hukum mencerai atau thalaq melalui sms
Bagaimana hukum thalaq melalui sms...? serta
refrensinya
Telah dibahas
dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH (
jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
“ refrensi
fathul mu’in hal 20 juz 4 ctkn dar-fkr “.
No comments:
Post a Comment