Sunday, May 27, 2012

MENGAPA HARUS BERMADZHAB






MENGAPA HARUS BER MADZHAB???
 

 
Berbicara tentang madzhab, taladzum (tidak terlepas) dengan brbicara tentang ahlussunnah wal jama’ah, dan berbicara tentang ahlussunnah wal jama’ah jg tidak terlepas dengan sejarah umat islam setelah ditinggal oleh Rosulallah SAW.
a.       Kondisi umat islam
Generasi pertama (periode sahabat Nabi Ra. ) tidaklah banyak kesulitan memahami Alqur’an dan hadis karena :
A.      Mereka masih dekat dengan Nabi di ukur dengan ruang dan waktu sehingga arti sebuah ayat dan hadis di benak mereka jelas baginya.
B.      Hawanafsu dan kepentingan diri atau golongan belum banyak mempengaruhi, oleh karenanya penafsiran dan ide nya belum terkoptasi oleh kepentingan sehingga measih terjamin kemurniannya.
C.      Kemampuan hafalan dan rahasia bahasa arab telah memadai, sehingga kekeliruan biasa dihindari tanpa di ragukan.
D.      Permasalahan yang memerlukan ijtihad belum banyak dihadapi.
E.       Pengaruh dari luar belum banyak dihadapi
Generasi kedua ( priode tabi’in )keadaan menjadi berbeda karrena :
a.       Jarak dengan Nabi menurut ukuran waktu semakin jauh, sehingga pendalaman arti dari sebuah ayat  dan hadis memerlukan ijtihat karena tidak dapat di tanyakan dengan Nabi tidak seperti zaman para sahabat dan sebelum nya
b.      Banyak tokoh-tokoh baru diluar bangsa arabmenggabungkan diri dalam islam yang sebelumnya memiliki adat istiadat, alam pikiran dan haluan, yang tidak mudah mengadoptasikan dengan islam sehingga penafsiran tentang Alqur’an dan haadis sering dipengaruhi oleh apa yang mereka perlukan.
c.       Masalah yang memerlukan ijtihat semakin banyak dan kompleks, sehingga tidak mudah di pertanggung jawabkan.
Generasi ketiga (periode tabu tabi’in) keadaan lebih berubah lagi :
a.       Kesalahan  mulai timbul akibat ijtihad dilakukan oleh org-org  yg tidak memenuhi sarat dalam ijtihad.
b.      Pengaruh kepentingan atau golongan semakin banyak.
c.       Terjadi kemrosotan moral dan etika ke agamaan. Sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan kejujuran dan kemurniannya.
d.      Semakin banyaknya aliran yang timbul dg menggunakan kekuatan akal murni untuk kepentingn golongan, dan munculnya golongan yang menafsirkan Alqur’an tidak dengan hadis.
  
 Muncul nya madzhab
Ketika kekacauan melanda akibat kesimpang siuran pendapat, maka umat islam mulai kehilangan keseimbangan oleh karena itu Allah memberikan jalan keluar dg munculnya tokoh-tokoh mujadid ( pembaharu pelurus jalan/reformer )mereka mengemukakan bahwa :  menggali hukum islam dengan sistem ijtihad dan istimbath dari sumber asli yaitu Al qur’an dan Hadis dan dilengkapi kemudian dg ijma’ dan qias yaitu :
Imam abu hanifah An nukman bin tsabit : (80 H-150 H)
Imam Malik bin Annas bin Amir : (93 H-193 H)
Imam syafi’i Abu Abdillah bin Idris bi Abbas : (150 H-250 H)
Imam Ahmad bin Hambal bin Hilal : (164 H – 241 H).

