Friday, March 22, 2013
swadaya masyarakat
Pemandangan yang sangat menakjubkan terjadi ketika swadaya masyarakat dalam rangka membangun jembatan yang roboh di jl. pramuka taman asri baradatu waykanan lampung, terlihat ratusan Santri PPDH Rela berbondong-bondong untuk ikut menyumbangkan uang jajan mereka dalam rangka membangun jembatan tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat di desa tersebut sangatlah sosialis, saling membatu, kompak dan suka gotong royong.

Tuesday, January 29, 2013
ISTIHSAN ,ISTISHLAH DAN MASLAHAT MURSALAH SEBAGAI SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM
ISTIHSAN ,ISTISHLAH
DAN MASLAHAT MURSALAH
SEBAGAI
SUATU METODE ISTIMBAT HUKUM
A.
PENGERTIAN ISTIHSAN
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau
mencari yang baik. Menurut istilah ulama’ ushul fiqh,, ialah meninggalkan hukum
yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan pada
suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (
menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada dalil
syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil syara’ yang terakhir
disebut sandaran istihsan.
Sebagaimana disebutkan Al-Syatibi
mengakui kaidah istihsan menurut Imam Malik berdasarkan kepada teori
mengutamakan realisasi tujuan syari’at. ( Al-Syatibi dalam Iskandar
Usman; 1994; 20). Hal itu menunjukkan bahwa istihsan sebagaimana akan terlihat
dari definisi yang diberikan oleh golongan Malikiyyah, dasarnya adalah mengutamakan
tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya-bahaya
secara khusus sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya itu, karena
kalau tetap dipertahankan asal dalil
umum maka akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh
dalil umum itu.padahal tujuan itu harus terlaksana seoptimal mungkin.
Dalil umum melarang melihat aurat
seseorang , akan tetapi bila dalil umum ini tetap diperlakukan sampai melarang
melihat aurat seseorang dalam pengobatan, maka hal itu akan mengakibatkan
hilangnya maslahat yang ingin diwujudkan oleh dalil itu, karena dalil umum itu
ingin memelihara kemaslahatan tahshiniyyat ( pelengkap).yakni kemaslahatan-kemaslahatan
manusia dalam hidup yang terdiri atas dloruriyyat
( pokok), hajjiyyat ( kebutuhan ), dan tahshiniyyat (
pelengkap). Larangan dalam melihat dalam pengobatan menghilangkan
kemaslahatan yang pokok ( dloruriyyat), karena dengan tidak mengadakan
pengobatan akan mengakibatkan kematian atau hilangnya salah satu anggota badan
atau hilang manfaatnya. Dasar memelihara jiwa adalah pokok, sedangkan
memelihara pandangan adalah pelengkap bagi yang pokok, maka pelengkap itu tidak
perlu dipertahankan.
Dalil umum juga yang melarang ketidakpastian ( al-gharar)
dalam jual beli dan dalam mu’amalah-mu’amalah lain, bila dalil itu diperlakukan
secara umum tanpa memandang apa yang dikehendakinya, lantas kita melarang al-gharar
secara keseluruhan, maka hal itu akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat
yang dikehendaki oleh dalil umum itu. Padahal memelihara tujuan dalil itu
adalah wajib. Hukum ashal jual beli adalah pokok, sedangkan larangan ghoror
adalah pelengkap. Kalau disyaratkan tidak boleh ada al-gharar secara
keseluruhan maka akan tertutuplah pintu jual beli. Padahal jual beli itu masalah yang paling pokok.
