Kasifah.51: wa aurotul mar'ati wal amati indal ajanibi jamiul
badani hattal wajhi wal kafaini walau indal amnil fitnati
kterangan yg sama ada di taqrib,tausyih, mirqotus su'udit.
gimana kang?
maksud dari qoul tersebut yaitu, aurat wanita dihadapan lelaki seluruh
badan, termasuk wajah. tapi jika kita telusuri
dalam beberapa refrensi ternyta sbenarnya wajah tidak termasuk aurat akan
tetapi karena fitnah tidak dapat dihindari maka wanita harus menutp wajahnya.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.
Hal ini tidak hanya dalam madzhab safi'ah tetapi juga hanafiah, dalam kitab darul muhtar dikatakan bahwa kewjiban menutup wajah bukan karena wajah itu adalah aurat tapi karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.