PENGERTIAN MAZHAB

Mazhab artinya jalan, dalam masalah agama sering disebut dg aliran sebenarnya banyak sekali aliran dan mazhab yang dikenal dalam sejarah islam sejak masa sahbat dan munculnya perbadaan pendapat dalam masalah cabang agama, dimana setiap sahabat bisebut  dg istilah mazhab, maka disana dikenal dg mazhab ‘Aisyah, mazhab abdullah bin umar, mazhab abdullah bin mas’ud, mazhab ibnu jubair dll. Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sebelas mazhab terkenal, termasuk diantaranya keempat madzhab tersebut. Selanjutnya empat madzhab tersebut adalah madzhab yang paling popular di kalangan umat islam sunni serta mendapat perhatian besar dari para pengikut nya.
Bagi org awam madzhab adalah semata untuk memudakan mereka untuk mengikuti ajaran Agama, sebab mereka tidak perlu mencari setiap ada permasalahan dari sumbar aslinya yaitu Alqur’an dan hadis, namun mereka cukup membaca dan memahami tatacara beribadah dari madzhab-madzhab tersebut. Bisa dibayangkan bagai mana sulitnya beribadah bagi orang awam jika semua harus mencari dan mempelajari secara langsung dari sumber aslinya. Betapa beratnya jika semua orang harus ber ijtihad. Dengan demikian selama mengakui sbgi org awam bagaimana mungkin bisa beribadah, mu’aamalah, jika tidak taqlid dg  madzhab.
Saat ini pengaruh madzhab sangat popular dan kuat di kalangan umat islam, sehingga tidak satu komunitaspun yang sebenarnya bebas madzhab.ini karena agama yang dianut komunitas tersebut sudah pasti di ambil / dipengaruhi oleh salah satu madhab yang ada contohnya dalam maslah saudi arabia, meskipun diklaim tidak bermadzhab namun perakteknya mereka menerapkaan madzhab hambali, karena masarakat mengenal islam melalui madzhab hambali. Masarakat kita indonesia, meskipun ada yang mengeklaim tidak menggunakan madzhab, namun dalam perakteknya tetap saja secara ritual dan tata-cara beribadah masarakat kita cenderung mengikuti madzhab safi’i, karena melalui madzhab inilah masarakat indonesia mengenal islam, terutama kaum nahdziyyin dimana kulturnya penganut madhab empat sebagai pegangan dalam berfiqih. Hal itu menunjukkan elastisitas dalam fleksibelitas sekaligus memungkinkan bagi nahdyyin untuk beralih madhab secara total/ dalam beberapa hal yang dipandang sbg kebutuhan (hajat) meskipun kenyataan kesehariannya menggunakan fiqih yang bersumer dari madzhab imim safii. Hanya dalam keadaan tertentu agar tidak terlalu melawan budaya konfensional, berpaling kemadzhab lain.
Dalam ilmu usl fiqi, terdapat istilah penting yang berkaitan dalam masalah bermadzhab , yaitu ijtihad, taqlid, talfiq.

Ijtihad

Ijtihad didefinisikan sebagai upaya untuk menemukan hukum-hukum syari’at (Agama) untuk bisa mencapai taraf ijtihad, para u’lama’ membuat beberapa persyaratan yaitu. :
1.       Mengetahui arti ayat-ayat Al-qur’an baik dari segi bahasa maupun hukum.
2.       Mengetahui hadis-hadis hukum dan mengetahui maksud-maksudnya baik dari segi bahasa maupun hukum.
3.       Mengetahui dan memahami nasikh nam mansukh (membuang dalam hukum Qur’an dan Hadis).
4.       Mengetahui permasalahan yang telah terjadi. Konsensus para u’lama’ mengenai hukum nya.
5.       Mengtahui masalah analogi hukum islam.
6.        Mengetahui bahasa arab.
7.       Mengetahui metodologi pengabilan hukum islam
8.       Mengetahui maqosid sari’yah (filsafat hukum islam)
Ijtihat dalam masalah-masalah agama senan tiasa terbuka sampai kapan pun pintu ijtihat tidak tertutup, silahkan dibukak asalkan ada kemampun membukanya dengan ijtihat berikut dengan sarat-saratnya. Karena menutup pintu ijtihat sama saja melarang orang berfikir. Agama islam adalah agama yang mengajak kebebasan berfikir dengan logika yang benar imim baghowi pernah mengatakan bahwa mencari ilmu itu bisa mencapai tingkat ijtihad hukumnya fardu kifayah.
Bila dalam satu masa, tidak ada orang yang mencari ilmu untuk meraih tingkat ijtihat maka, berdosalah seluruh umat islam yang hidup pada saat itu. Mencari hukum-hukum islam untuk permasalahan baru dizaman sekarang jg termasuk ijtihat. Ijtihat dibuka dalam segala bidang , termasuk dalam masalah2 ritual dan fikih. Hanya yang perlu diketahui dissini adalah ijtihad dengan cara metodologoi dan etika yang benar sesuai dengan dalail-dalil yang ada.