Dalil yang memerintahkan menegakkan shalat
dengan keumumannya menujukkan wajib disempurnakan rukun-rukun dan
syarat-syaratnya dalam setiap keadaan. Apabila dalil umum itu tetap
dipertahankan tanpa memperhatikan tujuan pelaksanaan shalat itu pada keadaan orang sakit yang tidak mampu melaksanakan
rukun-rukun dan syarat-syaratnya secara sempurna, maka akan mengakibatkan
luputnya maslahat yang ingin diwujudkan dengan dalil umum itu. Shalat adalah
pokok, sedangkan menyempurnakan rukun-rukun adalah pelengkap bagi yang
pokok itu. Apabila perintah menyempurnakan rukun-rukun itu dapat
mengakibatkan tidak terlaksananya shalat
atau terlaksananya shalat dalam keadaan
yang sangat sukar, maka pelengkap itu tidak perlu diperhatikan. Dan
orang “lemah” boleh shalat dengan cara yang mudah dilakukannya sejauh
dibolehkan oleh rukhshoh (keringanan) dalam rangka memelihara dasar
maslahat yang pokok.
Contoh-contoh lain dalam istihsan
madzhab Maliki seperti mengharamkan benda-benda najis untuk
menjaga kehormatan dan wibawa serta memelihara adat kebiasaan yang baik.
Maka kesimpulannya istihsan di sini adalah berpegang pada kemaslahatan khusus
dalam berhadapan dengan dalil umum (kully) . maksudnya
adalah mendahulukan maslahat dari pada
qiyas. Jadi istihsan dalam ushul fiqh Maliki adalah istihsan yang merupakan pengecualian dari dalil umum,
sedangkan istihsan dengan qiyas khafi tidak dikenal dalam ushul fiqh maliki. Dengan demikian istihsan bukanlah berarti
menetapkan hukum sesuai dengan kehendak syara’ yang diketahui secara utuh dalam
contoh-contoh ketetapan syara’. Seperti masalah-masalah yang oleh qiyas dikehendaki suatu hukum, akan
tetapi bila masalah itu ditetapkan
hukumnya dengan qiyas akan mengakibatkan
lenyapnya maslahat dari sudut lain atau mengakibatkan timbulnya kerusakan. Hal
ini banyak terjadi pada hukum ashal yang dloruriyyat dengan hajjiyyat dan hajjiyyat dengan tahshiniyyat . memperlakukan
qiyas secara mutlak dalam masalah dloruriyyat
mengakibatkan timbulnya kesulitan
dan kesukaran pada beberapa masalah, maka dalam hal-hal yang menimbulkan
kesukaran tidak diterapkan qiyas, demikian juga hajjiyyat dan tahshiniyyat
.
Untuk lebih jelasnya tentang
pengertian istihsan , maka berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi
yang dikemukakan oleh para ulama’ Maliki sbb:
a)
Menurut Ibnu Al-
‘Arabi, istihsan adalah meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengecualian
atau memberikan rukhshoh karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal
b)
Gol. Hanafiyyah,
istihsan adalah beramal dengan salah
satu dari dua dalil yang paling kuat,
berpegang kepada dalil umum apabila dalil itu bias terus berlaku dan berpegang kepada qiyas itu berlaku umum
c)
Al-syafi’I,
istihsan adalah menetapkan hukum syara’
berdasarkan hawa nafsu . siapa yang berhujjah
dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’
berdasarkan keinginan hawa nafsunya , sedang yang berhak menetapkan hukum
syara’ hanyalah Allah SWT. Dalam buku risalah ushuliyyah disebutkan : “ perumpamaan orang yang
melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat menghadap ke
suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Kiblat / Ka’bah,
tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah Ka’bah
itu.
