KONSEP USHUL FIQH
A. Pengertian Ushul Fiqh sebagai Istimbat Hukum Islam
Pengertian ushul fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata ushul dan kata fiqh ; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’ah.
Dilihat dari tata bahasa Arab , rangkaian kata ushul dan kata fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian ushul menurut bahasa tersebut, maka ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh. Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim berikut ini:
أَ صْلُ وُ جُوْبِ الزَّ كاَةِ الْكِتَابُ أي الدَّ لِيْلُ عَلىَ وُجُوْ بِهاَ. الكِتاَبُ : قاَلَ اللَّهُ تَعاَلىَ..........
وَأ تُوا الزَّكاَةَ...
Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah ta’ala berfirman :…dan tunaikanlah zakat.
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyyah, yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari aturan / ketentuan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram: Allah ta’ala berfirman :”diharamkan bagimu ( memakan) bangkai …”
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa berarti faham atau tahu . sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh sayyid Al-Jurjany , pengertian fiqh yaitu:
العِلْمُ باِ الاَ حْكاَمِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِ لَّتِهاَ التَّفّْصِيْلِـيََّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dengan dalil-dalilnya yang terperinci.
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat:
... وَ أَ قِيْمُوْا الصَّلاَةَ ...
Atau seperti sabda Rasulullah saw berikut ini:
اِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ
( رواه البخارى و مسلم عن جا بر بن عبد الله)
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr ( benda-benda yang memabukkan) HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah
Hadis tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamr. Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian ushul fiqh, sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Tidak lepas dari kandungan pengertian ushul fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama’ ahli ushul fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari’ah. Misalnya Abdul Wahab Khallaf memberi pengertian il,u ushul fiqh dengan :ilmu tentang kaidah-kaidah ( aturan-aturan/ketentuan-ketentuan ) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara’, sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai berikut:
Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara’ dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya dengan memberi illat ( alasan-alasan) yang dijadikan dasar oleh syara’; oleh karena itu ilmu ushul fiqh juga dikatakan :
مَجْمُوْعَةُ القَواَعِدِ الَّتىِ تُبَيِِّّنُ لِلْفَقِيْهِ طُرُقَ اِسْتِخْراَجِ الاَحْكاَمِ مِنَ الاَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih ( ahli hukum Islam ) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.Berangkat dari beberapa pengertian ushul fiqh maupun fiqh seperti tersebut di atas ulama’ ushul menaruh perhatian yang besar sekali agar nash atau dalil yang berbahasa arab itu dapat dipahami dengan baik dan sempurna. Untuk itu mereka telah menciptakan beberapa kaidah lughawiyyah untuk dapat memahami nash atau dalil agar hukum-hukum dapat dipetik dari dalil yang menjadi pegangan hukum tersebut. Seseorang yang mau mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya haruslah lebih dahulu mempelajari apa yang dinamakan
طُرُقُ الاِسْتِنْبَطِ
artinya cara atau methode mengeluarkan hukum dari dalilnya. Istimbath menurut bahasa ialah mengeluarkan, seperti dalam ucapan berikut ini:
اِسْتِخْراَجُ الْماَءِ مِنَ الْعَيْنِ
( mengeluarkan /mengambil) air dari mata air.. sedang menurut iastilah adalah:
اِسْتِخْراَجُ المَعاَنِ مِنَ النُّصُوْصِ بِفَرْطِ الذِّ هْنِ وَ قُوَّةِ القَرِيْحَةِ
Mengeluarkan makna-makna dari nash ( yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan ( potensi) naluriah. , karena nash itu sendiri ada yang berbentuk lafdziyyah (bahasa) dan ada yang berupa maknawiyyah (bukan bahasa) seperti istihsan, maslahat mursalah, sadz-dz=adzari’ah dan sebagainya.
Friday, January 25, 2013
Sunday, December 30, 2012
marawis
ceramah anak-anak
haflah akhirussanah
Wednesday, December 12, 2012
Perbedaan air mani wadhi dan madhi
Tolong jelaskan perbedaan antara air wadhi, madhi, dan mani? bagimna hukum masing-masing air tersebut? dan bagaimana jika sulit untuk menjaganya? Mohon sertakan refrensiya.
Jawab :
Madzi adalah air yg berwarna putih atau kuning dan encer biasanya keluar saat “libido” / syahwat (sedang tegangan tinggi) namn tidak kuat. Imam Ibnu Sholeh mengatakan jika waktu musim dingin berwrna putih dan kental dan musim panas berwarna kuning encer dan biasanya ini lebih banyak terjadi pada wanita, Akan tetapi bisa juga terjadi pada peria. Air [wadi] adalah air yg berwarna putih keruh kental biasanya keluar saat kencing atau membawa sesuatu yg berat . hukum keduanya adalah najis. Cara membersihkannya cukup dibasuh dan tidak wajib mandi. Sedangkan [mani] dapat diketahui dg tiga sifat yaitu merasa nikmat saat mengeluarkannya, muncrat cara keluarnya, berbau seperti adonan roti, saat basah dan seprti bau putih telur saat kering. hukumnya suci akan tetapi bagi yang mengeluarkannya wajib mandi.Bila ragu ini air mani atau bukan maka tinggal memilih dengan ciri-ciri dan keyakinannya
Refrnsi : fathul mu’in I-a’nah tholibin hal 87 dn 100 juz 1 cetakan darul fikr.
