandi wajib jika anggota badan terkena lem



Ada orang mandi besar, setelah itu dia tau kalaw tangannya terkena lem, shingga air tidak bisa basahi kulit. Apakah wajib mandi lagi?
jawab:
Hukumnya tidak wajib mandi lagi, namun kewajibannya hanyalah membasahi anggota yg terkena lem setelah dibersihkan. Waullh a'lam.
Ta'birnya kitab apa ya? kalaw sawir/musyawarah bersama teman-teman gak ada ta'birnya gak laku.. terima kasih.
Kita samakan dengan masalah orang junub kmudian mandi dapat separo kemudian tidur, maka setelah bangun tidur tidak perlu mandi lagi, cukup meneruskan anggota yg belum terbasahi air. kuncinnya mualah itu tidak wajib dalam mandi. refrensi fatal mu’in-juz awal