Taqlid

Taqlid adalah mengambil pendapat-pendapat ulama’, dengan tanpa mengetahui dalilnya mengambil satu hukum dengan refrensi empat madhab atau yang lain dengan tapa memehami dalil termasuk taqlid. Taqlid dapat dilakukan oleh orang-orang yang pengetahuan agamanya terbatas, sehingga tidak mempunya kemampuan untuk mengakses dalil yang ada. Dan taqlid yang terbaik adalah dengan disertai dalil-dalil pendapat yang diketahui. Bidang yang diperbilehkan taqlid menurut sebagian besar ulama’, secara teoritis, adalah fru’ (cabang-cabang fiqih) sedangkan masalah tauhid (keyakinan) tidah boleh taqlid. Namu jika dikaji secara empiris, tentu sulit untuk menerapkan ketentuan seperti itu. Masarakat yang kemampuanya terbatas dalam bidang apapun, pasti akan cendrung melakukan taqlid. Dalam ilmu logika bahwa manusia tetap ada keterbatasanya maka tidak bisa terlepas dari auriti (taqlidy) artinya manusia ketika menghadapi sebuah persoala yang tidak mampu dipecahklan sendiri maka diserahkan kepada yang ahli.

Bertaqlid kepada salah satu madzhab empat merupakan suatu tindakan terpuji, karena muqolid (orang yang melakukan taqlid) tentu telah berkeyakinan bahwa madzhab yang dianutnya adalah yang terbaik bagi dirinya, namun fanatik kepada madzhab selainnya itu merupakan perbuatan tercela, karena ini berarti menganggap madzhab lain salah. Muqollid harus tetap ber keyakinan bahwa disana ada pebndapat lain yang mingkin layak jg untuik dipakai. 

Keuntungan dari menggunakan satu madzhab adlah dari aspek simplifikasi pengajaran. Orang awam itu lebih mudah belajar dan diajari dengan pendekatan satu madzhab, karena itu tidak membingungkan. Merangsang fanatisme madzhab, apalagi pada kalangan awam yang tidak diberi wawasan agama yang baik. Terkadang taqlid kepada satu madzhab juga memperberat penerapan hukum, apalagi bil kondisi tidak memungkinkan. 

Sebagian besar ulama’ berpendapat tidak ada ketentuan yang mewajibkan bertaqlid kepada satu imam saja, namun buleh kepada imam lain yang diyakininya benar. Pendapat inijuga dipakai oleh para ulama’ terkemuka saat ini, karena menghembuskan nafas keterbukaan dalam hukum agama .

Semula jumlah madzhab yang terkenal dan ada pengikutnya ada sebelas kemudian pada tahun 500 H. Madzhab tersebut adayang tidak meneruskan lalu bergabung dengan mazhab lain yang akhirnya tinggal delapan. Dan terjadi penyusutan karena setelah mujtahidnya wafat tidak ada yang meneruskan maka jumlah madzhab tinggal empat dan madzhab empat ini bertahan karena pengikut dan penerusnya terus mengembangkan sistem dan pembukuan terkenal dengan sebutan madzhaibul araba’ah. Kitab nizan kubro hal.53.

Talfiq
Permasslahan taqlid yang telah mengundang polimik ulama’ dari rentaang waktu yang sangat cukup panjang pada sekitar abad -10 H. Telah mengantarkan kepadagagasa pembatasan taqlid, yaitu dengan konsep talfiq. Talfiq didefinisikan : mencetuskan hukumdengan mengkombinasikan berbagai madzhab, sehingga hukum tersebut menjadisamasekali baru, tidak seorang ulama’ pun yang mengatakannya mencampur2 madzhab dengan sengaja dan mencetuskan hukum baru yang sama sekali tidak ada dalilnya, itulah yang lebih tepat disebut talfiq yang dicela agama. Adapun berpindah madzhab dalam satu masalah agama dengan berlandaskan kepada dalil atau kondisi tertentu, tidaklah termasuk talfiq.
 Dalm menggunakan madzhab yang berbeda2 yang perlu diperhatikan adalah sbg :
1.       Tidak dengan sengaja mencari2 yang mudah (sengaja mencari enaknya) dengan tujuan mempermainkan mengantarkan hukum baru yang sama sekali tidak dikatakan oleh salah satu ulama’ . misalnya mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian mengambil pendapat kedua yang mengatak boleh nikah tanmpa saksi, kemudian mengambil pendapt ketiga yang mengatakan saah nikah tanmpa mahar, lalu mencetuskan pendapat “boleh nikah tanmpawali saksi dan mahar”  , pedapat ini tidak adaseorang pun ulama’ yang mengatakannya.
2.       Tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan dengan dalil.
3.       Tidak memeaksakan diri menggunakan pendapat yang telah diyakini kelemahannya.
4.       Tidak boleh dalam satu ibadah, misalnya dalam wudlu mengambil madzhab safi’i dalam mengusap sebagian kepala, kemudian mengikuti madzhab hanafi dalam masalah tidak batal memegang kemaluan , padahal tanmpa mengetahui dalil masing-masing dan hanya ber madzhab buta atau taqlid 

 mbersambung...
b
5.        

No comments:

Post a Comment