Monday, December 10, 2012
hukum menggugurkan kandungan atau aborsi
ِِAborsi yang dilakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh) hukumnya adalah haram. sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari terjadi perkhilafan(perbedaan pendapat) di antara u'lama'. menurut Ibnu Hajar (pendapat yang muttajih/kuat) hukumnya adalah haram. sedangkan menurut Imam Romli hukumnya tidak haram.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص : 446 -447 دارالفكر
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص : 446 -447 دارالفكر
yang dinamakan bayi kembar
Bayi bisa dinamakan kembar yaitu jika jarak kelahiran antara bayi pertama dan bayi kedua tidak lebih dari minimal masa hamil. sedangkan jika jaraknya hingga enam bulan atau lebih maka titak dinamakan bayi kembar, karena masing-masing adalah dihasilkan dari kehamilan yang berbeda waktu.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص :446 دارالفكر.
Refrensi :
حاشية الجمل على المنهج الجزء الربع ص :446 دارالفكر.
hukum mempelajari ilmu haidl
Permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka kaum wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang ada didalamnya, agar ibadah yang iya lakukan syah dan benar menurut syara'. untuk mengetahui hukum permsalahan tersebut tidak ada jalan lain kecuali mempelajarinya, baik itu mempelajarinya secara langsung kepada yang mengetahui atau dg cara membaca kitab-kitab yang membahas tentang haidl.
sedangkan ketentuan mempelajarinya adalah sebagai berikut :
1. fardhu 'ain bagi wanita yang telah baligh
setiap wanita wajib untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas, dan istihadoh. sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat syah dan batalnya suatu ibadah tiada lain adalah fardhu pula. sehingga wanita wajib mempelajari hal tersebut meskipun harus keluar rumah. dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh meng halanginya. akan tetapi jika mahrom atau suaminya mengetahui maka wajib bagi dia untuk membri tahu dan mengajarkannya, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah kluar rumah.
2. fardhu kifayah bagi laki-laki
mengingat pentingnya permasalahan haidl, nifas, dan istihadhoh, maka laki-laki juga mendapat kan hukum fadhu meskipun bukan fardhu'ain. karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliahnya adalah fardhu kifayah. hal ini untuk menegakkan agama dan untuk keperluan Ifta' (fatwa).
refrensi :
الشرقاوي الجزء الاول ص 148 الحرمين
الاء قناع بها مش البجيرمي علي الخطيب الجزء الأول ص 367 دارالفكر
sedangkan ketentuan mempelajarinya adalah sebagai berikut :
1. fardhu 'ain bagi wanita yang telah baligh
setiap wanita wajib untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas, dan istihadoh. sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat syah dan batalnya suatu ibadah tiada lain adalah fardhu pula. sehingga wanita wajib mempelajari hal tersebut meskipun harus keluar rumah. dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh meng halanginya. akan tetapi jika mahrom atau suaminya mengetahui maka wajib bagi dia untuk membri tahu dan mengajarkannya, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah kluar rumah.
2. fardhu kifayah bagi laki-laki
mengingat pentingnya permasalahan haidl, nifas, dan istihadhoh, maka laki-laki juga mendapat kan hukum fadhu meskipun bukan fardhu'ain. karena mempelajari ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah amaliahnya adalah fardhu kifayah. hal ini untuk menegakkan agama dan untuk keperluan Ifta' (fatwa).
refrensi :
الشرقاوي الجزء الاول ص 148 الحرمين
الاء قناع بها مش البجيرمي علي الخطيب الجزء الأول ص 367 دارالفكر
Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid
Bgaimna hukumnya membuang salah satu anggota tubuh, seperti kuku/rambut dalam keadaan haid
Menurt Imam Al-Ghozali memotong dan membuang anggota tubuh
ketika dalam keadaan hadas besar/haid tidak diperbolehkan karena kelak di hari
kiamat ia (anggota tubuh yg dibuang) akan kembali dan menagih atas perbuatannya,
oleh karena itu sebaiknya anggota yg terlepas pada saat haid, disimpan dan dimandikan
bareng pada waktu suci. Waullh a'llm.
Refrensi : kitab risalahtul mahaid.
hukum mencerai atau thalaq melalui sms
Bagaimana hukum thalaq melalui sms...? serta
refrensinya
Telah dibahas
dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH (
jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
Telah dibahas
dalam batsu-masa’il dan telah diputuskan bahwa talak dengan sms hukumnya SYAH (
jatuh talak) Jika memang telah ada niat menjatuhkan talak kepada Istri.
Atau
tidak ada niat namun pada waktu menulis mengucapkan apa yg ditulis dengan
lafadz yg shoreh (khusus talak, seperti kamu saya cerai)
“ refrensi fathul mu’in hal 20 juz 4 ctkn dar-fkr “.
Sunday, December 9, 2012
apa perbedaan mandub, mustahab, tatowwuk dan sunnah
Mandub, Mustahab, tatowwuk dan sunnah itu ada perbedaanya apa tidak? misal dalam penggunaan atau yg lainya.
Menurut mayoritas ulama’ antara mandub, mustahab, tatowwuk dan sunnah adalah kata yg bermakna sama. Namun menurut Imam Qodli Husen, Sunnah adalah sesuatu hal yg selalu di lakukan oleh Nabi, Mustahab adalah sesuatu hal yg hanya dilakukan Nabi hanya satu atau dua kali, tatowuk adalah hal yg tidk pernah di lakukan oleh Nabi dan dibiasakan oleh manusia, sedang mandub lebih umum dari ketiganya. Jam 'ul jwami' hal : 89-90 juz 1
Subscribe to:
Posts (Atom)