Perbedaanya istihsan dengan qiyas adalah: pada qiyas ada
dua peristiwa sedangkan pada istihsan hanya ada satu peristiwa
B. MACAM-MACAM ISTIHSAN
1)
Istihsan dengan
maslahat. Menurut madzhab Hanafi, bila
seorang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwakafkannya
adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dsb. Yang
penting dapat dimanfaatkan tanah wakaf tersebut
2)
Istihsan dengan urf, Sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang,
burung gagak dsb adalah suci dan halal diminum. Menurut qiyas jaly sisa minuman
binatang buas , seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum
karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu
diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya,
sehingga air liurnya masuk ketempat minuman. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang
buas. Berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahandari qiyas jali
ke qiyas khafi disebut istihsan
C. KEHUJJAHAN ISTIHSAN
Sebagaimana
dijelaskan, fikih Maliki merupakan fikih yang sangat memperhatikan
kaidah-kaidah umum dan dasar-dasar yang
universal. Karena itu ditetapkan kehujjahannya sbb:
1)
Kaidah
istihsan dalam hubungannya dengan dalil
fikih merupakan suatu kaidah yang qath’i
yang diambil pengertiannya dari
sejumlah dalil nas yang saling dukung-mendukung kepada suatu pengertian yang
memberi faedah qath’I, oleh karena itu
kaidah istihsan merupakan kaidah umum
yang ditarik secara induksi pada tingkat umum yang ditarik dari lafadz itu, diterapkan kepada setiap peristiwa yang
ada relevansinya dan ditetapkan hukumnya dengan memasukkannya ke dalam kategori
obyek yang umum itu, jika peristiwa itu merupakan masalah khusus
2)
Dalil-dalil syara’ yang secara kolektif memberi faedah qath’I
yang dijadikan sebagai kaidah
istihsan yang idbenarkan oleh al-syar’i. contoh-contoh serupa itu menurut
Al-Syatibi, banyak terdapat di dalam
Islam. Seperti berutang ( meminjam uang), pada dasarnya adalah riba, karena
utang itu adalah menukar uang dengan uang sampai ajal ( tempo) yang
disepakati bersama. Tetapi pinjaman itu dibolehkan karena bermanfaat dandapat
membantu orang yang membutuhkan. Kalau pinjam-meminjam itu tetap dilarang
sesuai dengan hokum dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan dengan hokum
dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan menghalangi asas tolong menolong
dengan cara ini. Demikian juga jamak shalat magrib dengan Isyak karena ada
masyaqqat ( kesukaran ) dalam perjalanan musafir
D. HUBUNGAN ISTIHSAN DENGAN ISTISHLAH
Istislah
adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nas dan ijmak dengan
mendasarkan pada pemeliharaan al-maslahat al-mursalat . Al-maslahat
al-mursalat adalah maslahat yang
tidak disebutkan dengan nas tertentu akan tetapi sejalan dengan kehendak
syara’. Secara definitive , al-maslahat al-mursalat dapat diartikan
dengan sesuatu yang tidak ada dalil khusus yang mengakui dan tidak pula yang
membatalkannya, namun keras dugaan apabila ia diterapkan akan dapat memelihara
kebutuhan-kebutuhan pokok seperti memelihara agama, jiwa keturunan, akal dan
harta, dan dapat menghilangkan kesulitan.
Sebagian ulama’ ada yang berpendapat
bahwa maslahat mursalat ialah kemaslahatanyang tidak disinggung oleh syara’
dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau
meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang
besar atau kemaslahatan. Maslahat mursalat di sini disebut juga maslahat mutlak,
karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi
pembentukan hukum dengan cara maslahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak
kemudlorotan dan kerusakan bagi manusia. Oleh karena memelihara kebutuhan-kebutuhan pokok dan
menghindarkan kesempitan itu menjadi tujuan syari’at, maka al-maslahat
al-mursalat termasuk tujuan syariat
secara umum. Setiap yang dapat memelihara dan mewujudkan tujuan tersebut dapat dilakukan sejauh tidak
bertentangan dengan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Hukum yang dite dengan istislah adalah seperti pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang
dilakukan oleh Usman ibn Affan, khalifah ketiga.hal itu tidak dijelaskan oleh
nas dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahat yang sejalan dengan kehendak
syarak untuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang
Al-Qur’an.
Dasar Hukum maslahat mursalah adalah:
a)
Persoalan yang dihadapi manusia selalu berkembang , demikian pula kepentingan
hidupnya
b)
Sebenarnya para sahabat , tabi’in , tabi’ut-tabi’in dan
para ulama’ yang dating sesudahnya telah melaksanakannya sehingga mereka dapat
segera menetapkan hokum sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu.
