Sunday, December 9, 2012
apa perbedaan mandub, mustahab, tatowwuk dan sunnah
Thursday, December 6, 2012
hukum alkohol yang ada dalam parfum
Kalau alkhol murni itu termasuk khomr apa gak? Saya pernah baca
: fiqih keseharian Gus Mus. dirbrik itu Gus
Mus sendiri belum tau jawabanya, karena pada tape kadar alkholnya lebih tinggi
daripda bir. tapi tape halal & bir haram.
Penjelasan :
Alkohol dalam fiqih Islami whbh zuhail dan madhd al ba'ah boleh
jika kadarnya haya sekedar kadar untk memprbaiki komposisi (kodru islah) jika
yg murni jelas haram.
Sedangkan badek (air tpe) walaupn kdar alkoholnya lebih bnayak namn ulama’ sepakat halal sebab menurt ahli hubrah (pakar masalah alkhol) air tpe tidak memabkkan.
Sedangkan badek (air tpe) walaupn kdar alkoholnya lebih bnayak namn ulama’ sepakat halal sebab menurt ahli hubrah (pakar masalah alkhol) air tpe tidak memabkkan.
Trus kenapa alkohol kok diharamkan? apkah yg memabukan alkohol?/prosentase alkohol tersebut yg menentukan?/ alkohol dicampur zat" tertentu?
Sebab ada yg bilang, minyak wangi yg ada alkhlnya itu najis,
sedangkan tape nggak najis? padahal kadarnya lebih besar daripda Bir.
Kalau alkohol murni jelas memabukakan dan setiap hal yg cair
yg memabukkan hukumnya najis. kalau ada barang yang tercampur alkohol tidak
mesti najs. Tergantung kadar yg dipakai. minyak wangi kadar yg di gunakn haya
skedar minyk dapat keluar mka hukumny dimakfu.
walaupun air tape kadar alkoholnya lebih tinggi akantetapi tidak sama dengan alkohol yg digunkn untk dibuat minuman keras.karena alkhol pada tape tidak memabukkan maka hukumnya tidak najis.
walaupun air tape kadar alkoholnya lebih tinggi akantetapi tidak sama dengan alkohol yg digunkn untk dibuat minuman keras.karena alkhol pada tape tidak memabukkan maka hukumnya tidak najis.
Monday, November 26, 2012
hukum wanita menutup muka atau wajah
Kasifah.51: wa aurotul mar'ati wal amati indal ajanibi jamiul
badani hattal wajhi wal kafaini walau indal amnil fitnati
kterangan yg sama ada di taqrib,tausyih, mirqotus su'udit.
gimana kang?
maksud dari qoul tersebut yaitu, aurat wanita dihadapan lelaki seluruh
badan, termasuk wajah. tapi jika kita telusuri
dalam beberapa refrensi ternyta sbenarnya wajah tidak termasuk aurat akan
tetapi karena fitnah tidak dapat dihindari maka wanita harus menutp wajahnya.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.
hukum mandi wajib jika anggota badan terkena lem
Ada orang mandi besar, setelah itu dia tau kalaw tangannya terkena lem, shingga air tidak bisa basahi kulit. Apakah wajib mandi lagi?
jawab:
Hukumnya tidak wajib mandi lagi, namun kewajibannya hanyalah
membasahi anggota yg terkena lem setelah dibersihkan. Waullh a'lam.
Ta'birnya kitab apa ya? kalaw sawir/musyawarah bersama teman-teman
gak ada ta'birnya gak laku.. terima
kasih.
Kita samakan dengan masalah orang junub kmudian mandi dapat separo
kemudian tidur, maka setelah bangun tidur tidak perlu mandi lagi, cukup
meneruskan anggota yg belum terbasahi air. kuncinnya mualah itu tidak wajib dalam
mandi. refrensi fatal mu’in-juz awal
kapan waktunya aqiqoh
Apakah aqiqoh itu ditentukan waktunya? misal ketika anak berumur
40 hri, dan bgaimna status anak yg meninggal dunia ketika baru dilahirkan tapi orang
tua ank itu tidak mampu untuk mengaqiqohi Anaknya, Saya pernah denger kalau anak
bayi meninggal tapi belum diaqiqohi kelak dia tidak dapat mengenali orang tuanya,
apa bener begitu???
Jawab :
Waktu disunhkannya mengaqiqihi anak adalah mulai sang anak dilahirkan
sampai baligh. dan bila setelah baligh anak belum diaqiqahi maka kesunahan ortu
mengaqhi anak gugur. Namun disunahkan bagi anak untuk aqiqh dengan hartanya sendri.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
Waktunya aqiqah
Apakah aqiqoh itu ditentukan waktunya?
misal ketika anak berumur
40 hri, dan bgaimna status anak yg meninggal dunia ketika baru dilahirkan tapi orang
tua ank itu tidak mampu untuk mengaqiqohi Anaknya, Saya pernah denger kalau anak
bayi meninggal tapi belum diaqiqohi kelak dia tidak dapat mengenali orang tuanya,
apa bener begitu???.
Jawab :
Waktu disunhkannya mengaqiqihi anak adalah mulai sang anak dilahirkan
sampai baligh. dan bila setelah baligh anak belum diaqiqahi maka kesunahan ortu
mengaqhi anak gugur. Namun disunahkan bagi anak untuk aqiqh dengan hartanya sendri.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
Sedang seorang anak yg mati belum diaqiqahi tetap sunnah untuk diaqiqhi selama anak belum baligh.
Sedang keterangan mengenai anak yg tidak diaqiqahi tidak dapat bertemu orang tuanya tidak benar. Namun ada satu keterangan dari Imam hanbali bahwa anak tidak dapat memberi pertolngan pada orangtuanya di hari kiamat.
Subscribe to:
Posts (Atom)