Missal Abu Bakar telah mengumpulkan Al-Qur’an, Umar telah menetapkan talak yang dijatuhkan tiga kali
sekaligus jatuh tiga, padahal pad amasa Rasul hanya jatuhsatu, khalifah Usman
telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an dalam satu mushaf dan khalifah Ali telah menghukum baker
hidup golonganSyi’ah Radidhah yang memberontak, kemudian diikuti para ulama’
yangdatang sesudahnya.
Obyek maslahat mursalat
yaitu hokum dalam bidang mu’amalat dan semacamnya, sedang dalam soal-soal
ibadah adalah hakAllah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup
mengetahui dengan lengkap hikmat ibadat.
Perbedaan
istihsan dengan istislah adalah bahwa istihsan berarti beramal dengan
maslahat ketika berhadapan dengan dalil
umum atau qiyas, sedangkan pada istislah tidak ada dalil umum atau qiyas yang dikecualikan
dengan maslahat. Artinya , kalau istihsan berarti ada dalil- yaitu dalil umum
atau qiyas-yang dikecualikan dengan maslahat, sedangkan pada istislah tidak ada
dalil yang dikecualikan dengan maslahat,
akan tetapi bersifat mutlak
Dari
uraian di atas jelaslah bahwa istihsan dan istislah, merupakan cara-cara
istimbat hukum yang berdiri sendiri yang kedua-duanya ditemui dalam ushul fiqh
Maliki, tetapi bila diperhatikan macam-macam istihsan sebagaimana yang telah
dijelaskan tersebut di atas ,maka dapat
disimpulkan bahwa istihsan lebih umum daripada
istislah, karena almaslahat-mursalah satu macam dari dasar istihsan.
Sebab istihsan selain beramal dengan al-maslahat mursalat jug aberamal dengan
ijmak, urf , sedangkan istihsan hanya didasarkan kepada almaslahat almursalat
saja.
PERIODISASI USHUL FIQH DAN SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI JUMHUR ULAMA’
PERIODISASI USHUL FIQH
DAN SUMBER HUKUM ISLAM YANG
DISEPAKATI JUMHUR ULAMA’
A. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas, bahwa ilmu ushul fiqh, adalah kaidah-kaidah yang
digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara’ tentang perbuatan
dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum
tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad.
Di antara pereodisasi sumber hukum Islam adalah :
1)
Masa Rasulullah SAW, sumber hukum Islam
yang digunakan hanyalah Al-Qur’an dan As-sunnah (
Al-Hadis). Pada masa itu kita temui di
antara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad ,
misalnya: beliau melakukan qiyas terhadap peristiwa yang dialami oleh Umar bin
khattab ra, sbb :
صَنَعْتُ الْيَوْمَ ياَ رَ سُوْلَ
اللَّهِ أَمْراً عَظِيْماً قَبَّلْتُ وَ أَناَ صاَ ءِـمٌ, فَقاَلَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ صَلّىَ اللَّهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ أَ رَ أَيْتَ لَوْ
تَمَضْمَضْتَ بِماَءٍ وَ أَ نْتَ صاَ ءِـمٌ ,فَقُـلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
فَقاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ
صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :
فَـصُمْ.
Wahai Rasulullah , hari ini saya telah
memperbuat suatu perkara yang besar, saya mencium isteri saya, padahal saya
sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: Bagaimana pendapatmu,
seandainya kamu berkumur-kumur dengan air di kala kamu sedang berpuasa ? lalu
saya menjawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasul saw
bersabda: Maka tetaplah kamu berpuasa .
Juga
seperti hadis Rasulullah saw berikut ini :
لَوْلاَ
أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتىِ لَأَمَرْتَهُمْ باِ السِّواَكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ ( رواه أ بو داود عن
زيد بن خالد الجهينى)
Seandainya
tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka
bersiwak ( bersikat gigi) sertiap akan melakukan shalat ( HR
Abu dawud dari Zaed bin Khalid Al-Juhanny)
Diterangkan
oleh Muhammad Ali As-Sayis, bahwa hadis tersebut menunjukkan kepada kita adanya
pilihan Rasulullah saw terhadap salah satu urusan, karena untuk menjaga
kemaslahatan umatnya. Seandainya beliau tidak diperbolehkan melakukan ijtihad,
hal itu tidak akan terjadi.
2) Masa sahabat ; pada masa ini , dari
penelitian sebagian para ulama’ terhadap berbagai peristiwa hidup Rasulullah,
berkesimpulan bahwa beliau biasa
melakukan ijtihad dan memberi fatwa berdasarkan pendapatnya pribadi tanpa
wahyu, terutama dalam hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan persoalan
hukum. Kesimpulan tersebut , sesuai dengan sabda beliau :
اِنّىِ
اِنَّماَ أَقْضِىْ بَيْنَكُمْ بِرأْيِى فِيْمَا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيّىَ فِيْهِ
Sugguh saya memberi keputusan di
antara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan wahyu
kepadaku (HR Abu dawud dari Ummi Salamah).
Rasulullah
sebagai seorang manusia juga sebagaimana
manusia biasa pada umumnya-maka hasil ijtihadnya bisa benar dan bisa salah,
sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, beliau bersabda :
اِنَّماَ أَناَ بشَرٌ فَماَ
حَدَثْتُكُمْ عَنِ اللَّهِ فَهُوَ حَقٌّ, وَماَ قُلْتُ فِيْهِ مِنْ قِبَلِ نَفْسِى
فَاِ نَّماَ أَنا
َ بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَ أُصِيْبُ
Saya tidak lain
adalah seorang manusia juga, maka segala yang saya katakan kepadamu yang
berasal dari Allah adalah benar, dan segala yang saya katakan dari diri saya
sendiri, karena tidak lain saya juga manusia, bisa salah bisa benar. ( Ijtihad Rasul,
hal;52-53)
Jadi
sumber hukum yang dipakai pada masa sahabat adalah Al-Qur’an, As-sunnah/hadis,
dan ijtihad Rasul sekalipun belum dibukukan. Hanya saja jika hasil ijtihad beliau salah, Allah menurunkan wahyu
yang tidak membenarkan hasil ijtihad beliau dan menunjukkan kepada yang benar.
Sebagai contoh hasil ijtihad beliau tentang tindakan yang diambil terhadap
tawanan perang Badar. Dalam hal ini beliau menanyakan terlebih dahulu kepada
para sahabatnya. Menurut Abu Bakar agar
mereka ( para tawanan perang Badar) dibebaskan dengan membayar tebusan.
Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah
mendustakan dan mengusir Rasulullah saw dari Makkah.dari dua pedapat tersebut,
beliau memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur’an yang tidak
membenarkan pilihan beliau tersebut dan menunjukkan kepada yang benar , yakni:
QS.Al-Anfal;67 yang artinya : tidak patut seorang Nabi mempunyai tawanan
sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.kamu menghendaki harta benda
duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat ( untukmu). Dan Allah
Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana .
Jika terhadap
hasil ijtihad Rasulullah saw tersebut, tidak diturunkan wahyu yang tidak
membenarkan dan menunjukkan kepada yang benar berarti hasil ijtihad beliau itu
benar, dan sudah barang tentu termasuk ke dalam kandungan pengertian As-Sunnah
(Al-hadis)
3) Masa tabi’in .Tabi’in (
pengikut sahabat Nabi). sumber hukum Islam yang disepakati dan dipakai rujukan
waktu itu adalah Al-Qur’an , Hadis, dalil-daliI ijtihad ( yang pembukuannnya
oleh Malik Al-Muwattok) , Imam Syafi’i (Al-Umm) dan pada waktu itu definisi
fiqh berbeda-beda sesuai dengan keinginan mujtahid fiqh waktu itu ( tentunya
tetap sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis).
Kegiatan ijtihad waktu itu bukan saja dilakukan oleh beliau sendiri,
melainkan beliau juga memberi ijin kepada para sahabatnya untuk melakukan
ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau dalam menghadapi suatu persoalan
yang belum ada ketentuan hukumnya dalam
Al-Qur’an dan As-sunnah, sebagaimana yang terjadi ketika beliau mengutus Mu’adz
bin Jabal ke Yaman, yang diterangkan dalam hadis sebagai berikut:
كَيْفَ تَقْضِي اِذاَ عَرَضَ لَكَ
قَضاَءٌ ؟ قاَلَ : أَقْضِي بِكِتاَبِ اللَّهِ, قاَ لَ: فاَ ِنْ لَمْ تَجِدْ
فىِ كِتاَبِ
اللَّهِ ؟ قاَلَ : فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ , قاَلَ: فاَ ِنْ لَمْ تَجِدْ فىِ سُنَّةِ
رَسُوْلِ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ وَلاَ فىِ كِتاَبِ اللَّهِ ؟ ,
قاَلَ: : أَ جْتَهِدُ رَأْيِى وَلآ
أَلُواْ فَضَرَبَ
رَسُوْلِ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَدْرَهُ وَ قاَلَ :
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِماَ يَرْضىَ رَسُوْلِ اللَّهِ ( رواه أ بو داود)
Rasulullah saw
bertanya: bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia
menjawab : saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau
bertanya lagi. Jika tidak kamu dapati (hokum itu) dalam kitab Allah? Ia
menjawab: maka dengan sunnah Rasulullah saw. Beliau bertanya: jika tidak kamu
dapati dalam sunnah Rasulullah saw juga dalam Kitab Allah? Ia menjawab: saya
akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak
akan lengah.Kemudian Rasul saw menepuk dadanya dan bersabda: segala puji
bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah saw yang diridlai
oleh Rasululah . (HR
Abu Daud)
Bahkan
beliau pernah memerintahkan Amr bin ‘Ash untuk memberi keputusan terhadap suatu
perkara, padahal beliau di hadapannya. Atas perintah itu, lalu Amr bertanya
kepada beliau seperti berikut ini:
أَاَجْتَهِدُ
وَ أَنْتَ حاَ ضِرٌ ؟ قاَلَ : نَعَمْ, اِنْ أَصَبْتَ فَلَكَ أَجْراَنِ, وَ اِنْ
أَخْطَأْتَ فَلَكَ أَجْرٌ
Apakah saya
berijtihad, sedangkan anda di sini? Beliau menjawab: Ya, jika kamu benar maka
kamu mendapat dua pahala dan jika kamu salah maka kamu mendapat satu pahala .
Sebagai
contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat , yakni ijtihad yang dilakukan oleh
Ammar bin Yasir,sebagai berikut:saya telah berjunub dan tidak mendapatkan
air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat.lalu
hal itu saya sampaikan kepada Nabi saw. Maka
beliau bersabda: sesungguhnya cukup kamu melakukan begini: Nabi menepuk
tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke
wajahnya dan dua telapak tangannya. (HR.Bukhari dan Muslim)
Pada
hadis di atas , Ammar bin Yasir mengqiyaskan debu dengan air untuk mandi dalam
menghilangkan junubnya, sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak
mendapatkan air itu, dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun
hasil ijtihadnya ini tidak dibenarkan oleh Rasulullah saw.
Hasil
ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum atau tidak
mempunyai kekuatan yang dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil
ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasul saw dan tidak
diturunkan wahyu yang tidak membenarkannya
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasul
saw maupun oleh para sahabatnya pada masa ini tidak merupakan sumber hukum,
karena keberadaan atau berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu, akan
tetapi dengan adanya kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai
hikmah yang besar, karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para
ulama dari generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi
berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasul saw atau yang tidak
didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
Friday, January 25, 2013
konsep ushul fiqih
KONSEP USHUL FIQH
A. Pengertian Ushul Fiqh sebagai Istimbat Hukum Islam Pengertian ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata ushul dan kata fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’ah. Dilihat dari tata bahasa Arab , rangkaian kata ushul dan kata fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim berikut ini:
أَ صْلُ وُ جُوْبِ الزَّ كاَةِ الْكِتَابُ أي الدَّ لِيْلُ عَلىَ وُجُوْ بِهاَ. الكِتاَبُ : قاَلَ اللَّهُ تَعاَلىَ.......... وَأ تُوا الزَّكاَةَ...
Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah ta’ala berfirman :…dan tunaikanlah zakat. Dan dapat pula berarti kaidah kulliyyah, yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari aturan / ketentuan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram: Allah ta’ala berfirman :”diharamkan bagimu ( memakan) bangkai …” Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh. Fiqh itu sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu . sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh sayyid Al-Jurjany , pengertian fiqh yaitu:
العِلْمُ باِ الاَ حْكاَمِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِ لَّتِهاَ التَّفّْصِيْلِـيََّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat:
... وَ أَ قِيْمُوْا الصَّلاَةَ ...
Atau seperti sabda Rasulullah saw berikut ini:
اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ ( رواه البخارى و مسلم عن جا بر بن عبد الله)
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr ( benda-benda yang memabukkan) HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah Hadis tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamr. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian ushul fiqh, sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama’ ahli ushul fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahab Khallaf memberi pengertian il,u ushul fiqh dengan :ilmu tentang kaidah-kaidah ( aturan-aturan/ketentuan-ketentuan ) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’, sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai berikut: Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya dengan memberi illat ( alasan-alasan) yang dijadikan dasar oleh syara’; oleh karena itu ilmu ushul fiqh juga dikatakan :
مَجْمُوْعَةُ القَواَعِدِ الَّتىِ تُبَيِِّّنُ لِلْفَقِيْهِ طُرُقَ اِسْتِخْراَجِ الاَحْكاَمِ مِنَ الاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih ( ahli hukum Islam ) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.Berangkat dari beberapa pengertian ushul fiqh maupun fiqh seperti tersebut di atas ulama’ ushul menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa arab itu dapat dipahami dengan baik dan sempurna. Untuk itu mereka telah menciptakan beberapa kaidah lughawiyyah untuk dapat memahami nash atau dalil agar hukum-hukum dapat dipetik dari dalil yang menjadi pegangan hukum tersebut. Seseorang yang mau mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya haruslah lebih dahulu mempelajari apa yang dinamakan
طُرُقُ الاِسْتِنْبَطِ
artinya cara atau methode mengeluarkan hukum dari dalilnya. Istimbath menurut bahasa ialah mengeluarkan, seperti dalam ucapan berikut ini:
اِسْتِخْراَجُ الْماَءِ مِنَ الْعَيْنِ
( mengeluarkan /mengambil) air dari mata air.. sedang menurut iastilah adalah:
اِسْتِخْراَجُ المَعاَنِ مِنَ النُّصُوْصِ بِفَرْطِ الذِّ هْنِ وَ قُوَّةِ القَرِيْحَةِ
Mengeluarkan makna-makna dari nash ( yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan ( potensi) naluriah. , karena nash itu sendiri ada yang berbentuk lafdziyyah (bahasa) dan ada yang berupa maknawiyyah (bukan bahasa) seperti istihsan, maslahat mursalah, sadz-dz=adzari’ah dan sebagainya.
A. Pengertian Ushul Fiqh sebagai Istimbat Hukum Islam Pengertian ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata ushul dan kata fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’ah. Dilihat dari tata bahasa Arab , rangkaian kata ushul dan kata fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim berikut ini:
أَ صْلُ وُ جُوْبِ الزَّ كاَةِ الْكِتَابُ أي الدَّ لِيْلُ عَلىَ وُجُوْ بِهاَ. الكِتاَبُ : قاَلَ اللَّهُ تَعاَلىَ.......... وَأ تُوا الزَّكاَةَ...
Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah ta’ala berfirman :…dan tunaikanlah zakat. Dan dapat pula berarti kaidah kulliyyah, yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari aturan / ketentuan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram: Allah ta’ala berfirman :”diharamkan bagimu ( memakan) bangkai …” Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh. Fiqh itu sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu . sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh sayyid Al-Jurjany , pengertian fiqh yaitu:
العِلْمُ باِ الاَ حْكاَمِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِ لَّتِهاَ التَّفّْصِيْلِـيََّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci. Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat:
... وَ أَ قِيْمُوْا الصَّلاَةَ ...
Atau seperti sabda Rasulullah saw berikut ini:
اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ ( رواه البخارى و مسلم عن جا بر بن عبد الله)
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr ( benda-benda yang memabukkan) HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah Hadis tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamr. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian ushul fiqh, sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama’ ahli ushul fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahab Khallaf memberi pengertian il,u ushul fiqh dengan :ilmu tentang kaidah-kaidah ( aturan-aturan/ketentuan-ketentuan ) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’, sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai berikut: Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya dengan memberi illat ( alasan-alasan) yang dijadikan dasar oleh syara’; oleh karena itu ilmu ushul fiqh juga dikatakan :
مَجْمُوْعَةُ القَواَعِدِ الَّتىِ تُبَيِِّّنُ لِلْفَقِيْهِ طُرُقَ اِسْتِخْراَجِ الاَحْكاَمِ مِنَ الاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih ( ahli hukum Islam ) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.Berangkat dari beberapa pengertian ushul fiqh maupun fiqh seperti tersebut di atas ulama’ ushul menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa arab itu dapat dipahami dengan baik dan sempurna. Untuk itu mereka telah menciptakan beberapa kaidah lughawiyyah untuk dapat memahami nash atau dalil agar hukum-hukum dapat dipetik dari dalil yang menjadi pegangan hukum tersebut. Seseorang yang mau mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya haruslah lebih dahulu mempelajari apa yang dinamakan
طُرُقُ الاِسْتِنْبَطِ
artinya cara atau methode mengeluarkan hukum dari dalilnya. Istimbath menurut bahasa ialah mengeluarkan, seperti dalam ucapan berikut ini:
اِسْتِخْراَجُ الْماَءِ مِنَ الْعَيْنِ
( mengeluarkan /mengambil) air dari mata air.. sedang menurut iastilah adalah:
اِسْتِخْراَجُ المَعاَنِ مِنَ النُّصُوْصِ بِفَرْطِ الذِّ هْنِ وَ قُوَّةِ القَرِيْحَةِ
Mengeluarkan makna-makna dari nash ( yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan ( potensi) naluriah. , karena nash itu sendiri ada yang berbentuk lafdziyyah (bahasa) dan ada yang berupa maknawiyyah (bukan bahasa) seperti istihsan, maslahat mursalah, sadz-dz=adzari’ah dan sebagainya.
Sunday, December 30, 2012
marawis
ceramah anak-anak
haflah akhirussanah
Wednesday, December 12, 2012
Perbedaan air mani wadhi dan madhi
Tolong jelaskan perbedaan antara air wadhi, madhi, dan mani? bagimna hukum masing-masing air tersebut? dan bagaimana jika sulit untuk menjaganya? Mohon sertakan refrensiya.
Jawab :
Madzi adalah air yg berwarna putih atau kuning dan encer biasanya keluar saat “libido” / syahwat (sedang tegangan tinggi) namn tidak kuat. Imam Ibnu Sholeh mengatakan jika waktu musim dingin berwrna putih dan kental dan musim panas berwarna kuning encer dan biasanya ini lebih banyak terjadi pada wanita, Akan tetapi bisa juga terjadi pada peria. Air [wadi] adalah air yg berwarna putih keruh kental biasanya keluar saat kencing atau membawa sesuatu yg berat . hukum keduanya adalah najis. Cara membersihkannya cukup dibasuh dan tidak wajib mandi. Sedangkan [mani] dapat diketahui dg tiga sifat yaitu merasa nikmat saat mengeluarkannya, muncrat cara keluarnya, berbau seperti adonan roti, saat basah dan seprti bau putih telur saat kering. hukumnya suci akan tetapi bagi yang mengeluarkannya wajib mandi.Bila ragu ini air mani atau bukan maka tinggal memilih dengan ciri-ciri dan keyakinannya
Refrnsi : fathul mu’in I-a’nah tholibin hal 87 dn 100 juz 1 cetakan darul fikr.
Subscribe to:
Posts (Atom)